Beranda Investigasi Dugaan Pengeroyokan IRT di Palembang: Antara Konflik Warga, Tuduhan Narkoba, dan Hilangnya...

Dugaan Pengeroyokan IRT di Palembang: Antara Konflik Warga, Tuduhan Narkoba, dan Hilangnya Barang Berharga

68
0

PALEMBANG, cimutnews.co.id – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Hartini (50), warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, membuka potret buram konflik antarwarga di pemukiman padat. Insiden yang terjadi pada Senin (30/6/2025) sore itu bukan sekadar pertikaian emosional, tetapi juga menyeret tuduhan serius terkait narkoba dan dugaan kehilangan barang berharga.

Kronologi: Dari Keributan Hingga Aksi Kekerasan

Berdasarkan keterangan korban, keributan bermula ketika tetangganya, TR, datang bersama suami dan anak perempuannya sambil marah-marah mencari keponakan Hartini. Karena keponakan yang dicari sedang bekerja, situasi pun memanas.

“Saya keluar karena mendengar ramai-ramai. TR datang sambil marah-marah, katanya mau mencari keponakan saya. Tapi waktu itu dia tidak ada. Saya minta jangan ribut, tapi malah makin emosi,” ungkap Hartini kepada penyidik.

Perseteruan mencapai puncaknya ketika TR melontarkan tuduhan bahwa keluarga Hartini terlibat jual beli narkoba. Tuduhan yang belum jelas dasar buktinya itu membuat suasana kian ricuh.

“Dia bilang uang kami dari narkoba. Itu fitnah, dan membuat kami tambah marah,” tambah Hartini.

Situasi berubah menjadi tindak kekerasan. Hartini mengaku dipukul di bagian kepala hingga kacamata yang dipakainya patah. Anaknya TR juga ikut memukul, membuat Hartini jatuh terduduk dengan luka memar di wajah, lengan, bahu, dan lutut.

Hilangnya Telepon Genggam

Tak hanya luka fisik, Hartini juga mengaku kehilangan telepon genggam yang sebelumnya ia letakkan di atas sepeda motor. Setelah pengeroyokan, HP tersebut tak lagi ditemukan. Dugaan sementara, barang itu hilang dalam situasi kacau saat keributan berlangsung.

“Kami menduga HP itu diambil saat suasana ricuh. Itu juga sudah kami laporkan,” kata Hartini.

Polisi Bergerak

Laporan resmi sudah diterima Satreskrim Polrestabes Palembang. Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan membenarkan kasus ini tengah dalam penyelidikan.

Baca juga  Dua Remaja Tewas di Jalan Angkutan Batubara PT EPI: Dugaan Pelanggaran K3 Menguat, Aktivis Desak Investigasi Menyeluruh

“Benar, laporan dugaan pengeroyokan telah kami terima. Kasus sedang ditangani penyidik, dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Jika terbukti, pelaku dapat terancam hukuman hingga lima tahun penjara atau lebih, tergantung tingkat luka korban.

Investigasi Lapangan: Warga Resah dengan Tuduhan Narkoba

Tim investigasi cimutnews.co.id menelusuri lebih jauh ke lingkungan sekitar. Sejumlah warga mengaku resah karena peristiwa itu bukan hanya soal keributan, tapi juga adanya tuduhan serius tentang narkoba.

“Kalau memang ada dugaan narkoba, polisi harus turun tangan. Jangan asal tuduh. Kalau benar, usut. Kalau salah, tuduhan seperti itu bisa merusak nama baik orang,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Warga lainnya menambahkan, konflik antarwarga di 15 Ulu belakangan sering dipicu persoalan sepele yang kemudian membesar. “Kalau tidak segera ditangani, takutnya jadi kebiasaan. Kami khawatir sewaktu-waktu ada korban lain,” ungkapnya.

Analisis Hukum

Pengamat hukum pidana dari Palembang, Ahmad Fikri, menilai kasus ini memiliki dua sisi: tindak pidana kekerasan (pengeroyokan) dan dugaan pencemaran nama baik melalui tuduhan narkoba.

“Pengeroyokan sudah jelas ada unsur pidana. Namun, tuduhan narkoba tanpa bukti juga bisa masuk ke ranah pencemaran nama baik. Penyidik seharusnya memeriksa lebih luas, bukan hanya pelaku pengeroyokan, tetapi juga motif dan tuduhan yang disampaikan,” kata Fikri.

Menurutnya, hilangnya telepon genggam menambah kompleksitas kasus. “Kalau terbukti diambil secara melawan hukum, bisa masuk ranah pencurian. Jadi ada tiga lapisan pidana di sini: pengeroyokan, pencemaran nama baik, dan pencurian,” jelasnya.

Publik Menanti Transparansi

Kasus Hartini bukan hanya soal satu keluarga dengan tetangganya, melainkan gambaran kerentanan sosial di wilayah padat penduduk, di mana konflik pribadi bisa menjalar menjadi kekerasan terbuka.

Baca juga  Polres Ogan Ilir Tetapkan Dua Perangkat Desa Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UMP, LBH Bima Sakti Desak Penahanan

Publik kini menanti langkah Polrestabes Palembang dalam mengusut tuntas perkara ini: apakah benar murni konflik pribadi, atau ada motif lebih jauh yang melibatkan isu narkoba sebagaimana dituduhkan.

“Yang terpenting, jangan ada kesan kasus ini dibiarkan. Harus jelas siapa yang bersalah, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Fikri.

Sementara itu, keluarga Hartini berharap kasus ini segera diproses hingga ke meja hijau. “Kami ingin keadilan. Kami ingin pelaku dihukum, dan tuduhan terhadap keluarga kami dibersihkan,” ujar kerabat korban.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik antarwarga bisa dengan cepat berubah menjadi tindak kriminal, apalagi jika dibumbui tuduhan serius tanpa dasar. Aparat penegak hukum ditantang untuk bergerak cepat, transparan, dan adil, agar kepercayaan masyarakat tidak luntur.

(Tim/red)