Beranda Musi Banyuasin Sumur Ilegal Ditertibkan, Namun Aktivitas Diduga Masih Berulang

Sumur Ilegal Ditertibkan, Namun Aktivitas Diduga Masih Berulang

3
0
Tim gabungan saat melakukan penertiban sumur minyak ilegal di Keluang (foto: timred/CN/)

Terungkap: Penertiban Digencarkan, Tapi Akar Masalah Belum Tuntas

MUSI BANYUASIN, cimutnews.co.id — Penertiban sumur minyak ilegal kembali dilakukan aparat gabungan di Musi Banyuasin.

Puluhan titik berhasil dibongkar, sejumlah pekerja turut diamankan.

Namun, praktik ini disebut bukan kali pertama terjadi.

Lalu, kenapa aktivitas ini seperti tak pernah benar-benar berhenti?

Tim gabungan yang dipimpin Ruri Prastowo menertibkan puluhan sumur minyak ilegal di wilayah HGU PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kamis (23/4/2026).

Operasi melibatkan unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga pihak perusahaan.

Selain pembongkaran sumur menggunakan alat berat, sejumlah pekerja yang masih beraktivitas turut diamankan.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari imbauan yang telah dilakukan sebelumnya.

Kapolres Muba menyebut langkah ini sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya menyelamatkan lingkungan.

“Kegiatan ini untuk mencegah pencemaran dan potensi kebakaran akibat illegal drilling,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aparat akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Jika masih ditemukan aktivitas serupa, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas illegal drilling di wilayah ini diduga telah berlangsung cukup lama dan berulang.

Meski penertiban dilakukan berkali-kali, praktik serupa kerap muncul kembali di titik yang berbeda.

Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan sebagian masyarakat sekitar yang menggantungkan ekonomi dari aktivitas tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah penertiban saja cukup tanpa solusi alternatif?

Sejumlah warga mengaku aktivitas sumur ilegal menjadi sumber penghasilan utama bagi sebagian masyarakat.

“Kalau ditutup terus, kami juga bingung mau kerja apa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Namun ada juga kekhawatiran terkait risiko keselamatan, terutama setelah beberapa insiden kebakaran sumur yang pernah terjadi.

Baca juga  Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi 131 Kegiatan Pembangunan

Illegal drilling bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga ekonomi dan sosial.

Selama masih ada kebutuhan ekonomi mendesak, aktivitas ini berpotensi terus muncul kembali.

Di sisi lain, regulasi seperti Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 disebut membuka peluang tata kelola minyak rakyat.

Namun hingga kini, belum semua mekanisme tersebut berjalan optimal di lapangan.

Penertiban terus dilakukan, namun tantangan belum selesai.

Akar persoalan diduga lebih dalam dari sekadar aktivitas ilegal.

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai solusi jangka panjang bagi masyarakat terdampak.

Apakah langkah penegakan hukum ini akan efektif menghentikan praktik tersebut, atau justru hanya menjadi siklus berulang? (Timred/CN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here