Beranda Advertorial Disepakati DPRD, Bupati Muara Enim Mou 6 Raperda tahun 2025

Disepakati DPRD, Bupati Muara Enim Mou 6 Raperda tahun 2025

31
0
Muara Enim, sebanyak 6 dari 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 yang diusulkan telah disepakati.

Muara Enim, cimutnews.co.id – Usai dikaji lebih lanjut oleh Pantia Khusus (Pansus) DPRD Kab. Muara Enim, sebanyak 6 dari 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 yang diusulkan telah disepakati. Kesepakatan tersebut tertuang pada penandatangan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Eddy Sutopo, S.Pd., dan wakil ketua DPRD lainnya pada Rapat Paripurna VII Masa Rapat IV di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Kamis pagi (14/08). Dalam kesempatan ini, atas nama pribadi dan masyarakat Kabupaten Muara Enim Bupati menyampaikan apresiasi khusus kepada DPRD atas telah disepakatinya 6 Raperda tersebut.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., Forkopimda serta jajaran Kepala OPD dan Camat ini, Bupati mengucapkan terima kasih atas saran dan masukkan dari pada setiap Pansus yang nantinya akan menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh eksekutif. Dirinya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda yang sah sesuai UUD dan nantinya akan menjadi landasan bagi eksekutif dalam menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera (Membara).

Adapun 6 Raperda yang dimaksud yakni 1. Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah Lematang Enim, 2. Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Serasan Sekundang Menjadi Perseroan Terbatas Serasan Sekundang (Perseroda). 3. Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim Menjadi Perseroan Terbuka Sarana Pembangunan Muara Enim (Perseroda), 4. Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2029, 6. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian Bagi Masyarakat. Sementara 1 Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2045 masih menunggu persetujuan dari Kementerian ATR/BPN.

Penulis : EKo