Beranda Investigasi Diduga Tak Kantongi Izin, PT. Kelantan Sakti Tetap Jalankan Aktivitas Galian Tanah...

Diduga Tak Kantongi Izin, PT. Kelantan Sakti Tetap Jalankan Aktivitas Galian Tanah di Pampangan OKI

103
0
3. Lokasi tambang yang tampak aktif tanpa adanya papan izin atau tanda pengawasan resmi

Kayuagung, CimutNews.co.id — Aktivitas galian tanah atau Galian C milik PT. Kelantan Sakti di Desa Secondong, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi sorotan tajam publik. Perusahaan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, meskipun kegiatan penambangan telah berlangsung dalam jangka waktu cukup lama.

Hasil penelusuran lapangan CimutNews.co.id pada Selasa (7/10/2025) menunjukkan bahwa kegiatan penggalian di lokasi masih berjalan normal. Beberapa truk pengangkut tanah terlihat keluar-masuk lokasi tambang tanpa adanya papan nama perusahaan maupun tanda pengawasan dari aparat pemerintah daerah.

Beroperasi Tanpa Izin, Pemerintah Setempat Akui Tak Pernah Terima Dokumen Resmi

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penggalian tanah wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Namun, hingga kini PT. Kelantan Sakti belum dapat menunjukkan dokumen legal yang menjadi dasar hukum operasionalnya.

Camat Pampangan, Yudi Irawan, membenarkan bahwa pihak kecamatan belum pernah menerima berkas perizinan resmi dari perusahaan tersebut.

“Kami hanya menerima informasi secara lisan dari PT. Kelantan Sakti. Untuk dokumen dan persyaratan resmi, sampai sekarang belum pernah kami terima,” jelasnya kepada wartawan.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh pihak Polsek dan Koramil Pampangan, yang mengaku hanya menerima pemberitahuan secara lisan tanpa adanya bukti legalitas kegiatan tambang.

Keluhan Warga: Jalan Rusak, Debu Tebal, dan Lingkungan Tercemar

Aktivitas galian tanah itu telah menimbulkan dampak langsung bagi warga sekitar Desa Secondong. Jalan utama desa kini mengalami kerusakan akibat lalu-lalang truk bermuatan berat, sementara udara di sekitar lokasi dipenuhi debu pekat dari aktivitas tambang.

Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan keluhannya kepada CimutNews.co.id:

“Jalan depan rumah kami rusak parah karena dilewati truk setiap hari. Kalau siang, debunya luar biasa tebal. Kami berharap pemerintah segera menghentikan kegiatan ini sebelum makin parah,” ujarnya.

Baca juga  Dugaan Pencemaran Limbah Sawit PT GBS di PALI: Warga Geram, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Kondisi tersebut dinilai telah mengganggu kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia, serta mengancam lingkungan pertanian sekitar akibat sedimentasi tanah dan debu yang menutupi tanaman.

Dampak Ekonomi dan Hukum: Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Selain persoalan lingkungan, kegiatan Galian C tanpa izin juga berpotensi menyebabkan kerugian negara, karena tidak memberikan kontribusi resmi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak mineral bukan logam dan batuan.

Salim Kosim, S.IP, pemerhati kebijakan publik dari Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat (PRISMA), menegaskan bahwa penambangan ilegal adalah pelanggaran serius.

“Izin harus diurus sebelum kegiatan dimulai. Ini menyangkut tata kelola, dampak ekologis, dan potensi kebocoran pendapatan negara,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Respons Pihak Perusahaan Masih Sumir

Saat dikonfirmasi, Dedek, selaku Humas PT. Kelantan Sakti, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas lokasi kepada pihak Polsek Pampangan.

“Kemarin sudah kami serahkan berkasnya ke Polsek karena diminta oleh Kapolsek Pampangan,” tulis Dedek melalui pesan WhatsApp.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait jenis berkas yang dimaksud dan apakah dokumen tersebut merupakan izin resmi dari instansi berwenang, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau pemerintah provinsi.

Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak Pemerintah Kabupaten OKI untuk segera menutup sementara aktivitas PT. Kelantan Sakti hingga status perizinannya jelas.

“Pemerintah jangan tutup mata. Jika terbukti tidak berizin, hentikan segera. Jangan biarkan masyarakat menanggung akibat dari kegiatan ilegal,” ujar Salim menegaskan.

Baca juga  Jalan Kroi Rojali Terabaikan, Warga Merah Mata Menunggu Kepastian Perbaikan

Keterbukaan informasi publik dan ketegasan hukum diharapkan menjadi langkah awal untuk menegakkan transparansi serta keadilan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten OKI.

(timred/CN)
Sumber: Hasil Penelusuran Lapangan CimutNews.co.id & Wawancara Eksklusif