Beranda Nasional Program Rehabilitasi Rumah 2026: Kemendagri Temukan Mayoritas Usulan Belum Tepat Sasaran

Program Rehabilitasi Rumah 2026: Kemendagri Temukan Mayoritas Usulan Belum Tepat Sasaran

2
0
Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir memimpin rapat koordinasi evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah di Jakarta, Senin (6/7/2026). (Foto: Kemendagri/CN)

JAKARTA, cimutnews.co.id – Program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2026 memasuki tahap krusial setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan sebagian besar usulan penerima bantuan dari pemerintah daerah belum memenuhi kriteria. Dari sekitar 1,7 juta rumah yang diusulkan, hanya sekitar 90 ribu unit yang dinyatakan layak menerima bantuan setelah melalui proses verifikasi.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena program rehabilitasi rumah merupakan salah satu instrumen penting dalam mempercepat pengentasan kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai daerah.

Pendataan Menjadi Penentu Keberhasilan Program

Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan banyak usulan dari pemerintah daerah ditolak karena rumah yang diajukan masih tergolong layak huni sehingga tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Senin (6/7/2026), Tomsi menegaskan bahwa akurasi data menjadi fondasi utama keberhasilan program.

Menurutnya, bantuan pemerintah harus benar-benar diberikan kepada masyarakat yang tinggal di rumah dengan kondisi paling memprihatinkan, bukan kepada rumah yang secara fisik masih layak dihuni.

“Kenapa banyak data dari usulan teman-teman daerah yang tertolak? Karena bukan rumah masyarakat yang benar-benar miskin. Rumahnya masih agak baik tetapi tetap diusulkan,” ujar Tomsi.

Target Rehabilitasi Rumah Terus Meningkat

Pemerintah menargetkan rehabilitasi sekitar 400 ribu rumah tidak layak huni sepanjang tahun 2026. Jumlah tersebut direncanakan meningkat drastis menjadi 2 juta rumah pada tahun berikutnya sebagai bagian dari percepatan Program 3 Juta Rumah.

Besarnya target tersebut membuat kualitas pendataan menjadi pekerjaan utama pemerintah daerah. Kesalahan dalam proses identifikasi penerima berpotensi memperlambat realisasi anggaran sekaligus menghambat masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Baca juga  MAHMUD MARHABAN Bukan Sekadar Pemimpin, Tapi Ayah bagi Perjuangan Jurnalis Daerah oleh Kang Asep

Data BPS Masih Menunjukkan Kesenjangan

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia masih memiliki sekitar 29,9 juta rumah tidak layak huni.

Namun dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah justru mengusulkan rumah yang kondisinya relatif baik. Akibatnya, ribuan usulan tidak lolos proses verifikasi yang dilakukan pemerintah pusat.

Situasi tersebut juga menyebabkan sejumlah kabupaten dan kota belum mampu memenuhi kuota penerima bantuan meskipun kebutuhan rehabilitasi rumah di wilayahnya masih cukup tinggi.

Daerah Diminta Menjangkau Warga di Lokasi Terpencil

Tomsi mengakui masyarakat yang tinggal di rumah dengan kondisi paling buruk umumnya berada di wilayah yang sulit dijangkau, seperti daerah pegunungan, pesisir maupun kawasan terpencil lainnya.

Namun menurutnya, tantangan geografis tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan masyarakat yang paling membutuhkan.

Ia menilai aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan keadilan sosial benar-benar hadir melalui program bantuan perumahan.

“Di situlah letak perjuangan aparatur pemerintah untuk memberikan keadilan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” katanya.

Dokumentasi Rumah Harus Lengkap

Kemendagri meminta seluruh pemerintah daerah segera melengkapi data usulan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Dokumen yang harus dipenuhi antara lain:

  • Foto rumah dari berbagai sisi.
  • Kondisi bangunan secara menyeluruh.
  • Identitas calon penerima.
  • Bukti bahwa rumah memenuhi kategori tidak layak huni.
  • Data administrasi pendukung lainnya.

Kelengkapan dokumen tersebut diharapkan mempercepat proses verifikasi sehingga pelaksanaan rehabilitasi rumah dapat dimulai sesuai jadwal.

Daerah yang Salah Mengusulkan Akan Dievaluasi

Kemendagri juga memberikan peringatan kepada pemerintah daerah agar tidak kembali mengusulkan rumah yang tidak sesuai kriteria.

Menurut Tomsi, daerah yang tetap mengirimkan usulan tidak valid akan menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat.

Baca juga  Menaker Tekankan BLK Harus Kawal Peserta hingga Terserap Kerja, PBK di Lahat Diperkuat Jejaring Industri

Evaluasi tersebut bukan semata berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut efektivitas penggunaan anggaran negara agar bantuan sosial benar-benar menyentuh masyarakat miskin.

Persoalan Utama Ada pada Akurasi Data

Temuan bahwa hanya sekitar 90 ribu dari 1,7 juta usulan yang lolos verifikasi menunjukkan persoalan mendasar bukan berada pada keterbatasan anggaran, melainkan kualitas pendataan di tingkat daerah.

Ketidaktepatan data menyebabkan bantuan berpotensi tidak mencapai kelompok masyarakat paling rentan. Selain mengurangi efektivitas program, kondisi ini juga dapat memperlebar kesenjangan sosial karena keluarga yang seharusnya menjadi prioritas justru belum masuk dalam daftar penerima.

Dalam jangka panjang, pemerintah daerah dituntut memperkuat integrasi data kemiskinan, data kependudukan, dan kondisi fisik rumah agar proses penyaluran bantuan menjadi lebih akurat. Digitalisasi pendataan, pemanfaatan koordinat lokasi, serta dokumentasi berbasis aplikasi diperkirakan akan menjadi kebutuhan penting dalam mendukung target rehabilitasi jutaan rumah pada tahun-tahun mendatang. (timred/CN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here