
PALEMBANG, cimutnews.co.id —Kasus dugaan korupsi dan obstruction of justice kembali menyeret sejumlah nama pejabat dan pihak swasta di Sumatera Selatan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, perkara yang dibongkar Kejaksaan Tinggi Sumsel ini bukan hanya soal penyalahgunaan anggaran, tetapi juga dugaan upaya menghambat proses hukum.
Lalu, siapa saja yang terlibat dan sejauh mana perkara ini akan berkembang?
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel resmi menetapkan total lima orang tersangka dalam dua perkara berbeda pada Senin (28/4/2026).
Dua perkara tersebut meliputi dugaan obstruction of justice pada proyek jaringan komunikasi desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin serta dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, OKU Timur.
Dugaan Pengondisian Saksi di Kasus DPMD Muba
Dalam perkara dugaan obstruction of justice, penyidik menetapkan dua tersangka yakni RC dan RS.
RC diketahui merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala DPMD Muba periode Oktober 2018 hingga Juni 2023.
Sementara RS berprofesi sebagai advokat.
Keduanya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Berdasarkan keterangan Kejati Sumsel, penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi dalam perkara tersebut.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, penyidikan kasus ini berkembang bukan hanya pada dugaan proyek bermasalah, tetapi juga adanya indikasi pengaturan keterangan saksi.
Kedua tersangka diduga bekerja sama menyusun skenario dengan cara mengumpulkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menghambat pengungkapan fakta hukum dalam perkara proyek jaringan komunikasi desa tahun anggaran 2019–2023.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai seberapa luas dugaan intervensi yang terjadi selama proses penyidikan berlangsung.
Penahanan dan Status Hukum
Untuk tersangka RS, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Sementara tersangka RC diketahui sedang menjalani pidana dalam perkara lain.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP terkait obstruction of justice.
Di sisi lain, belum ada penjelasan rinci mengenai apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan pengondisian saksi tersebut.
Dugaan Korupsi KUR Rp3,9 Miliar
Dalam perkara terpisah, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Ketiga tersangka yakni KS selaku pimpinan cabang periode 2021–2022, SF pimpinan cabang periode 2022–2024, dan FS sebagai pengguna dana KUR.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menyebut ketiganya telah diperiksa sebagai saksi sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 41 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp3,9 miliar.
Modus Diduga Gunakan Banyak Debitur
Berdasarkan hasil penyidikan awal, para tersangka diduga menyalahgunakan program KUR dengan mengarahkan proses analisis kredit agar memenuhi syarat pengajuan pinjaman tertentu.
Dalam praktiknya, diduga digunakan 16 debitur untuk pengajuan kredit yang berkaitan dengan satu proyek tertentu.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, pola penggunaan banyak debitur dalam satu kepentingan proyek bukan pertama kali menjadi sorotan dalam perkara kredit bermasalah.
Skema seperti ini biasanya memanfaatkan nama pihak lain agar pengajuan kredit terlihat memenuhi syarat administratif.
Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan masyarakat kecil yang justru kerap kesulitan mengakses KUR meski program tersebut sejatinya diperuntukkan membantu pelaku UMKM.
Dugaan Korupsi dan Hambatan Penegakan Hukum
Kasus yang dibongkar Kejati Sumsel memperlihatkan dua persoalan sekaligus, yakni dugaan penyalahgunaan anggaran serta indikasi penghambatan proses hukum.
Jika dugaan obstruction of justice terbukti, maka perkara ini tidak hanya berbicara soal proyek atau kerugian negara, tetapi juga menyangkut integritas proses penegakan hukum.
Sementara pada kasus KUR, perhatian publik tertuju pada lemahnya pengawasan internal terhadap penyaluran kredit pemerintah.
Program KUR selama ini dirancang untuk membantu usaha kecil bertahan dan berkembang.
Namun ketika proses analisis kredit diduga dapat diarahkan untuk kepentingan tertentu, maka dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan pemerintah.
Kejati Sumsel Buka Peluang Pengembangan Kasus
Kejati Sumsel menegaskan penyidikan kedua perkara tersebut masih terus dikembangkan.
Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan obstruction of justice maupun korupsi KUR tersebut.
Hingga kini, publik masih menunggu sejauh mana pengembangan kasus akan mengarah, termasuk kemungkinan munculnya nama-nama baru dalam proses penyidikan berikutnya.
Apakah perkara ini berhenti pada lima tersangka, atau justru membuka fakta lain yang lebih besar? (Timred/CN)

















