
Palembang, cimutnews.co.id — Dunia hukum di Sumatera Selatan tengah diguncang oleh ulah seorang oknum pengacara berinisial R yang diduga melontarkan tuduhan tanpa dasar terhadap seorang pria berinisial HR. Ironisnya, tuduhan itu datang dari seorang advokat — profesi yang seharusnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan etika hukum.
Kasus ini mencuat setelah rekaman percakapan yang beredar di media sosial memperlihatkan sang pengacara menuding HR sebagai “maling” dan bahkan menyebut bahwa pria tersebut masuk dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian. Potongan rekaman itu menjadi viral pada Rabu (8/10/2025) dan memicu gelombang reaksi keras dari kalangan praktisi hukum, akademisi, hingga masyarakat umum di Sumatera Selatan.
Tuduhan Tanpa Bukti Jadi Sorotan
Dalam rekaman tersebut, R tampak dengan lantang menyebut HR sebagai pelaku pencurian tanpa menyertakan bukti hukum yang sah. Ucapan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran etik, apalagi jika disampaikan dalam ruang publik atau konferensi pers.
Seorang praktisi hukum di Palembang, berinisial Y, menilai tindakan tersebut sangat disayangkan karena mencederai martabat profesi advokat.
“Seorang advokat mestinya paham, menuduh seseorang tanpa bukti bisa masuk kategori pencemaran nama baik. Apalagi jika dilakukan di ruang publik, seperti konferensi pers,” ujar Y saat dimintai tanggapannya, Rabu (8/10).
Menurut Y, pernyataan R tidak hanya melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), tetapi juga berpotensi menjeratnya secara pidana. Ia menjelaskan, setiap advokat wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak boleh menuduh pihak lain tanpa dasar hukum yang kuat.
“Advokat itu bukan kebal hukum. Kalau dia menuduh tanpa bukti, bisa dituntut balik atas dasar pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” tegasnya.
Etika Profesi di Ujung Tanduk
Kasus ini membuka kembali perdebatan tentang pentingnya etika profesi advokat di Indonesia. Seorang advokat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kehormatan profesinya, terutama dalam berpendapat di ruang publik.
Dosen hukum pidana dari salah satu universitas di Palembang, Dr. Nanda Prasetyo, menjelaskan bahwa advokat harus bersikap profesional dan menahan diri untuk tidak memberikan opini hukum yang dapat merugikan pihak lain tanpa dasar yang jelas.
“Asas praduga tak bersalah itu mutlak. Tidak boleh seseorang, apalagi advokat, menjustifikasi orang lain sebagai pelaku tindak pidana sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Nanda.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap asas ini bukan hanya persoalan moral, tetapi juga bisa berdampak pada reputasi dan kepercayaan publik terhadap profesi hukum itu sendiri.
Potensi Konsekuensi Hukum
Dari perspektif hukum, tindakan R dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik jika HR merasa dirugikan secara moral maupun sosial akibat pernyataan tersebut. HR pun memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dengan melapor ke pihak kepolisian.
“Jika korban merasa nama baiknya tercemar, ia dapat melapor dengan dasar Pasal 27 ayat (3) UU ITE atau Pasal 310 KUHP. Apalagi rekaman percakapan itu sudah tersebar di media sosial dan menjadi konsumsi publik,” ujar Nanda.
Ia juga menilai bahwa Dewan Kehormatan Advokat (DKA) perlu turun tangan untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan R. “Profesi advokat harus bersih dari tindakan tidak profesional. Jika benar ada pelanggaran etik, maka harus ada sanksi tegas agar menjadi pembelajaran bagi yang lain,” tambahnya.
Publik Harapkan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengacara berinisial R maupun HR selaku pihak yang dituduh. Namun, berbagai kalangan berharap agar kedua belah pihak dapat menempuh jalur hukum yang proporsional, bukan saling menyerang di ruang publik.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa dalam dunia hukum, kata-kata pun bisa menjadi senjata — yang jika disalahgunakan, dapat menjerat penuturnya sendiri. (tim/red)

















