Beranda Investigasi Angkutan Kayu PT MHP Diduga Rusak Jalan Desa di Rambang Niru, Warga...

Angkutan Kayu PT MHP Diduga Rusak Jalan Desa di Rambang Niru, Warga Ancam Stop Operasional

55
0
Kondisi jalan desa di Rambang Niru yang rusak parah akibat dilintasi truk kayu berkapasitas besar. (Foto: timred/CN/)

Muara Enim, cimutnews.co.id — Aktivitas angkutan kayu milik PT Musi Hutan Persada (MHP) kembali menuai sorotan. Operasional truk pengangkut kayu dengan tonase besar diduga mengganggu mobilitas masyarakat serta membahayakan keselamatan anak-anak sekolah di Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Dari hasil klarifikasi yang dihimpun tim redaksi, dampak paling signifikan terjadi di beberapa desa, yakni Suban Jeriji, Aur Duri, Gemawang, Jemenang, Manunggal Makmur, Air Enau, dan Air Talas. Jalan yang selama ini menjadi akses utama warga kini berubah menjadi licin, berlumpur, dan dipenuhi lubang akibat dilalui kendaraan berat setiap hari.

Jalan Desa Rusak Parah, Truk Sering Tersangkut

Warga mengeluhkan bahwa jalan tanah yang minim perawatan semakin cepat rusak sejak angkutan kayu PT MHP intens beroperasi. Banyak titik jalan mengalami kerusakan parah hingga menyebabkan truk perusahaan kerap terjebak. Kondisi ini bukan hanya menghambat mobilitas, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan.

Kayu yang tercecer dari bak truk juga dinilai menjadi ancaman bagi pengendara, terutama anak-anak sekolah yang melintas setiap pagi. Beberapa warga menyebut situasi ini sudah berlangsung lebih dari satu bulan tanpa upaya perbaikan yang layak.

Forum Kades Muara Enim: Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim, Muslim, SH, NLP, menyatakan bahwa masyarakat kini sudah mencapai batas kesabaran. Menurutnya, perusahaan yang telah beroperasi hampir empat dekade seharusnya mampu menyediakan jalan produksi sendiri, bukan memanfaatkan jalan desa yang merupakan fasilitas publik.

“Sudah 1 bulan ini jalan di sini rusak akibat angkutan kayu MHP. Harusnya PT MHP buat jalan sendiri, jalan produksi. Perusahaan sudah berdiri hampir 40 tahun, tapi jalan untuk operasional saja tidak bisa dibuat,” tegasnya.

Baca juga  Investigasi Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Rp9,9 Miliar: DPRD Soroti Misteri Konsultan dan DED

Muslim menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak aktivitas perusahaan, namun perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan infrastruktur.

“Kita tidak menghalangi angkutan kayu MHP. Tapi jangan sampai masyarakat kesulitan beraktivitas karena jalan rusak dan berlumpur,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa jalan yang dipakai perusahaan adalah jalan masyarakat, bukan jalan khusus yang telah dibebaskan perusahaaan.

“MHP tidak pernah melakukan pembebasan lahan. Kalau numpang di jalan masyarakat, harusnya dirawat baik. Jangan hanya mengambil keuntungan, sementara masyarakat yang menanggung kerugian,” jelas Muslim.

Ancaman Penyetopan Angkutan Kayu Jika Tidak Ada Perbaikan

Forum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim menyatakan sikap tegas: operasional angkutan kayu PT MHP siap dihentikan jika perusahaan tidak segera memperbaiki dan melakukan pengerasan jalan.

“Kami akan melakukan penyetopan seluruh angkutan kayu apabila jalan belum diperbaiki, khususnya di Desa Aur Duri,” kata Muslim.

Ia juga meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim untuk turun tangan dan menghentikan sementara angkutan kayu hingga jalan diperbaiki.

“Jalan hancur, anak-anak tidak bisa melintas. Jalan sudah seperti bubur. Kami harap Dishub men-stop angkutan kayu MHP atau memerintahkan perusahaan segera memperbaiki dan melakukan perkerasan,” ujarnya.

Akses Warga Terhambat, Dua Truk Kayu MHP Terjebak

Keluhan warga memuncak setelah dua truk kayu MHP tersangkut di Talang Mainang, menyebabkan akses jalan utama tertutup total. Kejadian itu membuat warga dan pelajar terlambat beraktivitas.

“Dishub jangan diam saja. Dua mobil angkutan kayu MHP nyangkut, menutup jalan. Anak sekolah dan warga terhambat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT MHP maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan perbaikan jalan dan penataan angkutan kayu tersebut. (Timred/CN)