Beranda Ogan Komering Ilir Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Umun Tahun 2024 | KPU Ogan...

Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Umun Tahun 2024 | KPU Ogan Komering Ilir

126
0
BERBAGI
foto bersama (dok,cimutnews,co,id,)


Cimutnews.co.id. OKI – KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024,di halaman kantor KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (26/12/2023).

acara simulasi ini dihadiri oleh Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, S.H., SIk, Komisioner KPU OKI Deri Siswadi, S. IP., M. Si., Amrullah Aziz,  Febrida Wardhani, Haris Fadilah, Aknan, dan Sekretaris KPU OKI Ani Septiani, Komisioner Bawaslu OKI Ra Muhammad Oki Mabruri, SH.,MH., Sekretaris DPRD Kab. OKI Hilwen, S.H.,M.Si, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik H. Irawan Sulaiman, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Hendri SH, MM., Kepala Satuan Pol PP Ibrahim, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perhubungan Azhar, panitia pemilihan kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), utusan dari UNISKI, dll.

Menurut Deri Siswadi, S.IP.,M.Si Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam sambutan dan pembukaan Simulasi Pemungutan dan penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 dan disampaikan juga pada program podcast WC MAMI (wadah coleteh masyarakat milenial) yang dipandu langsung sebagai host Ronaldy Stanza (Bang Ronald) menegaskan bahwa simulasi ini merupakan implementasi uji coba dari pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan PKPU No.25 Tahun 2023 dengan tujuan ingin mengetahui secara riil apa dan bagaimana pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan PKPU Tahun 2023 ini tidak terlalu banyak perubahan dari PKPU-PKPU sebelumnya dari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara mulai dari pagi sampai dengan selesai sebagaimana TPS pada tanggal 14 Februari 2024.

Yudi Zulvani, SE.,M.M Simulasi TPS (dok. cimutnews.co.id.)

TPS Simulasi ini ada pelaksana KPPS, ada pemilih yang akan melakukkan pemungutan suara, dalam pelaksanaan simulasi ini juga pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan arahan-arahan dari devisi teknis (Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas).selaku pemangku teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024.

Lebih lanjut Deri Siswadi berharap dalam simulasi ini apa yang menjadi kendala/permasalahan yang sering timbul KPPS di lapangan dapat  tergambarkan dan gambaran yang sudah ada itu bisa dilihat bagaimana proses yang sudah berjalan,

Permasalahan-permasalahan yang sering muncul ini pertama status pemilih sementara kalau bicara pemungutan dan penghitungan suara pasti akan dilihat dari pemilih itu sendiri kita mengenal 3 (tiga) kategori pemilih yaitu (1) pemilih yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT), pemilih yang terdaftar sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) atau nantinya ada pemilih sebagai aftar pemilih khusus (DPK), dari yang kita laksanakan bisa jadi DPT ada kategori-kategori yang pastinya bisa jadi DPT-DPT itu ada kemudian DPK ada atau ada hanya beberapa unsur dari 3 kategori tadi.

Untuk pemilih yang ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap setahun yang lalu kita berpedoman kepada tata cara penetapan DPT akan tetapi permasalahannya adalah dalam penetapan DPT itu pasca penetapan DPT itu banyak juga masyarakat baru memperbaharui identitas kependudukan misalnya memperbaharui KTP, atau memang selama ini tidak pernah membuat KTP tapi pada saat Pemilu membuat KTP tetapi sudah kita tetapkan DPT, maka hal ini peluang yang bersangkutan untuk mencoblos atau menggunakan hak pilihnya hanya pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak terdaftar di DPT tetapi mempunyai identitas kependudukan dan menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Dalam Undang-undang disebutkan dalam pemilih yang menggunakan KTP ini harus menggunakan hak pilihnya di TPS yang memang sesuai dengan alamat diKTPnya bukan domisili.

Permasahan lainnya ada yang tidak punya KTP secara fisik tetapi mempunyai Suket, serta mempunyai  KK tetapi tidak bisi memilih, dalam UU No.7 tahun 2017 tentang  Pemilu kemudian PKPU No.25 Tahun 2023 tidak lagi mengakomodir surat keterangan (Suket) pertimbangannya seperti ini program NIK tunggal yang dilakukan oleh DitjenDukCapil beserta instansi Disdukcapil sudah cukup lama membangun kesadaran masyarakat agar memperhatikan, mempermudah memperoleh KTP elektronik sudah dilakukan di OKI juga sudah sangat masif yang dilakukan oleh Disdukcapil OKI sehingga Disdukcapil OKI tidak lagi mengeluarkan surat keterangan (SUKET). inflementasinya KTP digital tidak bisa digunakan dalam pemilihan Umum jadi harus KTP secara fisik.

Sementara menurut Yudi Zulvani, SE.,M.M selaku Kepala Sub Bagian Teknis penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas, dalam arahan-arahannya kepada PPS dan KPPS dalam simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum tahun 2024, simulasi ini merupakan agenda nasional dengan tujuan dapat memahami secara langsung nantinya pada saat pemilihan yang terjadi pada tangal 14 Februari 2024 dengan harapan tidak terjadinya Pemilihan Suara Ulang (PSU), untuk itu KPU diwajibkan untuk melaksakan bintek serta mensosialisasikan bagaimana keadaan pemilu yang akan terjadi nantinya dalam simulasi ini sudah direncakanan oleh tim Bagian teknis dan sengaja mengangkat berbagai macam permasalahan yang ada kita angkat dengan menyesuaikan fakta di lapangan yang selama ini terjadi sehingga Ketua KPPS dan PPS bisa mengambil keputusan, untuk itu ketua KPPS itulah yang punya inisiatif dengan melibatkan pengawas PPS untuk mengatasi permasalahan yang terjadi.

Di akhir arahannya Yudi Zulvani, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya acara simulasi ini.

foto bersama ketua Komisioner KPU OKI Deri Siswadi, S.IP.,M.Si (dok.cimutnews.co.id.)

(Asep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here