
Bangka Belitung, cimutnews.co.id – Gelombang solidaritas terhadap dugaan kriminalisasi karya jurnalistik menguat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers, perusahaan media, serta jurnalis lintas kabupaten/kota—mulai dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan hingga Belitung—mendatangi Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/2/2026), untuk menyampaikan sikap terbuka terkait penegakan hukum yang dinilai harus tetap berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedatangan para jurnalis tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum penyampaian aspirasi profesi yang menekankan pentingnya kepastian hukum bagi kerja-kerja jurnalistik. Audiensi awalnya dijadwalkan berlangsung bersama Direktur Ditkrimsus Polda Babel Kombes Pol Nanang Haryono, namun karena berhalangan hadir, pertemuan difasilitasi dan diterima oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Secara nasional, perlindungan terhadap kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi konstitusional. Undang-Undang Pers menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi warga negara sekaligus instrumen kontrol sosial. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa pemberitaan ditempatkan pada mekanisme etik dan mediasi melalui Dewan Pers sebelum menyentuh ranah pidana, sejalan dengan prinsip ultimum remedium yang juga kerap ditekankan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Di tingkat daerah, dinamika hubungan antara kerja jurnalistik dan penegakan hukum menjadi perhatian komunitas pers. Audiensi di Polda Babel dipimpin oleh Rikky Fermana selaku Penanggung Jawab KBO Babel yang juga menjabat Ketua PJS Babel. Dalam forum tersebut, para wartawan menyampaikan kegelisahan atas penetapan tersangka terhadap wartawan Ryan Augusta Prakarsa yang dinilai berkaitan dengan produk pemberitaan media.
“Ini bukan sekadar membela satu orang wartawan. Ini soal menjaga marwah profesi dan kepastian hukum pers,” ujar salah satu perwakilan jurnalis dalam forum dialog tersebut.
Pertemuan berlangsung dialogis namun sarat penegasan sikap. Para peserta menilai bahwa apabila karya jurnalistik langsung diproses melalui pendekatan pidana tanpa lebih dulu menempuh mekanisme Dewan Pers, maka yang dipertaruhkan bukan hanya individu, tetapi juga fondasi kemerdekaan pers. Mereka merujuk Pasal 4 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta Pasal 15 yang menegaskan kewenangan Dewan Pers dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan.
Isu distribusi berita melalui media sosial juga menjadi pembahasan penting. Para jurnalis menegaskan bahwa karya yang diproduksi melalui proses redaksional—verifikasi, penyuntingan, dan tanggung jawab perusahaan pers—tetap berstatus produk jurnalistik meskipun dibagikan melalui platform digital. Pandangan tersebut dinilai sejalan dengan UU Pers serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
“Status hukum karya pers tidak berubah hanya karena dibagikan melalui platform digital. Media sosial hanya sarana distribusi, bukan penentu delik,” kata salah satu peserta audiensi.
Menurut mereka, jika distribusi dijadikan dasar pemidanaan, maka seluruh ekosistem pers digital berpotensi terdampak karena setiap berita daring dapat dianggap bermasalah hanya akibat dibagikan ulang. Situasi demikian dikhawatirkan menciptakan preseden yang merugikan kebebasan pers di daerah.
Selain itu, para jurnalis menyoroti Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur koordinasi dalam penanganan perkara terkait produk jurnalistik. Koordinasi tersebut bertujuan memastikan apakah materi yang dipersoalkan benar merupakan karya jurnalistik. Penilaian itu, menurut komunitas pers, berada dalam kewenangan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk undang-undang.
“Pers tidak kebal hukum, tetapi proses hukumnya memiliki rezim tersendiri. Itu yang harus dijaga bersama,” ujar seorang jurnalis senior dalam diskusi.
Dalam pernyataan sikap bersama, komunitas pers menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni penghentian proses pidana yang bersumber dari karya jurnalistik, pengembalian penyelesaian sengketa ke mekanisme Dewan Pers, serta jaminan tidak terulangnya kriminalisasi terhadap jurnalis di Bangka Belitung. Mereka juga mengingatkan potensi chilling effect apabila jurnalis dihantui ancaman pidana saat menjalankan fungsi kontrol sosial.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Babel menerima aspirasi tersebut sebagai bagian dari komunikasi publik. Dialog yang berlangsung terbuka diharapkan menjadi ruang klarifikasi sekaligus penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan komunitas pers dalam menjaga stabilitas demokrasi daerah.
Komunitas pers berharap penegakan hukum tetap berjalan profesional, transparan, serta menghormati mekanisme yang diatur undang-undang. Di sisi lain, insan pers juga menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sesuai kode etik jurnalistik, menjunjung verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers dan kepastian hukum harus berjalan beriringan. Ruang demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang merdeka sekaligus bertanggung jawab, serta penegakan hukum yang adil dan proporsional. Audiensi di Polda Babel pun dipandang sebagai momentum memperkuat komitmen bersama menjaga keseimbangan tersebut demi kepentingan publik yang lebih luas. (Timred/CN)


















