Beranda Musi Banyuasin Disnakertrans Muba Tegaskan Pembagian Kewenangan Pengawasan Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Pekerja Lewat Layanan...

Disnakertrans Muba Tegaskan Pembagian Kewenangan Pengawasan Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Pekerja Lewat Layanan Digital

39
0
Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga, AP, memberikan penjelasan terkait pembagian kewenangan pengawasan ketenagakerjaan. (Foto :Noto/cimutnews.co.id)

Muba, cimutnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin terus berkomitmen menciptakan iklim kerja yang kondusif, adil, dan berkeadilan. Upaya ini diwujudkan melalui penguatan pemahaman publik terkait pembagian kewenangan pengawasan ketenagakerjaan serta inovasi layanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial berbasis digital.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menjelaskan bahwa pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016. Pengaturan ini bertujuan menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan perlindungan pekerja berjalan efektif.

Menurut Herryandi, pengawasan ketenagakerjaan yang bersifat penegakan hukum (law enforcement) sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Di tingkat ini, tugas pengawasan dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kewenangan tersebut meliputi pemeriksaan kepatuhan norma kerja, seperti upah, jam kerja, lembur, hingga pengujian kelaikan peralatan teknis dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Penegakan hukum, termasuk pemberian sanksi melalui Nota Pemeriksaan, menjadi ranah provinsi. Ini penting agar proses pengawasan berjalan profesional dan memiliki kekuatan hukum yang jelas,” tegas Herryandi.

Sementara itu, di tingkat kabupaten, peran Disnakertrans Muba lebih difokuskan pada fungsi pembinaan dan mediasi. Pemerintah kabupaten berperan sebagai rumah konsultasi bagi pekerja dan pengusaha dalam membangun hubungan industrial yang harmonis. Fokus utamanya adalah pembinaan hubungan industrial, pelayanan penempatan tenaga kerja, serta fasilitasi penyelesaian perselisihan secara non-litigasi.

Dalam hal perselisihan hubungan industrial, Disnakertrans Muba menjalankan kewenangan mediasi yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta Permenaker Nomor 17 Tahun 2014. Regulasi ini mengatur tata cara pengangkatan mediator hubungan industrial hingga mekanisme kerja mediasi yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berimbang.

Baca juga  Pemkab Muba Gelar Sidak Hari Pertama Kerja 2026, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal

Sebagai langkah konkret peningkatan kualitas pelayanan publik, Disnakertrans Muba juga menghadirkan inovasi layanan pengaduan berbasis digital. Inovasi ini dirancang untuk memangkas birokrasi, mempercepat proses penanganan laporan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan ketenagakerjaan.

Masyarakat dapat mengakses kanal pengaduan resmi melalui tautan bit.ly/DisnakertransMubaPHI. Prosedurnya cukup sederhana, yakni membuka menu layanan pada situs resmi, memilih pelayanan online penyelesaian perselisihan hubungan industrial, kemudian mengisi formulir pengaduan secara lengkap. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp resmi di nomor 0822-7983-0006.

Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh tim Disnakertrans Muba sesuai prosedur mediasi yang diatur dalam Permenaker 17/2014. Langkah ini memastikan setiap pengaduan ditangani secara objektif, terukur, dan berorientasi pada penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menegaskan bahwa layanan digital ini merupakan bagian dari transformasi birokrasi. “Kami ingin proses penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan menjadi lebih mudah, transparan, dan responsif. Layanan ini disesuaikan dengan standar tata kerja mediasi yang berlaku,” ujarnya.

Herryandi menambahkan, inovasi layanan ini juga bertujuan meningkatkan literasi hukum ketenagakerjaan di kalangan pekerja dan pengusaha. Dengan pemahaman aturan yang baik, diharapkan potensi konflik dapat ditekan sejak dini, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami ingin pekerja dan publik di Muba melek aturan. Dengan layanan inovasi ini, kami berkomitmen mewujudkan transformasi pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, sehingga keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja, serta keberlangsungan perusahaan di Musi Banyuasin, dapat tercapai secara maksimal,” tutup Herryandi.

Melalui edukasi berkelanjutan dan inovasi layanan ini, Pemkab Muba di bawah kepemimpinan HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen menegaskan kehadiran negara secara profesional dalam setiap aspek ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan pekerja sekaligus mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. (Noto)