Beranda Investigasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Srinanti Pedamaran: Warga Resah, Aktivis Desak Audit

Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Srinanti Pedamaran: Warga Resah, Aktivis Desak Audit

18
0
“Kondisi jalan di Desa Srinanti, Pedamaran, yang tak kunjung diperbaiki meski Dana Desa terus digelontorkan setiap tahun. Warga mulai mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran desa.”

Pedamaran, OKI, cimutnews.co.id – Keresahan mulai mengemuka di Desa Srinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Selama bertahun-tahun, warga menanti janji perbaikan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan dari program Dana Desa, namun hasil yang dirasakan jauh dari harapan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana alokasi anggaran desa sebenarnya digunakan?

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya kepada tim redaksi, Minggu (21/9/2025).

“Kami sudah lama menunggu perbaikan jalan dan fasilitas umum lain. Tapi, sampai sekarang belum ada realisasi yang jelas. Dana Desa itu ke mana?” keluhnya dengan nada kesal.

Kekecewaan tersebut mencerminkan keresahan kolektif masyarakat Desa Srinanti yang merasa tidak merasakan dampak nyata dari program yang sejatinya ditujukan untuk pembangunan desa.

Sorotan LSM: Dugaan Korupsi Menguat

Kondisi ini mendapat atensi dari Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan. Ketua SPM Sumsel, Yovi Maitaha, menilai indikasi penyimpangan Dana Desa Srinanti tidak bisa dianggap sepele.

“Kami menerima laporan dari warga terkait ketidakjelasan penggunaan Dana Desa di Srinanti. Ini sangat memprihatinkan. Kami akan melakukan investigasi, bahkan tidak menutup kemungkinan akan melaporkannya ke aparat penegak hukum jika terbukti ada penyimpangan,” tegas Yovi.

SPM Sumsel mendesak Pemerintah Kabupaten OKI turun tangan segera. Audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Srinanti dinilai penting sebagai langkah transparansi sekaligus upaya penegakan akuntabilitas.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Jika ada indikasi korupsi, maka harus ditindak tegas sesuai hukum,” ujar Yovi.

Dasar Hukum dan Potensi Jerat Pidana

Yovi mengingatkan bahwa praktik penyalahgunaan Dana Desa bukan hanya soal moralitas, tetapi juga masuk ranah hukum. Jika terbukti ada unsur korupsi, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk korupsi yang merugikan masyarakat. Dana Desa adalah hak warga, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu,” tegasnya.

Partisipasi Publik Jadi Kunci Pengawasan

Lebih jauh, SPM Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya program Dana Desa. Yovi menilai, pengawasan publik adalah benteng pertama mencegah praktik penyelewengan.

“Partisipasi aktif warga sangat penting. Jangan takut melapor jika menemukan indikasi penyimpangan. Bersama, kita bisa menjaga agar Dana Desa benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Menunggu Jawaban Pemerintah Desa

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih menunggu klarifikasi dari Kepala Desa Srinanti, H, maupun pihak terkait lainnya. Konfirmasi diperlukan untuk menghadirkan informasi berimbang, sebagaimana prinsip jurnalistik yang menempatkan publik sebagai penerima informasi yang utuh.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius, bukan hanya di tingkat lokal, tetapi juga berpotensi menarik atensi lembaga pengawasan di tingkat provinsi bahkan pusat. Publik berharap, polemik Dana Desa Srinanti bisa segera terjawab melalui audit terbuka dan langkah hukum bila memang ditemukan bukti penyimpangan.(tim/red)