
Sekayu, cimutnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi menerbitkan pedoman rekrutmen tenaga kerja tahun 2026 sebagai langkah memperkuat perlindungan pencari kerja sekaligus menata proses perekrutan agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Kebijakan ini hadir sebagai respons atas dinamika pasar kerja, termasuk maraknya praktik lowongan palsu dan pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa pedoman tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang tertib dan berpihak pada tenaga kerja lokal. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Bupati Muba HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan yang adil serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Secara nasional, penguatan sistem rekrutmen tenaga kerja menjadi perhatian pemerintah guna memastikan keterbukaan informasi pasar kerja sekaligus melindungi pencari kerja dari praktik penipuan. Regulasi yang mengatur kewajiban pelaporan lowongan, integrasi data ketenagakerjaan, hingga pelarangan pungutan dalam proses rekrutmen terus diperbarui agar selaras dengan perkembangan ekonomi dan teknologi digital. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan.
Di tingkat daerah, Musi Banyuasin memiliki kebutuhan tenaga kerja yang terus berkembang seiring aktivitas industri dan pembangunan wilayah. Karena itu, kehadiran pedoman rekrutmen dinilai penting untuk memastikan proses perekrutan berjalan tertib serta memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga kerja lokal yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan.
Herryandi menjelaskan bahwa pedoman rekrutmen tahun 2026 merujuk pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Tahun 2026 terkait optimalisasi integrasi informasi pasar kerja nasional melalui platform SIAPkerja. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan mengenai perlindungan tenaga kerja lokal, Peraturan Daerah Muba Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja, serta Peraturan Bupati Muba Nomor 255 Tahun 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin wajib melaporkan rencana rekrutmen paling lambat tujuh hari kerja sebelum lowongan dipublikasikan. Pelaporan dapat dilakukan secara tertulis maupun melalui sistem digital KarirHub pada platform SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan. Kewajiban ini bertujuan memastikan transparansi informasi sekaligus memudahkan pengawasan pemerintah terhadap proses perekrutan.
Selain itu, perusahaan dilarang keras memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada pelamar kerja, termasuk biaya administrasi, transportasi, seragam, maupun pemeriksaan kesehatan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan juga diwajibkan memprioritaskan tenaga kerja lokal yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jabatan serta melaporkan hasil akhir proses seleksi kepada Disnakertrans Muba.
Disnakertrans Muba turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan berkedok rekrutmen kerja. Pelamar diminta selalu memverifikasi informasi lowongan melalui portal resmi pemerintah pada platform SIAPkerja serta menghindari lowongan yang menggunakan alamat surat elektronik tidak resmi atau menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
Apabila menemukan indikasi pelanggaran atau praktik mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya secara langsung ke Kantor Disnakertrans Muba maupun melalui layanan pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah daerah. Mekanisme pelaporan ini diharapkan menjadi bagian dari pengawasan bersama guna melindungi pencari kerja dari potensi kerugian.
Herryandi menegaskan bahwa sistem rekrutmen tenaga kerja saat ini telah terintegrasi secara nasional sehingga pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan implementasinya berjalan efektif di tingkat lokal. Menurutnya, kehadiran negara harus mampu menjamin setiap warga memperoleh kesempatan kerja secara bermartabat, tanpa pungutan, serta melalui prosedur yang sah dan transparan.
“Kami ingin memastikan setiap warga Muba mendapatkan kesempatan kerja secara adil dan transparan. Mari berkolaborasi untuk mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat dan Sejahtera,” tegasnya.
Ke depan, Pemkab Muba berharap seluruh perusahaan, masyarakat, dan pemangku kepentingan dapat mematuhi pedoman rekrutmen yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi kunci terciptanya iklim ketenagakerjaan yang sehat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif.
Penerbitan pedoman ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan. Dengan sistem rekrutmen yang tertib, transparan, dan bebas pungutan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pencarian kerja semakin meningkat.
Pada akhirnya, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam membangun ketenagakerjaan yang berkeadilan. Pemkab Muba menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini demi memastikan setiap warga memiliki akses yang sama terhadap peluang kerja yang layak dan berkelanjutan. (Noto)


















