
Muara Enim, cimutnews.co.id – Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum., didampingi Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., menyampaikan penjelasan terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, Selasa (05/08) dalam Rapat Paripurna VII Masa Rapat I di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim.
.
Adapun 7 Raperda yang diusulkan tersebut yakni 1. Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah Lematang Enim, 2. Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Serasan Sekundang Menjadi Perseroan Terbatas Serasan Sekundang (Perseroda). 3. Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim Menjadi Perseroan Terbuka Sarana Pembangunan Muara Enim (Perseroda), 4. Pelaksanaan Penghormatan, 5. Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, 6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2029. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2045, 7. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian Bagi Masyarakat.
Dalam rapat paripurna yang juga dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Ir. Yulius, M.Si., dan jajaran Pemkab. Muara Enim tersebut, Bupati berharap agar 7 Raperda tersebut dapat segeran dikaji lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Muara Enim. Dirinya menegaskan akan mengakomodir masukan serta pendapat yang disampaikan oleh para anggota dewan untuk menjadi bahan penyempurnaan 7 Raperda tersebut sehingga dapat menjadi produk hukum yang sah utamanya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyediaan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim.
Penulis : Eko













