
OGAN ILIR, cimutnews.co.id — Dugaan pelanggaran aturan kembali menyeruak dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Ogan Ilir. Sorotan publik semakin menguat setelah Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Ogan Ilir menemukan adanya perangkat desa aktif yang ikut dilantik sebagai PPPK, yang dinilai berpotensi cacat administrasi dan rangkap jabatan.
Hasil penelusuran CimutNews.co.id berdasarkan klarifikasi PJS dan BKPSDM Ogan Ilir, polemik tersebut bermula dari agenda pelantikan PPPK Paruh Waktu pada Selasa, 23 Desember 2025, di Kompleks Perkantoran Tanjung Senai. Sejumlah nama perangkat desa diduga masuk dalam daftar peserta yang dilantik.
PJS Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan PPPK
Ketua DPC PJS Ogan Ilir, Edy Elison, SH, CJB, menegaskan bahwa perangkat desa aktif tidak diperbolehkan menerima status PPPK Paruh Waktu karena melanggar sejumlah regulasi yang mengatur rangkap jabatan dan sumber pendapatan pegawai negara.
“Iya, itu tidak boleh. Sesuai SE Bupati Ogan Ilir Nomor 684 Tahun 2025, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan Permendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD. Semua aturan itu dengan jelas melarang pegawai menerima penghasilan dari dua sumber anggaran berbeda,” tegas Edy.
Menurutnya, larangan rangkap jabatan bagi PPPK/ASN bersifat mutlak. Perangkat desa memiliki kedudukan yang juga dibiayai oleh APBDes, sehingga pelantikan mereka sebagai PPPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hingga penyalahgunaan keuangan negara.
Edy menilai bahwa pelantikan ini tidak hanya cacat administrasi, tetapi juga mengabaikan prinsip keadilan bagi peserta lain yang telah mengikuti seleksi sesuai ketentuan.
Klarifikasi BKPSDM: Proses Dilakukan Sesuai Regulasi
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala BKPSDM Ogan Ilir, Wilson Efendi, SH, M.Si, memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa proses seleksi hingga pelantikan PPPK Paruh Waktu telah mengikuti semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh peserta yang dinyatakan lulus telah melalui tahapan administrasi dan verifikasi resmi. Mereka memenuhi syarat administrasi, masa kerja, dan tercatat dalam database,” jelas Wilson.
Terkait temuan perangkat desa yang ikut dilantik, Wilson menegaskan bahwa BKPSDM sebenarnya sudah pernah menyampaikan larangan rangkap jabatan pada pelantikan PPPK penuh waktu sebelumnya.
“Kami sudah sampaikan bahwa PPPK/ASN tidak boleh rangkap jabatan. Kita terbuka terhadap kritik masyarakat. Benar, ada beberapa perangkat desa yang ikut dilantik PPPK Paruh Waktu, di antaranya di Kecamatan Tanjung Batu, Tanjung Raja, dan desa lainnya. Semua akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme,” ujarnya.
Wilson menerangkan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan pada saat penandatanganan kontrak kerja.
“Nanti mereka akan diminta memilih salah satu jabatan. Tidak bisa dua-duanya,” tegasnya.
Penelusuran CimutNews.co.id: Ada Indikasi Kelemahan Pengawasan Administrasi
Berdasarkan penelusuran lapangan, investigasi dokumen, serta klarifikasi kepada PJS dan BKPSDM, CimutNews.co.id menemukan beberapa indikasi kelemahan pengawasan dalam proses seleksi PPPK Paruh Waktu, antara lain:
- Tidak adanya filterisasi ketat terhadap status perangkat desa aktif dalam tahapan verifikasi berkas.
- Minimnya koordinasi antara pemerintah desa dan BKPSDM dalam memastikan status peserta seleksi.
- Lemahnya mekanisme cross-check keuangan, khususnya terkait sumber pendapatan ganda.
- Perbedaan persepsi regulasi antara peserta seleksi, perangkat desa, dan panitia pelantikan.
Jika tidak ditangani dengan cepat, kelemahan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat pembayaran ganda dari APBD dan APBDes selama perangkat desa menjabat rangkap.
PJS: Media Berfungsi sebagai Kontrol Sosial
Edy Elison menegaskan bahwa langkah PJS mengungkap persoalan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Kami adalah organisasi profesi jurnalis. Tugas kami meluruskan dan mengkoreksi jika ditemukan kekeliruan. Ini untuk kepentingan publik dan juga pemerintah daerah. Semoga segera ditindaklanjuti agar anggaran daerah tidak terlanjur terserap,” tutupnya.
Polemik pelantikan perangkat desa sebagai PPPK Paruh Waktu di Ogan Ilir kini menjadi sorotan tajam publik. Melalui klarifikasi kedua belah pihak, dapat disimpulkan bahwa:
- Regulasi melarang PPPK merangkap jabatan sebagai perangkat desa.
- BKPSDM mengakui adanya perangkat desa yang terlanjur dilantik.
- Mekanisme koreksi akan dilakukan pada tahap kontrak kerja, di mana peserta wajib memilih satu jabatan.
- Fungsi pengawasan internal pemerintah daerah masih perlu diperkuat.
CimutNews.co.id akan terus melakukan pemantauan terhadap proses tindak lanjut BKPSDM Ogan Ilir hingga tahap penyelesaian. (Timred/CN)

















