
Banyuasin, cimutnews.co.id – Respon cepat dan kerja cermat jajaran Polres Banyuasin kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam waktu kurang dari satu malam, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Palembang–Betung Km 40, Desa Tanjung Agung, pada Selasa (21/10/2025) sore.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian tragis tersebut. Peristiwa ini sontak menggemparkan warga sekitar karena berlangsung di jalan umum pada jam sibuk, membuat situasi sempat mencekam.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/455/X/2025/SPKT. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari pertikaian di jalan raya antara sopir taksi hijau berinisial DY dan sopir mobil Toyota Kijang Innova Reborn berwarna hitam.
Sekitar pukul 16.30 WIB, adu mulut antara kedua pihak memicu keributan hebat hingga menarik perhatian seorang warga, Oberta Parziman (MD), yang kebetulan melintas menggunakan sepeda motor. Berniat melerai, Oberta justru menjadi korban dalam perkelahian yang tak terkendali itu.
Dari Cekcok di Jalan, Berujung Aksi Penembakan
Menurut keterangan saksi di lokasi, korban Oberta ikut terlibat dalam keributan yang semakin memanas. Ia berusaha menenangkan situasi bersama sopir taksi, namun malah menjadi sasaran amarah pelaku. Salah satu pelaku, HS (32), turun dari mobil dan memukul korban berkali-kali.
Seorang saksi sempat mencoba melerai, namun situasi berubah mengerikan ketika terdengar suara letusan senjata api dari arah mobil. Beberapa saat kemudian, pelaku HS kembali turun sambil membawa senjata api dan menembak korban dari jarak dekat sebanyak dua kali.
Korban Oberta Parziman langsung tersungkur di tempat dan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka tembak di bagian tubuhnya. Ironisnya, pelaku sempat mengancam seorang saksi dengan mengacungkan senjata api ke kepala dan menarik pelatuk dua kali, namun peluru tidak meletus.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, para pelaku langsung melarikan diri dengan mobil Innova hitam yang mereka gunakan. Sementara sopir taksi DY mengalami luka akibat pengeroyokan dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Polres Banyuasin Bergerak Cepat: Pelaku Ditangkap Kurang dari 6 Jam
Begitu menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M. dan Kanit Pidum IPDA Joko Prakoso, S.H., langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Dengan mengumpulkan keterangan saksi di tempat kejadian, menelusuri rekaman CCTV, serta memetakan kemungkinan arah pelarian pelaku, tim berhasil mengidentifikasi para tersangka hanya dalam waktu beberapa jam.
Sekitar pukul 21.30 WIB di hari yang sama, ketiga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di rumah mereka di Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api yang digunakan untuk menembak korban.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan cepat ini merupakan hasil dari kerja sama dan koordinasi solid antaranggota.
“Kami bergerak cepat setelah mendapat laporan. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari enam jam seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini mereka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ilham.
Masyarakat Apresiasi Langkah Cepat Polisi
Warga sekitar Desa Tanjung Agung mengapresiasi langkah cepat dan tegas aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan. Mereka menilai, tindakan cepat Polres Banyuasin mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum setempat.
“Kalau polisi tanggap seperti ini, warga jadi merasa tenang. Apalagi kasusnya cepat terungkap,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindak kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal. “Kami akan tindak tegas siapa pun yang meresahkan masyarakat. Nyawa manusia tidak bisa digantikan, dan hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Tragedi yang Jadi Pelajaran
Kasus penembakan yang berawal dari cekcok kecil di jalan raya ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak terpancing emosi saat berkendara. Perselisihan sekecil apa pun di jalan sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin, tanpa kekerasan.
Kini, ketiga tersangka akan menghadapi proses hukum atas dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa kerja cepat, profesionalisme, dan kesigapan aparat kepolisian dapat menghadirkan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.
(timred/CN)