
Palembang, cimutnews.co.id – Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Palembang kembali menuai sorotan publik. Hasil penelusuran CimutNews.co.id berdasarkan pantauan lapangan dan klarifikasi sejumlah pihak menunjukkan lemahnya pengawasan serta penindakan terhadap bangunan yang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang sebagai institusi penegak peraturan daerah. Padahal, sektor perizinan bangunan merupakan salah satu penyumbang penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dan mekanisme perizinan yang sah.
Dari hasil penelusuran di sejumlah titik, CimutNews.co.id menemukan masih berdirinya bangunan yang diduga belum memiliki PBG, bahkan sebagian di antaranya telah beroperasi atau hampir rampung dibangun. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kebocoran PAD sekaligus risiko pelanggaran tata ruang, keselamatan bangunan, hingga dampak lingkungan.
Salah satu bangunan yang menjadi perhatian warga berada di Jalan Pangeran SW Subekti, RT 07 RW 02, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang. Warga setempat menduga bangunan tersebut telah berdiri cukup lama tanpa mengantongi izin PBG sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Riyan, warga sekitar, mengaku resah dengan keberadaan bangunan tersebut. Menurutnya, sejak awal pembangunan tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar, padahal dampaknya dirasakan langsung oleh warga.
“Sosialisasi ke masyarakat tidak ada. Banyak aturan yang diduga dilanggar, seperti jarak bangunan dengan jalan dan persoalan AMDAL,” ujar Riyan saat ditemui CimutNews.co.id di lokasi.
Ia menuturkan, warga telah berulang kali melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang. Bahkan, kata dia, laporan sudah disampaikan sedikitnya tiga kali, namun belum membuahkan hasil konkret.
“Sudah pernah ada undangan penyegelan. Bahkan sudah keluar Surat Peringatan kedua dan rencana penyegelan, tapi tiba-tiba tidak jadi tanpa penjelasan yang jelas. Ini menimbulkan kesan penegakan aturan tidak konsisten dan terkesan tebang pilih,” ungkapnya.
Hasil penelusuran CimutNews.co.id juga menemukan bahwa bangunan tanpa PBG bukan hanya berpotensi melanggar aturan administratif, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan publik. Bangunan yang tidak melalui proses perizinan dan pengawasan teknis berisiko tidak memenuhi standar keamanan struktur serta dapat berdampak pada lingkungan sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi CimutNews.co.id, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Nanti akan kami cek kembali ke lapangan. Jika memang belum ada izin dari Pemerintah Kota Palembang melalui dinas teknis terkait, maka kegiatan akan dihentikan,” ujar Herison.
Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lanjutan kepada yang bersangkutan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut belum mendapatkan respons. Kondisi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Palembang belum berjalan optimal.
Pengamat tata kota menilai, Satpol PP sebagai ujung tombak penegakan Perda harus bertindak lebih tegas, konsisten, dan transparan. Penegakan aturan, menurut mereka, tidak boleh dilakukan secara selektif karena akan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Perda dibuat bukan untuk diabaikan. Jika pelanggaran dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada tata kota yang semrawut, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan daerah secara finansial,” ujar seorang pengamat tata ruang yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, ketegasan penegakan aturan juga berkaitan langsung dengan optimalisasi PAD. Setiap bangunan yang tidak berizin berarti potensi pendapatan daerah yang hilang, sekaligus preseden buruk bagi kepatuhan hukum.
Hasil klarifikasi CimutNews.co.id menunjukkan bahwa persoalan bangunan tanpa PBG bukan semata soal administrasi, melainkan menyangkut komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan berkeadilan. Ketidaktegasan dalam penindakan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparatur penegak Perda.
Masyarakat pun berharap agar Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP dan dinas teknis terkait segera melakukan penertiban secara menyeluruh dan terbuka. Penegakan aturan yang adil diyakini menjadi kunci untuk menjaga ketertiban kota, melindungi kepentingan publik, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (Timred/CN)

















