
Prabumulih, cimutnews.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang melibatkan seorang pemuda berinisial AJR (19). Warga Jalan Nigata, RT 01 RW 04, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur ini diringkus aparat setelah diduga kuat menggelapkan motor milik seorang pelajar dengan modus pura-pura meminjam.
Kasus ini mencuat setelah korban, seorang remaja berinisial RA (18), melaporkan kehilangan motor Honda Beat miliknya. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Prabumulih Timur.
Kronologi Kejadian: Pinjam Motor, Tak Pernah Kembali
Berdasarkan keterangan polisi, malam itu RA sedang nongkrong bersama rekannya di sekitar lokasi. Pelaku datang menghampiri korban dan meminta izin untuk meminjam motor dengan alasan hendak mengambil ponsel.
Awalnya, korban tak merasa curiga. Namun, setelah ditunggu cukup lama, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. RA pun mulai panik karena kendaraan yang dipinjam adalah satu-satunya alat transportasi yang biasa ia gunakan untuk sekolah.
Motor yang raib itu adalah Honda Beat BG 6453 DAX warna hitam tahun 2025. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp18 juta.
Tak tinggal diam, RA segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Timur. Laporan korban langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi Bergerak Cepat
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung menugaskan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H., bersama Tim Opsnal Singo Timur untuk bergerak cepat mengungkap kasus ini.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil melacak keberadaan pelaku. AJR akhirnya diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Karang Raja, Prabumulih Timur, pada Sabtu (27/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB,” terang Kapolsek.
Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Pelaku langsung digiring ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dampak Sosial Kasus Penggelapan Kendaraan
Kasus seperti ini kerap kali menjadi perhatian publik karena melibatkan modus yang sederhana namun merugikan banyak pihak. Modus meminjam motor atau kendaraan dengan alasan tertentu memang bukan hal baru. Banyak korban, terutama remaja dan pelajar, sering terlena karena pelaku biasanya orang yang dikenal atau berpura-pura akrab.
Menurut catatan kepolisian, penggelapan kendaraan bermotor masih menjadi salah satu tindak pidana yang paling sering dilaporkan di wilayah Sumatera Selatan, termasuk di Kota Prabumulih. Faktor ekonomi, lingkungan pergaulan, hingga gaya hidup instan kerap menjadi pemicu.
“Kasus ini sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati, terutama dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Pastikan identitas dan keperluannya jelas, agar tidak menjadi korban,” tambah Kapolsek.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain. AJR dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polisi juga masih menelusuri keberadaan motor hasil penggelapan yang hingga kini belum ditemukan. Apabila kendaraan itu sudah dijual atau dipindahtangankan, penyidik akan memperluas pencarian untuk mengungkap jalur peredaran barang bukti.
“Kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat atau menerima barang hasil kejahatan,” tegas AKP Alias Suganda.
Respons Masyarakat
Masyarakat sekitar menyambut baik langkah cepat kepolisian. Mereka menilai penindakan tegas seperti ini penting untuk menekan angka kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
“Alhamdulillah cepat ditangkap. Semoga ke depan tidak ada lagi kejadian serupa, karena banyak anak muda di sini yang jadi korban modus pinjam motor,” ujar Andi (45), seorang warga Prabu Jaya.
Sementara itu, keluarga korban berharap agar motor yang hilang bisa segera ditemukan. “Kami berterima kasih kepada polisi yang cepat bertindak. Mudah-mudahan motor anak kami bisa kembali,” kata orang tua RA saat ditemui.
Pesan Kamtibmas: Jangan Lengah, Waspadai Modus Pinjam Motor
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, terutama generasi muda. Aparat mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan tidak sembarangan meminjamkan kendaraan. Selain rawan menjadi korban kejahatan, kendaraan bermotor juga sering dijadikan objek tindak pidana lainnya jika jatuh ke tangan pelaku kriminal.
Pihak kepolisian berharap kesadaran masyarakat dapat meningkat, seiring dengan gencarnya program Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang digalakkan di berbagai wilayah.
Kasus penggelapan motor dengan modus pinjam kendaraan ini menambah daftar panjang kasus kejahatan jalanan di Kota Prabumulih. Namun, berkat gerak cepat aparat Polsek Prabumulih Timur, pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan minggu.
Kini, aparat tengah berupaya keras mengembalikan barang bukti dan menuntaskan proses hukum terhadap pelaku. Masyarakat pun diingatkan untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Indra Wadi)