Beranda Nasional Sufmi Dasco Ahmad Luruskan Polemik Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI 2024–2029

Sufmi Dasco Ahmad Luruskan Polemik Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI 2024–2029

12
0
Keterangan Foto: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan keterangan terkait polemik tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI periode 2024–2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Foto: Parlementaria/vel

Jakarta, cimutnews.co.id — Polemik mengenai tunjangan perumahan anggota DPR RI periode 2024–2029 ramai diperbincangkan publik dalam beberapa pekan terakhir. Masyarakat mempertanyakan nominal Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR sejak Oktober 2024.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meluruskan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa tunjangan tersebut bukanlah fasilitas rutin bulanan yang akan diterima selama masa jabatan lima tahun, melainkan dana kontrak rumah yang dibayarkan secara bertahap selama satu tahun anggaran.

“Jadi memang kita jelaskan kepada masyarakat bahwa tunjangan perumahan itu sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024, mereka sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah,” kata Dasco kepada Parlementaria sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Latar Belakang Pemberian Tunjangan Perumahan

Sebelumnya, anggota DPR RI periode sebelumnya masih memiliki fasilitas rumah dinas di Kalibata, Jakarta. Namun, sejak periode 2024–2029, kebijakan tersebut berubah. Para legislator baru tidak lagi mendapatkan rumah dinas, melainkan diberikan tunjangan berupa dana kontrak rumah.

Tunjangan ini diberikan agar anggota DPR memiliki tempat tinggal yang layak selama menjalankan tugas di Jakarta, mengingat sebagian besar berasal dari daerah pemilihan yang berbeda-beda.

Dasco menjelaskan, karena keterbatasan anggaran tahun 2024, dana kontrak rumah tidak dapat diberikan sekaligus dalam satu tahap. Oleh karena itu, dialokasikan secara bertahap, yaitu sebesar Rp50 juta per bulan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana yang diterima setiap bulan itu bukan untuk keperluan konsumtif, melainkan diperuntukkan khusus bagi kontrak rumah selama masa jabatan lima tahun penuh.

Klarifikasi Penting untuk Publik

Klarifikasi dari Dasco ini penting untuk menghentikan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurutnya, publik perlu memahami bahwa tunjangan tersebut bukanlah gaji tambahan ataupun fasilitas mewah yang mengalir setiap bulan.

“Jadi sebenarnya ini hanya mekanisme pembayaran saja yang diangsur setahun. Kalau memungkinkan, mestinya diberikan langsung sekaligus untuk kontrak rumah lima tahun. Karena anggaran 2024 terbatas, maka dibagi dalam 12 kali pembayaran,” tegasnya.

Dengan demikian, setelah Oktober 2025, anggota DPR RI tidak lagi menerima Rp50 juta per bulan, karena seluruh tunjangan kontrak rumah sudah diberikan penuh untuk lima tahun ke depan.

Transparansi dan Tanggung Jawab

Publik menaruh perhatian besar terhadap isu kesejahteraan pejabat negara, termasuk tunjangan DPR. Kritik muncul karena nominal Rp50 juta dianggap besar, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Namun, menurut Dasco, kebijakan ini tidak berbeda jauh dengan periode sebelumnya, hanya mekanismenya yang berubah. Bila dahulu anggota DPR mendapat rumah dinas di Kalibata, kini mereka diberi dana kontrak rumah dengan nilai yang sudah disesuaikan.

Ia menekankan pentingnya transparansi agar tidak terjadi kesalahpahaman. “Kami ingin menjelaskan secara terbuka agar publik tahu bahwa ini bukan tunjangan bulanan tambahan, melainkan hak anggota DPR untuk fasilitas perumahan selama lima tahun masa tugas,” katanya.

Isu Publik: Antara Kebutuhan dan Persepsi

Meski sudah ada penjelasan resmi, perdebatan di ruang publik tetap berlangsung. Sebagian masyarakat menilai, nominal Rp50 juta per bulan masih terlalu tinggi dibandingkan rata-rata biaya sewa rumah di Jakarta.

Namun, perlu dicatat bahwa anggota DPR membutuhkan tempat tinggal representatif untuk menunjang tugas-tugas kedewanan, termasuk menerima tamu, menggelar rapat kecil, hingga aktivitas politik lainnya.

Kebijakan tunjangan perumahan ini diatur melalui regulasi internal DPR dan berdasarkan kajian dari Sekretariat Jenderal DPR RI. Besaran tunjangan juga disesuaikan dengan standar biaya sewa rumah di ibu kota yang layak huni serta faktor keamanan.

Komitmen DPR untuk Keterbukaan

Klarifikasi yang disampaikan Dasco menunjukkan adanya kesadaran DPR untuk lebih terbuka dalam menjelaskan berbagai fasilitas yang diterima anggotanya. Keterbukaan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik di tengah meningkatnya tuntutan transparansi penyelenggaraan negara.

Dasco menegaskan bahwa DPR berkomitmen menjalankan prinsip akuntabilitas. “Kami akan terus berusaha menjelaskan setiap kebijakan kepada publik, supaya tidak ada ruang bagi informasi yang simpang siur,” ujarnya.

Harapan Publik ke Depan

Meski penjelasan sudah diberikan, publik tetap berharap DPR RI dapat lebih bijak dalam mengelola fasilitas negara. Selain memastikan tunjangan digunakan sesuai peruntukan, DPR juga dituntut untuk menunjukkan kinerja nyata sebagai wakil rakyat.

Fasilitas yang diberikan negara seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas kerja, bukan sekadar simbol status. Publik akan menilai dari sejauh mana DPR mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat, menghadirkan regulasi yang berpihak, dan mengawasi jalannya pemerintahan secara kritis.

Laporan wartawan cimutnews.co.id, Asep