
OKI, cimutnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Kejaksaan Negeri OKI terus memperkuat langkah strategis untuk menertibkan aset daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu upaya terbaru dilakukan melalui kegiatan penempelan stiker pada kios-kios pedagang yang menunggak retribusi di Pasar Rakyat Kayuagung, Rabu (3/12/2025).

Tindakan ini menjadi penanda bahwa pemerintah daerah mulai memperketat tata kelola pasar yang selama ini dinilai kurang efektif. Selain sebagai bentuk penegasan, langkah tersebut menjadi instrumen kontrol agar seluruh pemilik kios menjalankan kewajiban sebagaimana diamanatkan regulasi daerah.
Pengawasan Aset Daerah Tak Bisa Dikerjakan Sendiri
Sekretaris Daerah OKI, H. Asmar Wijaya, hadir langsung mewakili Bupati OKI. Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah, termasuk pasar tradisional, memerlukan dukungan semua pihak, terutama aparat penegak hukum.
“Pemda tidak bisa bekerja sendiri,” kata Asmar. Menurutnya, penertiban ini bukan intimidasi, tapi pengingat bahwa pemanfaatan aset daerah wajib diikuti dengan kepatuhan membayar retribusi sesuai ketentuan.
Asmar menjelaskan bahwa sinergi antara Pemkab OKI dan Kejaksaan Negeri OKI sebelumnya telah berhasil menertibkan kendaraan dinas. Melihat hasil tersebut, pola yang sama kini diterapkan pada pengelolaan Pasar Kayuagung dengan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah.
“Sinergi yang telah kita bangun ini harus terus kita tingkatkan demi tata kelola aset yang lebih baik,” ujar Asmar.
Kepatuhan Retribusi Meningkat, PAD Ikut Terdongkrak
Dari laporan yang diterima Pemkab OKI, pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan mulai menunjukkan hasil signifikan. Dari total 845 pemilik kios, sebelumnya hanya 94 pedagang yang rutin membayar sewa. Setelah ada pembinaan dan penegasan regulasi, jumlah pedagang patuh meningkat menjadi 385 pedagang, atau naik sekitar 34,21 persen.
Kenaikan kepatuhan ini berdampak langsung pada peningkatan PAD, khususnya dari sektor retribusi pasar. Pemasukan tambahan mencapai Rp 539 juta hanya dalam periode pendampingan tersebut.
Temuan ini sekaligus menunjukkan bahwa potensi penerimaan retribusi pasar sebenarnya sangat besar jika tata kelola berjalan baik dan dukungan hukum diperkuat.
Kejari OKI: Pendampingan Datun untuk Cegah Kerugian Negara
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Tujuannya memastikan semua aset negara, termasuk pasar daerah, dikelola sesuai aturan dan tidak berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Fungsi Datun terus mendampingi pemanfaatan aset negara berupa pasar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Sumantri.
Ia menjelaskan bahwa jumlah kios Pasar Kayuagung meningkat dari 741 unit pada 2024 menjadi 845 unit pada 2025. Namun, besarnya potensi pasar tidak sebanding dengan tingkat kepatuhan pedagang. Data menunjukkan bahwa masih ada tunggakan retribusi mencapai Rp 2,2 miliar, sementara potensi penerimaan mencapai Rp 1,2 miliar per tahun.
“Kami berkomitmen bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga mitra strategis pemerintah dalam mencegah kerugian negara. Kita ingin aset daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Sumantri.
Penegakan Hukum dan Pendekatan Humanis
Sumantri menambahkan bahwa pendampingan Kejaksaan tidak semata berorientasi pada penegakan hukum. Pendekatan humanis tetap dikedepankan agar pedagang tidak merasa ditekan. Pemerintah dan Kejaksaan membuka ruang komunikasi seluas-luasnya, baik dengan pengelola pasar maupun para pedagang.
Menurutnya, pemasangan stiker bukan untuk mempermalukan pedagang, tetapi sebagai tanda administrasi agar proses penertiban berjalan transparan. Dengan adanya penanda ini, pemilik kios dapat segera memperoleh informasi dan melakukan klarifikasi atas kewajiban mereka.
“Kami terus berkoordinasi dengan Pemkab OKI agar setiap langkah penertiban ini efektif, tidak merugikan pedagang, dan tetap sesuai ketentuan hukum,” jelas Sumantri.
Penertiban Aset sebagai Langkah Reformasi Pasar Kayuagung
Penertiban retribusi Pasar Kayuagung merupakan bagian dari reformasi tata kelola aset daerah yang lebih luas. Pemerintah menargetkan agar segala bentuk pemanfaatan aset daerah, baik berupa bangunan pasar, lapak, kios, maupun fasilitas pelayanan publik lainnya, dapat menghasilkan PAD optimal.
Pemasangan stiker penunggak retribusi di Pasar Kayuagung menjadi simbol komitmen bersama Pemkab OKI dan Kejaksaan Negeri OKI dalam membenahi pengelolaan pasar, mengamankan aset daerah, dan memperkuat pendapatan daerah.
“Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin. Semoga terus ditingkatkan,” tutup Sumantri. (Asep)

















