
Ogan Ilir, cimutnews.co.id – Dugaan perangkat desa yang masih aktif namun tetap dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memicu sorotan publik di Kabupaten Ogan Ilir. Temuan awal ini disampaikan oleh Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Ogan Ilir, yang mempertanyakan langkah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir menyusul pelantikan PPPK di Tanjung Senai pada Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi resmi yang dihimpun CimutNews.co.id, sorotan terhadap proses pelantikan ini bermula dari adanya sejumlah nama perangkat desa aktif di Ogan Ilir yang diduga ikut serta dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Secara regulasi, perangkat desa yang masih aktif tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai PPPK atau ASN, terutama karena berpotensi menerima penghasilan dari dua sumber anggaran negara sekaligus. Situasi ini dapat memicu cacat administrasi, bahkan konsekuensi hukum.
Ketua DPC PJS Ogan Ilir, Edy Elison, SH, C. JB, menegaskan bahwa posisi perangkat desa sekaligus PPPK bertentangan dengan sejumlah aturan yang berlaku.
“Regulasi sudah tegas melarang rangkap jabatan, apalagi jika masih aktif sebagai perangkat desa. Jika ini dibiarkan, berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerugian keuangan negara,” jelas Edy Elison.
Menurut PJS, dasar hukum larangan rangkap jabatan di antaranya mencakup:
– Surat Edaran Bupati Ogan Ilir Nomor 684 Tahun 2025
– UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
– PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Selain itu, Kemendagri juga menegaskan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025 bahwa kepala desa, perangkat desa, maupun anggota BPD wajib memilih salah satu jabatan jika dinyatakan lulus seleksi PPPK.
Klarifikasi BKPSDM: Proses Pengangkatan Diklaim Sesuai Regulasi
Menindaklanjuti hasil temuan tersebut, CimutNews.co.id melakukan konfirmasi kepada Kepala BKPSDM Ogan Ilir, Wilson Efendi, SH, M.Si, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Wilson menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan serta mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
“Seluruh peserta yang lulus telah melalui verifikasi administrasi dan tercatat dalam database resmi instansi terkait,” ujar Wilson.
Terkait dugaan adanya kepala desa atau perangkat desa aktif yang ikut dilantik, Wilson mengakui bahwa BKPSDM telah menyampaikan larangan rangkap jabatan sejak awal pelaksanaan PPPK.
“Kami sudah sampaikan sejak pelantikan PPPK penuh waktu sebelumnya, bahwa PPPK maupun ASN tidak boleh rangkap jabatan. Sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 684 Tahun 2025, yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan,” tegasnya.
Wilson bahkan memastikan bahwa BKPSDM mengantongi sejumlah data perangkat desa yang turut dilantik dari beberapa kecamatan, seperti Tanjung Batu, Tanjung Raja, serta beberapa desa lainnya.
“Semua akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme. Pada saat penandatanganan kontrak, mereka akan diminta secara tegas untuk memilih salah satu jabatan,” tambahnya.
PJS Tegaskan Fungsi Kontrol Sosial Pers
Di sisi lain, Edy Elison menegaskan bahwa langkah PJS mengkritisi dugaan rangkap jabatan ini bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tujuan kami bukan mencari kesalahan, melainkan meluruskan jika ada kebijakan yang berpotensi keliru. Ini demi tertib administrasi dan agar anggaran daerah tidak terlanjur terserap,” ujarnya.
PJS berharap klarifikasi dan komitmen tindak lanjut BKPSDM dapat menjadi langkah awal penyelesaian persoalan secara transparan, adil, dan sesuai hukum.
Potensi Konsekuensi Hukum Jika Rangkap Jabatan Tetap Berjalan
Menurut penelusuran CimutNews.co.id, jika perangkat desa yang telah dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu tidak segera memilih salah satu jabatan, konsekuensi yang mungkin terjadi meliputi:
- Pengembalian honorarium atau gaji yang diterima dari dua sumber anggaran.
- Sanksi administratif sesuai ketentuan ASN/PPPK.
- Potensi kerugian keuangan negara, yang dapat berujung pada proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
- Pembatalan SK PPPK jika terbukti melanggar aturan.
Hingga artikel ini diterbitkan, proses penandatanganan kontrak PPPK Paruh Waktu masih menunggu tindak lanjut BKPSDM, termasuk kewajiban memilih salah satu jabatan bagi perangkat desa yang terlibat.
Publik Menunggu Transparansi dan Kepastian Hukum
Dengan adanya klarifikasi BKPSDM serta langkah kontrol sosial dari PJS, masyarakat Ogan Ilir kini menunggu tindak lanjut resmi yang memastikan seluruh proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai hukum.
CimutNews.co.id akan terus melakukan pemantauan dan penelusuran lanjutan untuk memastikan proses ini berlangsung transparan dan tidak merugikan kepentingan publik maupun keuangan negara. (Timred/CN)

















