Home Muara Enim Bendahara UDD PMI Muara Enim Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi BPPD Tiga...

Bendahara UDD PMI Muara Enim Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi BPPD Tiga Tahun Anggaran

57
0
1. Penyidik Kejari Muara Enim saat menggelar rilis kasus dugaan korupsi BPPD pada UDD PMI Muara Enim. (Foto: Eko/cimutnews.co.id)

Muara Enim, cimutnews.co.id — Penegakan hukum di Kabupaten Muara Enim kembali menunjukkan keseriusannya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menetapkan sekaligus menahan WDA, Bendahara Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024. Penetapan tersebut dilakukan pada Senin, 9 Desember 2025, setelah melalui proses pemeriksaan intensif oleh tim penyidik tindak pidana khusus.

Kasus yang menyeret WDA bermula dari temuan adanya ketidaksesuaian laporan keuangan UDD PMI terhadap jumlah pendapatan BPPD. Penyidikan pun dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/N.6.15/Fd.1/10/2025 tertanggal 19 November 2025.

Selisih Pendapatan Mencolok

Dalam konferensi persnya, Kejari Muara Enim memaparkan bahwa UDD PMI menerima pendapatan BPPD sebesar Rp360.000 per kantong darah, sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan. Pada tahun anggaran 2024, total pendapatan yang diperoleh tercatat mencapai Rp2,48 miliar. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban, angka yang muncul hanya Rp1,95 miliar.

Selisih lebih dari setengah miliar rupiah tersebut menimbulkan kecurigaan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan pendalaman keterangan saksi, Kejari menemukan rangkaian penyimpangan yang diduga kuat dilakukan secara sengaja oleh WDA dalam pengelolaan pendapatan BPPD.

Ulasan Modus Penyimpangan

Penyidik menemukan sejumlah praktik curang yang melibatkan manipulasi dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Di antaranya:

  • Pembuatan dan penggunaan lima kwitansi palsu untuk keperluan pencairan dana.
  • Penambahan satu invoice, serta pemecahan dua invoice lain, sehingga menghasilkan pencairan fiktif sebesar Rp100 juta.
  • Markup harga pada beberapa item pembelanjaan.
  • Penggunaan dana BPPD untuk kepentingan pribadi, yang jelas melanggar ketentuan pengelolaan keuangan UDD.

Serangkaian tindakan tersebut tidak hanya merugikan lembaga PMI, tetapi juga berdampak langsung pada pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan suplai darah yang seharusnya dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab.

Baca juga  Dua Pelaku Pencurian Besi Taman di Muara Enim Ditangkap Setelah Videonya Viral di Medsos

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, jumlah kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp477.809.672.

Pasal yang Menjerat

Atas seluruh perbuatannya, penyidik menjerat WDA dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara yang dapat mencapai puluhan tahun, disertai kewajiban pengembalian kerugian negara.

Penerapan pasal berlapis menunjukkan bahwa penyidik menilai terdapat unsur kesengajaan dan perencanaan dalam rangkaian tindakan yang dilakukan tersangka.

Ditahan 20 Hari untuk Kepentingan Penyidikan

Untuk memperlancar proses penyidikan lanjutan, Kejari Muara Enim resmi menahan WDA di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Muara Enim. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 hingga 28 Desember 2025, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Penyidik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Arsihta Agustian, menegaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah penting agar penyidikan berjalan secara objektif dan tidak mengganggu proses penelusuran bukti tambahan.

“Penyidikan masih terus berlanjut. Tim sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan upaya pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal,” ujarnya.

Upaya Pemulihan & Pengawasan

Arsihta menjelaskan bahwa Kejari tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menekankan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Ia menambahkan bahwa Kejari akan bekerja sama dengan BPKP, PMI pusat hingga pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan penggunaan dana BPPD dan layanan Unit Donor Darah.

Baca juga  Pj. Bupati Santuni Keluarga Korban Tenggelam di Sungai Enim

Menurutnya, dana BPPD seharusnya dikelola sesuai ketentuan demi memastikan ketersediaan darah yang aman dan berkualitas bagi masyarakat. Jika dana tersebut disalahgunakan, maka layanan donor darah dan proses pengolahan sampel bisa terganggu, sehingga berdampak pada keselamatan pasien.

Komitmen Kejari Muara Enim

Dalam beberapa tahun terakhir, Kejari Muara Enim tercatat aktif menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan dana publik. Penetapan WDA sebagai tersangka menjadi bukti bahwa institusi ini tidak pandang bulu dalam menindak pelanggaran hukum.

Penanganan kasus BPPD ini juga menjadi sinyal bagi seluruh pihak yang mengelola anggaran pelayanan publik untuk lebih hati-hati dan mengikuti prinsip transparansi. Kejari mengingatkan bahwa setiap rupiah dana pelayanan masyarakat harus dipertanggungjawabkan secara benar, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. (Eko)