
Oleh: Ruben Cornelius Siagian
Peneliti Pusat Riset Cendekiawan dan Peneliti Muda Indonesia (CITA)
Pendidikan tinggi bukan sekadar institusi akademik. Ia merupakan motor penggerak pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, inovatif, dan berdaya saing. Dalam ekosistem ini, dosen memegang peran sentral melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi—pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—yang menentukan kualitas lulusan, dampak riset, serta kontribusi perguruan tinggi bagi publik.
Karena itu, kesejahteraan dosen menjadi indikator penting keberhasilan kebijakan pendidikan tinggi. Salah satu instrumen yang diharapkan menjamin kesejahteraan tersebut adalah Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 dan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2025.
Namun, penelitian yang kami lakukan bersama tim akademisi lintas perguruan tinggi menunjukkan adanya kesenjangan substansial dalam implementasi kebijakan tersebut. Studi terhadap 124 dosen di 38 provinsi—dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif—mengungkap bahwa dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) berstatus non-ASN, meskipun menjalankan beban Tri Dharma yang setara dengan dosen ASN, sering kali tidak memperoleh hak Tukin.
Mayoritas responden menilai kebijakan ini belum adil, tidak setara, dan belum berkelanjutan. Analisis kuantitatif menggunakan metode SEM-PLS menguatkan temuan tersebut: ketidakadilan kebijakan berpengaruh signifikan terhadap kesenjangan implementasi, memunculkan disparitas Tukin, dan berdampak langsung pada kesejahteraan dosen. Dengan kata lain, ketimpangan ini bukan sekadar kebetulan, melainkan konsekuensi sistemik dari lemahnya eksekusi kebijakan secara adil dan transparan—sejalan dengan teori implementasi kebijakan George C. Edward III.
Pengalaman nyata seorang dosen PTS menggambarkan situasi tersebut.
“Beban kerja saya sama dengan dosen ASN, kontribusi terhadap akreditasi juga setara, tetapi hak Tukin tetap tidak saya peroleh. Kebijakan ini timpang dan mengurangi motivasi saya.”
Pernyataan ini bukan sekadar keluhan individual, melainkan sinyal risiko sistemik terhadap kualitas pendidikan tinggi nasional.
Implikasinya serius. Pertama, potensi migrasi dosen dari PTS ke PTN dapat meningkat, melemahkan kapasitas PTS dan mempersempit akses pendidikan tinggi di daerah. Kedua, kualitas pembelajaran dan penelitian berisiko menurun akibat terganggunya motivasi dosen. Ketiga, ketidakadilan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan tinggi.
Padahal, PTS memiliki peran strategis dalam pemerataan pendidikan dan penguatan sumber daya manusia di seluruh Indonesia.
Sebagai jalan keluar, penelitian ini mengusulkan model Equality-Oriented Performance Allowance Policy (EOPAP). Model ini menempatkan capaian kinerja Tri Dharma, akreditasi institusi, dan evaluasi individu sebagai dasar pemberian Tukin—tanpa membedakan status ASN atau non-ASN. Prinsip keadilan, kesetaraan, dan keberlanjutan menjadi fondasi utama untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme, serta loyalitas dosen, sekaligus memastikan distribusi tunjangan yang transparan dan akuntabel.
Kebijakan berbasis status kepegawaian sudah tidak relevan dengan tuntutan pendidikan tinggi modern. Reformasi harus menempatkan kinerja dan kontribusi nyata sebagai dasar utama distribusi kesejahteraan. Jika ketimpangan ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya dirasakan dosen non-ASN, tetapi seluruh ekosistem pendidikan tinggi—mulai dari produktivitas riset hingga kualitas akademik nasional.
Pemerintah perlu meninjau ulang regulasi Tukin dengan perspektif keadilan kebijakan yang inklusif. Implementasi EOPAP bukan sekadar langkah administratif, melainkan strategi nasional untuk membangun pendidikan tinggi yang merata, profesional, dan berkualitas.
Keputusan yang diambil hari ini akan menentukan arah pendidikan tinggi Indonesia dalam satu dekade mendatang. Jika dijalankan secara konsisten, kebijakan yang adil tidak hanya memperkuat kesejahteraan dosen, tetapi juga meningkatkan mutu pendidikan, memperluas akses, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor strategis ini.
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap redaksi cimutnews.co.id.


















