Beranda Palembang DPRD Sumsel Soroti Pengelolaan Limbah Medis Saat Reses di RS Pelabuhan Boom...

DPRD Sumsel Soroti Pengelolaan Limbah Medis Saat Reses di RS Pelabuhan Boom Baru

11
0
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan saat melaksanakan reses di RS Pelabuhan Boom Baru Palembang, Kamis (9/7/2026), menyoroti pentingnya pengelolaan limbah medis B3 sesuai regulasi guna melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan. (Foto: Poerba/CimutNews)

PALEMBANG, CimutNews.co.id – Pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan menjadi perhatian Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) saat melaksanakan kegiatan reses di Rumah Sakit Pelabuhan Boom Baru Palembang, Kamis (9/7/2026). Selain menyerap aspirasi masyarakat dan manajemen rumah sakit, anggota dewan menyoroti pentingnya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ketat untuk mencegah risiko kesehatan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Isu pengelolaan limbah medis dinilai semakin strategis seiring meningkatnya aktivitas pelayanan kesehatan. Limbah infeksius, benda tajam bekas pakai, hingga sisa bahan kimia medis merupakan kategori limbah B3 yang memerlukan penanganan khusus sesuai standar nasional agar tidak menimbulkan pencemaran tanah, air maupun udara.

Pengelolaan Limbah Medis Harus Sesuai Standar Nasional

Anggota DPRD Sumsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kota Palembang, Zulkifli, menegaskan bahwa setiap tahapan pengelolaan limbah medis, mulai dari pemilahan, penyimpanan sementara, pengangkutan hingga pemusnahan, wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai standar berpotensi membahayakan tenaga kesehatan, masyarakat sekitar, hingga ekosistem lingkungan.

“Limbah medis merupakan limbah B3 yang memerlukan penanganan khusus. Proses pengelolaannya harus memenuhi standar, termasuk lokasi fasilitas pengolahannya yang sebaiknya tidak berada di dekat kawasan permukiman,” ujar Zulkifli.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila fasilitas kesehatan melakukan pemusnahan limbah secara mandiri, maka proses tersebut harus menggunakan insinerator dengan suhu pembakaran sekitar 1.000 derajat Celsius agar limbah benar-benar terurai secara aman dan tidak menghasilkan residu berbahaya.

Selain aspek teknis, keberadaan fasilitas pengolahan limbah juga harus memperhatikan tata ruang dan jarak aman dari kawasan permukiman guna meminimalkan dampak terhadap kesehatan masyarakat.

Rumah Sakit Tetap Wajib Patuh Meski Tidak Masuk Penilaian PROPER

Baca juga  TNI dan Warga Bersinergi: Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Berlanjut dalam TMMD Reguler Ke-123 Kodim 0418/Palembang

Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2025, terdapat 93 perusahaan yang memperoleh peringkat merah akibat belum optimal dalam pengelolaan lingkungan.

Namun demikian, ia menegaskan rumah sakit bukan merupakan objek utama penilaian PROPER karena program tersebut lebih banyak menyasar sektor industri, pertambangan, dan perkebunan.

Meski tidak menjadi peserta utama PROPER, menurutnya seluruh rumah sakit tetap memiliki tanggung jawab hukum untuk mengelola limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku karena dampaknya langsung berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.

RS Pelabuhan Boom Baru Gunakan Jasa Pengelola Limbah Berizin

Direktur RS Pelabuhan Boom Baru Palembang, dr. Prijo Wahjuana, memastikan sistem pengelolaan limbah medis di rumah sakit yang dipimpinnya telah dilaksanakan sesuai prosedur operasional dan regulasi pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa seluruh limbah B3 yang dihasilkan rumah sakit tidak dimusnahkan secara mandiri, melainkan diserahkan kepada perusahaan pengelola limbah yang telah memiliki izin resmi untuk melakukan pengangkutan serta pemusnahan.

