
Blitar, Cimutnews.co.id, – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang- undangan Di Bidang Cukai kepada kelompok ibu-ibu PKK di Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, pada selasa,(24/6/2025).
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri Camat Wlingi,Ketua TP PKK Kab Blitar, perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Blitar, serta Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol-PP.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari edukasi langsung kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar mampu memberikan informasi ke lingkungan keluarga, tetangga dan warga sekitarnya untuk menekan peredaran dan pemberantasan Rokok Ilegal tanpa pita cukai.
Dalam sambutannya Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Wahyudi,ST.MM mengatakan, bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
“Melalui kegiatan Sosialisasi ini, kami berharap ibu-ibu bisa menjadi penyambung lidah /gethuk tular kepada suami ,anak ,saudara dan tetangga tentang ciri-ciri rokok ilegal tanpa cukai/pita cukai palsu dan berani melaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Blitar maupun Bea Cukai Blitar jika menemukan peredaran Rokok Ilegal tanpa pita cukai atau pita cukai palsu. Ini juga demi melindungi suami, suadara, tetangga serta mendukung pendapatan negara melalui cukai,” katanya.
Sosialisasi ini dikemas secara interaktif dan memberikan sesi tanya jawab, serta simulasi dan contoh pengenalan rokok ilegal tanpa pita cukai dan pita cukai palsu. Antusiasme ibu-ibu PKK terlihat tinggi, banyak yang mengajukan beberapa pertanyaan dan menyampaikan kekhawatiran terhadap peredaran rokok tanpa cukai dan pita cukai palsu yang kerap dijual bebas di warung- warung kecil disekitar rumah.
Kegiatan Sosialisasi ini Satpol-PP Kabupaten Blitar juga menggandeng Bea Cukai Blitar dan Kejaksaan Negei Kabupaten Blitar untuk memberikan pemahaman lebih mendalam dari sisi hukum dan dampak ekonomi. Juga terkait sosialisasi pidana hukum bagi para penjual maupun yang mengedarkan Rokok Ilegal berupa pidana penjara dari 1tahun hingga 5 tahun dan atau dengan denda pidana paling sedikit 2x nilai cukai atau paling banyak 10x nilai cukai yang harus dibayar.
Mengakhiri sambutannya Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Wahyudi,ST.MM berharap melalui peran ibu-ibu PKK yang memiliki pengaruh gethuk tular besar dalam keluarga. Dapat memberikan informasi terkait bahaya peredaran dan kerugian dari rokok ilegal tanpa pita cukai maupun Rokok Ilegal dengan pita cukai palsu dapat tersampaikan secara masif.
Dengan tema diangkat ” Untungnya tidak sebanding dengan resikonya”.
Saya mengajak Ibu-ibu semua untuk berpartisipasi menggempur dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar. Mari bersama- sama perangi dan berantas rokok ilegal, sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi produk rokok yang terjamin keamanannya, serta hasil cukai rokok masuk ke kas negara serta manfaatnya kembali untuk pembangunan yang bisa kita rasakan bersama,”pungkasnya. ( fm/kmf)