
Lampung Tengah, cimutnews.co.id — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) lintas kabupaten. Penangkapan dilakukan pada Senin (2/2/2026) setelah serangkaian penyelidikan intensif terhadap aksi kriminal yang meresahkan warga di sejumlah wilayah.
Pelaku diketahui berinisial HSN (25), warga Desa Bumijawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. Ia diduga kuat terlibat dalam rangkaian pencurian rumah tinggal di Lampung Tengah, Lampung Timur, serta Kota Metro. Aksi-aksi tersebut berlangsung dalam periode waktu yang berdekatan, terutama menjelang pergantian tahun.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. Menurutnya, penangkapan HSN merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan pengumpulan alat bukti di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim menjelaskan, HSN tidak beraksi sendirian. Dalam menjalankan aksinya, ia diduga berkomplot dengan tiga orang rekan yang kini masih dalam pengejaran petugas. Modus yang digunakan yakni menyasar rumah-rumah warga pada waktu lengang, dengan memanfaatkan situasi sekitar untuk memudahkan pelaku masuk dan mengambil barang berharga.
“Pelaku tergolong sangat aktif, khususnya menjelang pergantian tahun baru. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setidaknya ada delapan TKP di wilayah hukum Polres Lampung Tengah yang berkaitan dengan pelaku,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2026).
Delapan TKP tersebut tersebar di beberapa kecamatan, yakni wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar, Terusan Nunyai, Seputih Surabaya, Seputih Banyak, dan Seputih Raman. Dari lokasi-lokasi itu, polisi mengamankan keterangan saksi serta sejumlah petunjuk yang mengarah pada identitas pelaku.
Tak hanya beraksi di Lampung Tengah, HSN juga diduga terlibat dalam dua TKP pencurian di Lampung Timur dan satu TKP di Kota Metro. Kepolisian menilai pola dan waktu kejadian memiliki kemiripan, sehingga kuat dugaan dilakukan oleh jaringan yang sama.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu tiga pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi penyidik. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya barang bukti hasil kejahatan yang masih disimpan atau telah diperjualbelikan.
Atas perbuatannya, HSN dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara menanti pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Lampung Tengah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan, terutama pada jam-jam rawan. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif warga yang cepat melapor sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan lebih cepat.
“Kerja sama masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” pungkas Kasat Reskrim. (Timred/CN)













