Beranda Utama Tim Elang Musi Ciduk Pengedar Sabu di Muara Megang, 7,75 Gram Barang...

Tim Elang Musi Ciduk Pengedar Sabu di Muara Megang, 7,75 Gram Barang Bukti Diamankan

65
0
1. Tim Elang Musi saat mengamankan pelaku B alias Ron di Desa Muara Megang. (Foto: Noto/cimutnews.co.id)

Musi Rawas, cimutnews.co.id – Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. Tim Elang Musi Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas terus bergerak melakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran barang haram di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas. Seperti melakukan “roadshow”, satu per satu penjual narkotika berhasil diringkus dalam operasi yang dilakukan secara terencana dan terukur.

Pada Selasa (2/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, Tim Elang Musi kembali mencatatkan keberhasilan. Dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, IPTU Jemmy Amin Gumayel, tim tersebut mengamankan seorang pelaku berinisial B alias Ron di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram brutto.

Operasi Terencana dan Didukung Informasi Warga

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, yang didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil perencanaan matang dan kerja sama dengan masyarakat.

“Sebelum turun ke lapangan, Tim Elang Musi sudah melakukan pemetaan wilayah dan perencanaan penyelidikan secara lengkap. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Lokasi penangkapan juga memiliki histori tidak baik terkait upaya penindakan sebelumnya, sehingga saya perintahkan Kasatres Narkoba untuk memimpin langsung kegiatan ini. Alhamdulillah, berkat dukungan masyarakat, pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 7,75 gram sabu tanpa satu pun letusan senjata,” jelas Kapolres.

Keberhasilan tersebut menambah daftar kasus yang berhasil diungkap Polres Musi Rawas dalam rangka memerangi peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

Barang Bukti Lengkap, Pelaku Diduga Pengedar

Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel menambahkan bahwa dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi tidak hanya menemukan sabu, tetapi juga sejumlah alat yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Baca juga  Pemkab OKI-PLN, Kejar Target Desa Berlistrik

“Selain sabu 7,75 gram, kami juga menemukan timbangan digital, skop kaca, plastik bening kosong, serta handphone milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku B dapat dikategorikan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Kami jerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” terang Kasat.

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan terlibat dalam jaringan peredaran sabu di kawasan Megang Sakti.

Dukungan Masyarakat Jadi Kunci

Dalam pengembangan kasus di beberapa titik, IPTU Jemmy juga menyempatkan diri untuk bertemu sejumlah perangkat desa dan tokoh masyarakat di wilayah Muara Megang. Ia menegaskan bahwa dukungan warga masih sangat kuat dalam mendorong aparat menindak tegas para pelaku peredaran narkoba.

“Saat melakukan pengembangan, saya bertemu dengan Sekdes Muara Megang dan beberapa tokoh masyarakat. Dari pengamatan di lapangan, masyarakat sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba. Mereka ingin wilayahnya bersih, aman, dan tidak lagi menjadi tempat peredaran narkotika,” ungkapnya.

Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika. Informasi kecil yang disampaikan warga bisa menjadi pintu pembuka bagi polisi untuk mengungkap kasus yang lebih besar.

Komitmen Polres Musi Rawas: Bersihkan Wilayah dari Narkoba

Polres Musi Rawas menegaskan komitmen untuk terus memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Tim Elang Musi, yang selama ini dikenal agresif dan presisi dalam melakukan penyelidikan, disebut akan terus menyasar wilayah-wilayah yang dicurigai sebagai titik peredaran.

Kapolres menekankan bahwa keberhasilan tersebut bukan hanya prestasi kepolisian, tetapi juga hasil kerja sama masyarakat.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Penegakan hukum tidak akan efektif tanpa peran serta masyarakat. Mari kita jaga bersama Kabupaten Musi Rawas agar bebas dari narkoba,” ujar Kapolres.

Baca juga  Lapas Muara Enim Hadiri Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024 di KPU Muara Enim

Dengan pengungkapan terbaru ini, Polres Musi Rawas berharap dapat memutus mata rantai peredaran sabu di kawasan Megang Sakti dan sekitarnya. Penangkapan pelaku B menjadi bukti bahwa aparat tidak akan berhenti memburu para pengedar dan bandar narkotika di wilayah Bumi Lan Serasan Sekantenan tersebut.(Noto)