Beranda Investigasi Diduga Tak Transparan, Dua Proyek Jalan Usaha Tani di Lahat Disorot Tim...

Diduga Tak Transparan, Dua Proyek Jalan Usaha Tani di Lahat Disorot Tim Investigasi Media

104
0
Tim investigasi Media Delikkasus86 saat meninjau proyek pembangunan jalan usaha tani di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat. Proyek tersebut tidak memasang papan informasi publik sebagaimana diatur dalam regulasi keterbukaan informasi. (foto-Tim investigasi Media Delikkasus86 /cimutnews.co.id)

Lahat, CimutNews.co.id — Hasil penelusuran CimutNews.co.id bersama tim investigasi dari Media Delikkasus86 menemukan adanya dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi publik serta indikasi pekerjaan asal-asalan pada dua proyek infrastruktur pertanian milik Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Lahat.

Dua proyek yang menjadi sorotan tersebut yakni pembangunan jalan usaha tani dan pembuatan saluran drainase irigasi persawahan di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.

Temuan itu diungkap pada Sabtu (12/10/2025) saat tim investigasi melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa kedua proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Lahat itu tidak memasang papan informasi proyek, padahal hal tersebut merupakan kewajiban sesuai aturan keterbukaan publik.

“Papan proyek adalah bagian penting dari transparansi anggaran dan akuntabilitas publik. Tanpa itu, masyarakat tidak tahu berapa nilai anggaran, siapa pelaksana, dan sumber dananya,” ujar Amir L., anggota tim investigasi Media Delikkasus86.

Kualitas Proyek Dinilai Buruk dan Tidak Sesuai Spesifikasi

Dari hasil pantauan lapangan, tim menemukan indikasi kuat bahwa pekerjaan jalan usaha tani dan saluran irigasi di Desa Tanjung Tebat tidak sesuai dengan ketentuan teknis maupun Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) yang telah ditetapkan.

Kondisi proyek jauh dari kata layak. Material dan ketebalan cor beton tidak sesuai spesifikasi. Kami menilai ada indikasi pekerjaan asal jadi,” ungkap Amir.

Ia juga mendesak agar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan proyek, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun langsung untuk melakukan uji kelayakan dan pengujian mutu beton di lapangan.

Tim Investigasi Serahkan Bukti Temuan ke Dinas TPHP Lahat

Sebagai tindak lanjut, tim Media Delikkasus86 mendatangi kantor Dinas TPHP Kabupaten Lahat untuk menyerahkan hasil investigasi berupa foto dan video dokumentasi proyek. Bukti-bukti tersebut diterima langsung oleh Dia, selaku Kepala Bidang (Kabit) yang menangani proyek dimaksud.

Baca juga  Aktivitas Penimbunan CPO Ilegal di Ogan Ilir Diduga Dilindungi Oknum, Warga Desak Penutupan oleh Polda Sumsel

Amir menegaskan bahwa langkah investigatif ini merupakan bentuk fungsi sosial kontrol media sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kami hanya menjalankan peran kontrol publik agar dana masyarakat digunakan dengan benar dan transparan,” tegasnya.

Dinas TPHP Akui Terima Laporan dan Siap Tindaklanjuti

Menanggapi laporan tersebut, Kabit Dinas TPHP Lahat, Dia, menyampaikan apresiasinya terhadap temuan yang disampaikan tim media. Ia berkomitmen akan menindaklanjuti laporan itu dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan ulang.

“Kami akan segera meninjau proyek dimaksud. Bila benar ditemukan kekurangan, kami akan memerintahkan perbaikan. Jika tidak diperbaiki, kami siap memberikan sanksi dan menolak hasil asesmen proyek tersebut,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa pemasangan papan proyek adalah kewajiban mutlak, sebagai bentuk transparansi kepada publik dan tanggung jawab pelaksana kegiatan.

Landasan Hukum: Keterbukaan Publik Adalah Hak Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 sebagai pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana APBN atau APBD wajib menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik, termasuk melalui papan informasi proyek.

Kewajiban ini juga sejalan dengan semangat Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.

Bupati Lahat Tekankan Komitmen Transparansi Pembangunan

Sebelumnya, Bupati Lahat H. Burzah Zarnubi bersama Wakil Bupati Widia Ningsih telah menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan bersih dan akuntabel.

Dalam berbagai kesempatan, Burzah mengingatkan seluruh pihak untuk mendukung semangat transparansi melalui slogan:

Membangun Desa, Menata Kota — demi Lahat yang maju dan berintegritas.”

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif mengawasi pelaksanaan proyek.

“Kalau ada penyimpangan atau pekerjaan tidak sesuai aturan, laporkan. Kami akan tindaklanjuti,” ujar Burzah.

Baca juga  Papan Informasi Proyek Jalan Rp12 Miliar di Bumidaya Dipasang di Tengah Sawah, Publik Pertanyakan Transparansi

Transparansi, Kunci Akuntabilitas dan Kepercayaan Publik

Kasus dugaan penyimpangan proyek di Desa Tanjung Tebat menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan kualitas pekerjaan publik tidak bisa dinegosiasikan.

Masyarakat berhak tahu bagaimana uang mereka dikelola, dan pemerintah wajib menjamin keterbukaan itu. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.

Dengan demikian, semangat pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Lahat dapat benar-benar terwujud.

(Timred/CN)

Sumber: Tim Investigasi Media Delikkasus86