
PALEMBANG, cimutnews.co.id — Pemkab Muba dan SKK Migas memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal melalui koordinasi strategis yang melibatkan pemerintah daerah, SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk menekan angka pengangguran sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya lulusan bidang minyak dan gas bumi yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Sinergi Pemerintah Daerah dan Industri Hulu Migas
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga AP, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industri Faezal Pratama serta staf Bidang Penempatan Tenaga Kerja Thomas.
Agenda pertama dilaksanakan di Kantor SKK Migas Perwakilan Sumbagsel. Rombongan diterima Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Syafei.
Pertemuan berlangsung dalam suasana koordinatif dengan fokus membahas penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan industri hulu migas, terutama dalam pengembangan sumber daya manusia serta implementasi regulasi ketenagakerjaan.
Program Pemagangan Putra Daerah Jadi Prioritas
Dalam kesempatan tersebut, Herryandi Sinulingga menyampaikan surat usulan dari Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet mengenai kerja sama program pemagangan dan penyerapan tenaga kerja bagi putra daerah lulusan PPSDM Migas Cepu.
Program tersebut diharapkan menjadi salah satu jalur strategis untuk mempertemukan kebutuhan industri dengan tenaga kerja lokal yang telah memiliki kompetensi sesuai sektor migas.
Selain membahas program pemagangan, pertemuan juga menjadi forum penyelarasan kebijakan agar implementasi ketenagakerjaan di wilayah Muba berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hadir dengan semangat kemitraan untuk mengajak seluruh rekan-rekan KKKS di wilayah Muba berjalan beriringan dalam mengimplementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyerapan tenaga kerja lokal sebagai upaya penurunan angka pengangguran. Keselarasan ini juga menjadi wujud kepatuhan bersama terhadap Perpres Nomor 57 Tahun 2023 mengenai Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan serta Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 terkait penempatan tenaga kerja dalam negeri. Kami berharap, dengan dukungan sosialisasi dari SKK Migas, sistem pelaporan satu pintu ke Disnakertrans Muba dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel,” ujar Herryandi Sinulingga.
Penguatan Kepatuhan Regulasi Ketenagakerjaan
Dalam pembahasan tersebut, Disnakertrans Muba juga menekankan pentingnya implementasi sejumlah regulasi yang menjadi dasar penempatan tenaga kerja.
Beberapa regulasi yang menjadi perhatian antara lain:
- Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyerapan Tenaga Kerja Lokal.
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 mengenai Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
Melalui penerapan regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap proses rekrutmen tenaga kerja dapat berlangsung lebih terbuka, terdokumentasi, dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat lokal yang memenuhi kualifikasi.
SKK Migas Sambut Positif Kolaborasi
Merespons usulan tersebut, Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Syafei, menyampaikan apresiasi terhadap pendekatan kolaboratif yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurutnya, SKK Migas siap mendukung pelaksanaan program pemagangan sekaligus memfasilitasi sosialisasi regulasi ketenagakerjaan kepada para operator migas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku industri sehingga proses penyerapan tenaga kerja dapat berjalan lebih efektif.
Kolaborasi Dinilai Penting bagi Pengembangan SDM Daerah
Kerja sama antara pemerintah daerah dan sektor industri tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja jangka pendek, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia yang berkelanjutan.
Program pemagangan dinilai dapat memberikan pengalaman kerja langsung kepada peserta sehingga kompetensi yang dimiliki semakin sesuai dengan kebutuhan industri migas yang memiliki standar operasional tinggi.
Di sisi lain, penerapan mekanisme pelaporan lowongan kerja melalui Disnakertrans juga berpotensi meningkatkan transparansi dalam proses rekrutmen sekaligus memperluas akses informasi bagi pencari kerja di Kabupaten Musi Banyuasin.
Sinergi antara pemerintah daerah, SKK Migas, dan KKKS menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak hanya bergantung pada penciptaan investasi, tetapi juga pada tata kelola rekrutmen yang lebih terintegrasi. Ketika kebutuhan industri dapat dipetakan sejak awal dan dihubungkan dengan kompetensi tenaga kerja lokal, peluang penyerapan tenaga kerja menjadi lebih besar.
Dalam jangka panjang, keberhasilan kolaborasi semacam ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan program pemagangan, kepatuhan terhadap regulasi, serta koordinasi berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku usaha. Dengan demikian, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh industri, tetapi juga oleh masyarakat yang memperoleh akses pekerjaan secara lebih terbuka. (Noto)

















