
Musi Banyuasin, cimutnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat menindaklanjuti viralnya informasi mengenai lahan aset pemerintah seluas 10 hektare yang diduga dikuasai salah satu pengelola Perumahan Pancaroba di Jalan Kolonel Nazom Nurhawi, Sekayu. Tim gabungan Pemkab Muba turun langsung ke lokasi pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Peninjauan ini melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah, mulai dari Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri, S.Sos., M.Si., Kabag Tapem, perwakilan Inspektorat, Dinas Perkim, hingga Camat Sekayu. Mereka melakukan pengecekan menyeluruh untuk memastikan status dan kondisi lapangan atas lahan yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
Lahan Aset Pemerintah, tapi Sudah Berdiri Perumahan
Informasi awal yang diterima tim menyebutkan bahwa kawasan seluas 10 hektare itu merupakan aset resmi Pemerintah Kabupaten Muba. Hal itu juga dibenarkan oleh salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai ada kejanggalan serius mengingat di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan perumahan.
“Benar, tanah itu milik Pemkab Muba. Tapi menjadi janggal karena ada perumahan yang dibangun di atas aset tersebut. Diduga ada kelalaian atau kesalahan dalam prosesnya sehingga hal ini bisa terjadi,” ujarnya.
Sumber tersebut menegaskan bahwa perumahan tersebut berada tepat di dalam kawasan aset pemerintah. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pihak pengembang sengaja menguasai aset tanpa dasar hukum yang jelas.
“Seharusnya tidak ada aktivitas pembangunan di atas lahan aset pemerintah. Karena itu patut diduga kuat adanya penguasaan aset secara tidak sah,” tambahnya.
Pemilik Rumah: “Kami Beli Kapling dari Pengembang”
Di sisi lain, sejumlah warga yang sudah terlanjur membeli rumah di kawasan Pancaroba mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan aset Pemkab. Salah satu pemilik rumah, Ahmad Rizal, mengungkapkan bahwa ia membeli tanah dan membangun rumah melalui sistem kapling dari seorang pengembang bernama Iwan Bawang.
“Kami beli tanah kaplingan dan bangun rumah sendiri, Pak. Surat-suratnya ada dan sudah lunas dibayarkan,” kata Ahmad.
Keterangan dari warga ini menambah panjang daftar persoalan yang harus diurai pemerintah, karena menyangkut hak-hak pembeli yang sudah bertransaksi dan menempati rumah.
Pol PP: Hasil Pengecekan Akan Dilaporkan ke Bupati Muba
Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri, saat dimintai keterangan di lokasi menegaskan bahwa pengecekan awal ini merupakan langkah awal sebelum pemerintah mengambil tindakan lebih lanjut. Ia memastikan seluruh temuan lapangan akan disampaikan kepada Bupati Muba untuk mendapatkan arahan dan keputusan.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, semua temuan akan kami laporkan ke Bupati. Selanjutnya kita akan menggelar rapat bersama pihak terkait,” ujar Erdian.
Selain itu, Erdian menjelaskan bahwa Pemkab Muba nantinya akan melakukan validasi dan penyelarasan dokumen antara pemerintah, pengembang, serta pihak-pihak lain yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan legalitas, kronologi, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas yang telah terjadi di atas lahan aset pemerintah itu.
Perlu Penelusuran Mendalam dan Tindakan Terukur
Pakar tata kelola aset daerah menyebutkan bahwa persoalan seperti ini biasanya terjadi karena tumpang tindih dokumen, kelalaian administrasi, hingga potensi penyalahgunaan wewenang. Pemerintah harus berhati-hati agar penyelesaian tidak merugikan masyarakat, namun tetap menjamin aset daerah terjaga.
Dalam kasus ini, setidaknya terdapat tiga titik persoalan yang harus diklarifikasi:
- Status hukum lahan 10 hektare
- Legalitas pengembang membangun perumahan
- Hak pembeli yang sudah bertransaksi dan menempati rumah
Masyarakat menunggu kejelasan dari pemerintah daerah mengenai status lahan dan kelanjutan proyek perumahan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, Pemkab Muba diharapkan bertindak tegas demi menjaga aset daerah.
Pemerintah Diminta Transparan
Sejumlah tokoh masyarakat juga meminta agar Pemkab Muba bersikap terbuka dalam menangani persoalan ini. Transparansi dinilai penting untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik, terlebih kasus ini sudah viral dan menyangkut aset bernilai tinggi.
Pemerintah juga diharapkan memberikan perlindungan hukum bagi warga pembeli rumah yang menjadi pihak paling terdampak dari kekisruhan ini.
Tim gabungan masih terus mengumpulkan data di lapangan. Hasil akhir dari proses validasi dokumen dan evaluasi keabsahan lahan diperkirakan akan diumumkan setelah rapat koordinasi formal antara Pemkab Muba dan seluruh pihak terkait. (Noto)

















