
Lahat, cimutnews.co.id — Tim investigasi dari Media Delikkasus86 menemukan adanya dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi publik serta indikasi pekerjaan asal-asalan pada dua proyek infrastruktur pertanian milik Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Lahat. Kedua proyek tersebut adalah pembangunan jalan usaha tani dan pembuatan saluran drainase irigasi persawahan yang berlokasi di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Temuan itu diungkap pada Sabtu (12/10/2025), ketika tim media melakukan investigasi langsung ke lapangan. Hasilnya, kedua proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Lahat tersebut didapati tidak memasang papan informasi proyek, sebagaimana diatur dalam peraturan tentang keterbukaan publik.
Padahal, papan proyek merupakan bagian penting untuk memastikan transparansi anggaran serta akuntabilitas pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah.
Proyek Dinilai Asal-Asalan dan Jauh dari Standar
Dalam laporan investigasinya, tim Delikkasus86 menilai pelaksanaan dua proyek tersebut sangat buruk dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis maupun dokumen Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) yang telah ditetapkan.
“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kondisi pembangunan jalan usaha tani dan saluran drainase di Tanjung Tebat jauh dari kata layak. Kami melihat indikasi kuat bahwa pekerjaan ini dikerjakan asal jadi,” ujar Amir L., salah satu anggota tim investigasi.
Amir juga meminta pihak-pihak terkait, termasuk konsultan proyek, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk segera turun ke lokasi dan melakukan uji kelayakan cor beton guna memastikan kualitas pekerjaan.
Tim Investigasi Serahkan Bukti ke Dinas TPHP
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Delikkasus86 mendatangi langsung kantor Dinas TPHP Kabupaten Lahat untuk melakukan konfirmasi sekaligus menyerahkan bukti-bukti hasil investigasi berupa foto dan video dokumentasi proyek.
Dokumentasi itu diterima langsung oleh Dia, selaku Kepala Bidang (Kabit) di Dinas TPHP Lahat yang menangani proyek dimaksud. Dalam kesempatan itu, Amir menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi sosial kontrol sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kami berharap pihak dinas menindaklanjuti temuan ini, karena proyek tersebut menggunakan dana publik dan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Amir.
Dinas TPHP Akui Terima Laporan, Akan Turun ke Lapangan
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Dinas TPHP Lahat, Dia, menyatakan apresiasinya terhadap temuan dan laporan yang disampaikan tim media. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bekerja sendiri dan proyek melibatkan berbagai unsur teknis seperti pengawas lapangan, PPTK, dan konsultan.
“Kami sudah menerima laporan dari Media Delikkasus86 dan akan segera turun ke lokasi untuk meninjau serta memastikan kondisi pekerjaan di lapangan. Jika benar ada kekurangan, kami akan mengeluarkan surat perintah khusus agar diperbaiki. Bila tidak ada perbaikan, kami siap memberikan sanksi dan menolak hasil asesmen proyek tersebut,” tegasnya.
Kabit juga mengingatkan bahwa sebelum pekerjaan dilaksanakan, pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban mutlak untuk menjamin transparansi kepada masyarakat.
Landasan Hukum: Keterbukaan Publik adalah Kewajiban
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, setiap pelaksanaan proyek yang menggunakan dana APBD atau APBN wajib menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik, termasuk melalui papan informasi proyek.
Kewajiban ini juga sejalan dengan semangat Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran negara.
Arahan Tegas dari Bupati Lahat
Bupati Lahat H. Burzah Zarnubi dan Wakil Bupati Widia Ningsih sebelumnya telah menegaskan komitmennya terhadap transparansi pembangunan di daerah. Dalam berbagai kesempatan, keduanya menyampaikan slogan, “Membangun Desa, Menata Kota,” sebagai landasan moral untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan bersih dan bertanggung jawab.
“Kami instruksikan agar seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi pembangunan. Jika ditemukan penyimpangan atau ketidaktransparanan, laporkan segera — kami akan tindaklanjuti,” ujar Bupati Burzah Zarnubi dalam salah satu pernyataannya.
Penegasan: Transparansi adalah Kunci Akuntabilitas
Kasus di Desa Tanjung Tebat menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa transparansi dan kualitas pekerjaan adalah dua hal yang tidak bisa dinegosiasikan. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang mereka digunakan, dan pemerintah berkewajiban menjamin keterbukaan tersebut.
Jika benar ditemukan pelanggaran, publik tentu berharap agar langkah tegas segera diambil — bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga sebagai pembelajaran menuju tata kelola pembangunan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Lahat.
Tim/red
sumber : (Tim investigasi dari Media Delikkasus86)