Beranda Utama 17 Kasus Narkoba Dibongkar Polres Blitar Kota, 19 Tersangka Diamankan Selama April...

17 Kasus Narkoba Dibongkar Polres Blitar Kota, 19 Tersangka Diamankan Selama April 2026

6
0
Kapolres Blitar Kota menunjukkan barang bukti sabu dan pil dobel L hasil pengungkapan kasus April 2026. (Foto:Fm/cimutnews.co.id)

BLITAR,Cimutnews.co.id, – Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil membongkar 17 kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 tersangka dari berbagai jaringan peredaran narkotika di wilayah Blitar Raya.

Kapolres Blitar Kota, Kalfaris Triwijaya Lalo, mengatakan mayoritas pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus narkoba dan okerbaya yang kembali terlibat dalam bisnis haram tersebut.

“Modus yang digunakan rata-rata sama, para pelaku membeli sabu dari Surabaya, Kediri, Madiun, dan Malang dalam jumlah lebih dari satu gram, kemudian dipecah menjadi paket hemat setengah gram dan dijual sekitar Rp500 ribu per paket kepada konsumen lokal,” ujar Kalfaris saat konferensi pers, Senin (18/5/2026).

Dari total pengungkapan tersebut, polisi menyita 34,39 gram sabu, tiga butir pil ekstasi berlogo LV warna pink, serta 5.987 butir pil dobel L. (Foto:Fm/cimutnews.co.id)

Dari total 19 tersangka, sebanyak 11 orang terlibat kasus sabu dengan inisial SP, MI, MR, YAJ, MAA, AW, RS, QBS, FPR, AHK, dan RBS. Delapan di antaranya diketahui merupakan residivis, sementara dua pelaku yakni FPR dan AHK disebut sebagai pelaku spesialis.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu tersangka kepemilikan pil ekstasi berinisial AN serta tujuh tersangka pengedar pil dobel L berinisial MFR, FBK, YLS, SJ, DF, IS, dan TP. Enam tersangka kasus pil dobel L diketahui merupakan residivis.

Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Blitar Raya, mulai Kecamatan Sukorejo, Sananwetan, Nglegok, Srengat, Wonodadi, Sanankulon, Sutojayan, Kanigoro, Garum hingga Wonotirto.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 34,39 gram sabu, tiga butir pil ekstasi berlogo LV warna pink dengan berat total 1,14 gram, serta 5.987 butir pil dobel L.

Salah satu kasus menonjol yakni penangkapan dua pelaku sabu berinisial FPR dan AHK di wilayah Kecamatan Sukorejo dengan barang bukti mencapai 25,13 gram sabu. Polisi juga menangkap tersangka AN di Kecamatan Nglegok dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi, serta pelaku MR di Kecamatan Sananwetan dengan barang bukti 4.000 butir pil dobel L.

Baca juga  Pemkab Muara Enim bersama Lembaga Yayasan Smile Train gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing dan Langit Sumbing

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Blitar Raya. Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah Blitar Raya. Peran masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, serta Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga pidana seumur hidup.(fm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here