Menurutnya, hingga saat ini RS Pelabuhan Boom Baru belum memiliki fasilitas insinerator sendiri sehingga kerja sama dengan pihak ketiga menjadi pilihan untuk memastikan pengelolaan limbah tetap memenuhi ketentuan hukum.

Selain limbah medis, pihak rumah sakit juga terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam pengelolaan sampah domestik yang berasal dari aktivitas pelayanan sehari-hari.

Sebagai bagian dari penguatan budaya ramah lingkungan, rumah sakit mulai merintis program bank sampah. Namun implementasinya masih menghadapi keterbatasan lahan sehingga pengembangannya dilakukan secara bertahap.

Regulasi Nasional Pengelolaan Limbah Medis Semakin Ketat

Pengelolaan limbah medis di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai ketentuan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kesehatan mengenai pengelolaan limbah B3 di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca juga  Pemkot Palembang Terima Bantuan Decking Senilai Rp270 Juta dari PT KAI, Dorong Penataan Ruang Publik yang Lebih Estetik

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penghasil limbah B3 bertanggung jawab terhadap seluruh rangkaian pengelolaan limbah mulai dari sumber hingga pemusnahan akhir. Rumah sakit juga diwajibkan melakukan pencatatan, penyimpanan sementara sesuai standar, serta menyerahkan limbah kepada pengelola yang memiliki izin apabila tidak memiliki fasilitas pengolahan sendiri.

Kebijakan tersebut sejalan dengan agenda pembangunan nasional dalam RPJMN, implementasi Asta Cita, serta target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan mengenai kesehatan yang baik, konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, serta perlindungan ekosistem lingkungan.

Pengelolaan Limbah Menjadi Bagian dari Mutu Pelayanan Rumah Sakit

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus memperkuat tata kelola limbah medis pascapandemi COVID-19. Peningkatan volume limbah infeksius selama masa pandemi menjadi pelajaran penting bahwa kapasitas pengelolaan limbah harus terus ditingkatkan bersamaan dengan peningkatan layanan kesehatan.

Bagi rumah sakit, pengelolaan limbah kini tidak lagi dipandang sebagai aktivitas pendukung semata, tetapi menjadi salah satu indikator mutu pelayanan, keselamatan pasien, keselamatan tenaga kesehatan, serta kepatuhan terhadap standar akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.

Penggunaan perusahaan pengolah limbah berizin juga menjadi praktik yang banyak diterapkan rumah sakit di berbagai daerah, terutama bagi fasilitas kesehatan yang belum memiliki insinerator maupun teknologi pengolahan limbah sendiri.

Pengawasan DPRD Berperan Memperkuat Tata Kelola Lingkungan

Sorotan DPRD terhadap pengelolaan limbah medis menunjukkan bahwa fungsi pengawasan legislatif tidak hanya berkaitan dengan penggunaan anggaran, tetapi juga memastikan pelayanan publik berjalan sesuai regulasi. Melalui kegiatan reses, berbagai persoalan teknis yang dihadapi fasilitas kesehatan dapat diketahui secara langsung sehingga menjadi bahan evaluasi kebijakan daerah.

Di sisi lain, meningkatnya aktivitas pelayanan kesehatan turut meningkatkan volume limbah medis yang harus dikelola secara aman. Tanpa sistem pengelolaan yang baik, limbah infeksius berpotensi mencemari lingkungan dan meningkatkan risiko penyebaran penyakit, terutama apabila terjadi kesalahan dalam penyimpanan maupun pengangkutan.

Baca juga  Piala Gubernur Sumsel 2025: Politik, Sportivitas, dan Persaudaraan Bersatu di Lapangan Hijau

Kondisi tersebut mendorong pentingnya sinergi antara rumah sakit, pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta perusahaan pengolah limbah berizin agar rantai pengelolaan limbah B3 dapat berjalan sesuai standar nasional.

Ke depan, investasi pada infrastruktur pengelolaan limbah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengawasan berkala menjadi faktor penting dalam mendukung pelayanan kesehatan yang berkelanjutan sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup di Sumatera Selatan. (Poerba)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here