
MUBA, cimutnews.co.id – Dugaan keberadaan sumur minyak ilegal di Muba kembali mencuat ke publik. Informasi yang beredar menyebutkan adanya aktivitas pengeboran minyak tanpa izin di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan estimasi produksi mencapai puluhan mobil per hari. CimutNews.co.id melakukan penelusuran lapangan dan klarifikasi kepada sejumlah pihak guna memastikan validitas informasi tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran CimutNews.co.id di lapangan serta keterangan dari masyarakat setempat, aktivitas sumur minyak tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga menghasilkan produksi signifikan. Warga menyebutkan, dalam satu hari aktivitas sumur bisa mencapai kisaran puluhan tangki atau mobil angkut.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terkait legalitas maupun kepemilikan sumur tersebut.
Salah satu nama yang disebut dalam informasi yang beredar adalah seorang oknum perangkat desa berinisial “S” yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) V. Informasi ini masih dalam tahap verifikasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum.
Secara nasional, aktivitas pengeboran minyak tanpa izin atau illegal drilling merupakan pelanggaran terhadap regulasi di sektor energi dan sumber daya mineral. Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan berbagai aturan, termasuk Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, untuk mengatur tata kelola sumur minyak masyarakat.
Namun, implementasi di lapangan masih menjadi tantangan, terutama di wilayah yang memiliki potensi sumber daya migas tradisional seperti Musi Banyuasin. Penegakan hukum terhadap praktik ilegal juga menjadi perhatian aparat, termasuk kepolisian.
Dari informasi yang dihimpun, aktivitas sumur minyak di wilayah tersebut diduga memanfaatkan metode tradisional dengan sistem pengeboran manual. Produksi yang disebut mencapai puluhan mobil per hari menunjukkan potensi ekonomi yang besar, namun juga berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan.
Hingga saat ini, belum ada data resmi yang dapat mengonfirmasi jumlah produksi maupun status perizinan sumur tersebut. CimutNews.co.id masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi teknis.
Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber Muba, Riyansyah Putra SH CMSP, menyampaikan pandangannya terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.
“Jika benar ada perangkat desa yang terlibat, tentu ini menjadi perhatian serius karena dapat memberi contoh yang tidak baik kepada masyarakat dan berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas.
“Kita mempertanyakan sejauh mana implementasi regulasi ESDM di lapangan, serta bagaimana respons aparat terhadap aktivitas illegal drilling yang masih terjadi,” tambahnya.
Fenomena illegal drilling di wilayah Musi Banyuasin bukanlah hal baru. Aktivitas ini kerap muncul akibat faktor ekonomi, keterbatasan lapangan kerja, serta potensi sumber daya alam yang melimpah.
Namun demikian, praktik ini memiliki sejumlah risiko serius, mulai dari kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, hingga potensi konflik sosial. Selain itu, kegiatan tanpa izin juga berdampak pada kerugian negara dari sektor penerimaan migas.
Regulasi seperti Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebenarnya diharapkan dapat menjadi solusi dengan mengakomodasi sumur minyak masyarakat. Namun, proses legalisasi dan pengawasan di lapangan masih memerlukan penguatan.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal yang berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan verifikasi dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, diperlukan pendekatan komprehensif yang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat.
Dugaan sumur minyak ilegal di Desa Keban 1 masih dalam tahap penelusuran dan klarifikasi. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait status hukum aktivitas tersebut maupun pihak yang terlibat.
CimutNews.co.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal, hasil penelusuran lapangan, serta keterangan narasumber, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik. (Timred/CN)

















