Beranda Palembang WNA Asal Pakistan Jadi Korban Dukun Palsu, Rugi Rp7 Juta dan Lapor...

WNA Asal Pakistan Jadi Korban Dukun Palsu, Rugi Rp7 Juta dan Lapor ke Polrestabes Palembang

4
0
BERBAGI
Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Amir Usman (45) melaporkan dugaan penipuan dengan modus dukun palsu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang

Palembang, cimutnews.co.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Amir Usman (45) melaporkan dugaan penipuan dengan modus dukun palsu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Amir yang tinggal di Jalan DI Panjaitan, Lorong Tembok Batu, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju, mengaku mengalami kerugian hingga Rp7 juta akibat ulah pelaku. (2/7/25)

Laporan resmi tersebut dilayangkan pada Selasa malam (1/7), setelah Amir dan istrinya, seorang warga negara Malaysia, merasa tak lagi bisa menoleransi janji-janji kosong pelaku yang tak kunjung mengembalikan uang mereka.

Kepada petugas piket SPKT, Amir menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, ia dan istrinya dikenalkan oleh tetangga kepada seorang pria berinisial IN yang mengaku sebagai dukun atau “orang pintar” yang bisa menyembuhkan penyakit dari jarak jauh.

“Dia bilang bisa sembuhkan penyakit pernapasan ibu saya di Pakistan. Karena percaya, saya dan istri langsung hubungi dia lewat telepon. Dia minta Rp7 juta untuk biaya pengobatan dan saya transfer saat itu juga,” jelas Amir di ruang SPKT.

Namun, setelah uang dikirim, tidak ada perkembangan positif pada kondisi ibunya. Justru, sang dukun palsu kembali meminta uang tambahan. Amir yang mulai curiga pun memilih untuk tidak lagi menuruti permintaan tersebut.

“Kami sudah cukup sabar. Kami tunggu itikad baik, tapi dia tidak pernah mengembalikan uang itu. Sekarang kami sepakat untuk melaporkan agar ada tindakan hukum,” tambahnya.

Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan bahwa laporan dari WNA tersebut telah diterima dan kini tengah dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

“Laporan dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim,” ujar Ipda Erwin.

Kasus ini menambah deretan penipuan berkedok praktik supranatural yang seringkali memanfaatkan kepercayaan korban, terutama dari kalangan masyarakat yang rentan secara emosional maupun spiritual.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, termasuk warga asing yang tinggal di Indonesia, agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap klaim supranatural atau pengobatan alternatif yang tidak memiliki dasar ilmiah dan medis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Satreskrim Polrestabes Palembang masih terus mendalami kasus dan mencari keberadaan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

(poerba)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here