Beranda Musi Banyuasin Disnakertrans Muba Tegaskan Isu TKA Ilegal Kabur ke Hutan di Bayung Lencir...

Disnakertrans Muba Tegaskan Isu TKA Ilegal Kabur ke Hutan di Bayung Lencir Hoaks

30
0
1. Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga saat memberikan klarifikasi terkait isu TKA ilegal di Bayung Lencir. (Foto : Noto/cimutnews.co.id)

Muba, cimutnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya menjaga iklim investasi yang kondusif sekaligus memastikan kepatuhan ketenagakerjaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin (Disnakertrans Muba), Herryandi Sinulingga, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi viral di media sosial yang menyebut adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina ilegal kabur ke hutan saat razia di wilayah Bayung Lencir. Ia memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

Klarifikasi disampaikan Herryandi kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026). Menurutnya, narasi yang beredar telah menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar kawasan proyek, sekaligus merugikan iklim investasi di daerah.

“Informasi yang menyebut adanya TKA Cina ilegal kabur masuk ke hutan di proyek PT CRBCI adalah berita bohong. Tidak ada kejadian seperti yang ramai diberitakan di media sosial,” tegas Herryandi.

Ia mengimbau pemilik akun maupun pihak yang menyebarkan kabar tersebut untuk segera meluruskan informasi. Menurutnya, klarifikasi publik penting agar tidak tercipta persepsi negatif yang berlarut-larut terhadap dunia usaha dan proyek strategis yang tengah berjalan di Musi Banyuasin.

Data TKA Transparan dan Legal

Lebih lanjut, Herryandi menjelaskan bahwa PT China Road and Bridge Construction Indonesia (CRBCI) bersama PT CRBCI Norinco Intl KS merupakan perusahaan yang patuh terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan data resmi Disnakertrans Muba hingga tahun 2026, tercatat 78 orang TKA bekerja secara legal di kedua perusahaan tersebut.

Rinciannya, 44 TKA bekerja di PT CRBCI Norinco Intl KS dan 34 TKA di PT CRBCI. Seluruhnya telah mengantongi dokumen lengkap, mulai dari paspor, ITAS, RPTKA yang disahkan, hingga bukti setor PNBP. “Tidak ada satu pun TKA yang bekerja tanpa izin. Semuanya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga  Gelombang Dukungan untuk H. Alex Noerdin Terus Mengalir: “Beliau Bapak Pembangunan Sumatera Selatan

Ia menambahkan, proses verifikasi TKA dilakukan berlapis, melibatkan pemeriksaan administrasi dan pemantauan lapangan secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan sekaligus perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

Serap Ratusan Tenaga Kerja Lokal

Tak hanya menegaskan legalitas TKA, Disnakertrans Muba juga menyoroti kontribusi investasi terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Herryandi menyebut, proyek yang dikelola CRBCI telah merekrut 276 tenaga kerja lokal dari wilayah sekitar Bayung Lencir.

Para pekerja tersebut berasal dari sejumlah desa, di antaranya Desa Mendis, Simpang Bayat, Pangkalan Bayat, Pagar Desa, hingga Sako Suban. “Kehadiran investasi ini justru memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat setempat, terutama dalam penyerapan tenaga kerja,” jelasnya.

Menurut Herryandi, pola pemanfaatan TKA di proyek-proyek besar diarahkan untuk mengisi posisi tertentu yang membutuhkan keahlian spesifik, seraya mendorong alih pengetahuan dan keterampilan kepada pekerja lokal. Dengan demikian, manfaat investasi dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

Sebaran TKA Resmi di Muba

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Disnakertrans Muba turut memaparkan sebaran TKA resmi di perusahaan lain yang beroperasi di Musi Banyuasin. Selain CRBCI, tercatat 9 TKA bekerja di PT DSSP, 5 TKA di PT IFI, serta masing-masing 1–2 TKA di PT GPI, PT CCYRI, PT Cakra Adi Pratama, PT Ucoal Sumberdaya, PT Pinang Witmas Sejati, dan PT Simen Energi Indonesia.

Seluruh TKA tersebut dipastikan telah melalui proses verifikasi sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021, termasuk kewajiban pelaporan dan pembayaran kompensasi yang menjadi hak negara dan daerah.

Pengawasan Ketat dan Jalur Aduan Resmi

Pengawasan keberadaan TKA di Musi Banyuasin terus dilakukan secara ketat. Melalui fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans Muba, Titin Maryati, pemerintah daerah memastikan kehadiran TKA benar-benar memberi manfaat, terutama dalam transfer pengetahuan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal.

Baca juga  Gubernur Sumsel Lepas Bantuan 14,9 Ton untuk Korban Bencana Sumatera Menggunakan Pesawat Hercules TNI AU

Menutup keterangannya, Herryandi mengapresiasi sikap kritis masyarakat, namun mengingatkan agar setiap dugaan pelanggaran disampaikan melalui jalur resmi. “Jika menemukan kejanggalan, silakan lapor langsung ke kantor kami atau melalui layanan aduan WhatsApp 0822-7983-0006. Mari bijak bermedia sosial dan hindari menyebarkan hoaks,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Pemkab Muba berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan akurat, sekaligus menjaga suasana kondusif bagi investasi yang patuh aturan dan berpihak pada kesejahteraan tenaga kerja lokal. (Noto)