Home Nasional Dorong Ketenagakerjaan Inklusif, Menaker Ajak K/L Perkuat Serapan Tenaga Kerja Disabilitas

Dorong Ketenagakerjaan Inklusif, Menaker Ajak K/L Perkuat Serapan Tenaga Kerja Disabilitas

24
0
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan arahan dalam Forum Sekretaris Kementerian/Lembaga di Jakarta, Rabu (11/2/2026). ).(Foto: Biro Humas Kemnaker/CN)

Jakarta, cimutnews.co.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak seluruh kementerian dan lembaga (K/L) memperkuat komitmen dalam menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang inklusif, adil, dan berkeadilan sosial. Ajakan tersebut disampaikan dalam Forum Sekretaris Kementerian/Lembaga yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal Kemnaker di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Peserta forum mengikuti diskusi penguatan kolaborasi ketenagakerjaan inklusif yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan. Foto: Biro Humas Kemnaker/CN)

Dalam pernyataannya, Menaker menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak sebagaimana dijamin konstitusi. Karena itu, isu ketenagakerjaan inklusif dinilai bukan sekadar program sosial, melainkan amanat hukum yang harus diwujudkan secara nyata oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Kami ingin isu terkait ketenagakerjaan itu inklusif. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama, dan itu adalah amanat konstitusi kita,” ujar Yassierli dalam forum tersebut.

Secara nasional, kebijakan pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas telah diatur melalui ketentuan yang mewajibkan instansi pemerintah serta BUMN dan BUMD mempekerjakan minimal dua persen tenaga kerja disabilitas dari total pegawai. Implementasi aturan ini menjadi indikator penting dalam menilai keseriusan negara menghadirkan kesempatan kerja yang setara.

Menaker mendorong seluruh K/L memastikan pelaksanaan ketentuan tersebut berjalan optimal, tidak hanya sebatas pemenuhan administratif, tetapi juga menghadirkan lingkungan kerja yang ramah disabilitas. Upaya ini dinilai penting agar penyandang disabilitas dapat berkontribusi secara produktif sekaligus meningkatkan kemandirian ekonomi.

Di sisi program, Kemnaker melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus terus mengembangkan pelatihan dan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas, khususnya tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa. Program tersebut diarahkan agar peserta memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri, sehingga peluang terserap di pasar kerja semakin terbuka.

Baca juga  Wali Kota Blitar Teken MoU dengan Pemkab Blitar, Wujudkan Blitar ASRI Menuju Blitar Raya Berdaya dan Tangguh

Selain penguatan inklusi kerja, Menaker juga mengajak K/L memperluas kolaborasi di bidang pelatihan vokasi. Saat ini Kemnaker memiliki 42 balai atau satuan pelaksana pelatihan vokasi dan produktivitas yang tersebar di berbagai daerah dan dapat dimanfaatkan bersama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Saya berharap para Sekretaris Kementerian/Lembaga dapat menghubungi kami agar kita bisa mengeksekusi program kerja kolaboratif, termasuk pelatihan vokasi yang mampu mengantarkan peserta memperoleh pekerjaan atau untuk berwirausaha,” kata Yassierli.

Ia menambahkan, Kemnaker siap menyediakan dukungan menyeluruh mulai dari fasilitas pelatihan, tenaga instruktur, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), hingga sertifikasi kompetensi. Dukungan tersebut dirancang agar kerja sama lintas sektor dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing K/L serta perkembangan pasar kerja.

Dalam forum yang sama, Menaker juga menekankan pentingnya penguatan kolaborasi terkait sistem informasi pasar kerja. Menurutnya, integrasi data lowongan, pelatihan, dan penempatan tenaga kerja menjadi kunci agar kebijakan ketenagakerjaan semakin tepat sasaran dan responsif terhadap dinamika industri.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaporkan lowongan kerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 masih berada di bawah 10 persen. Kondisi ini menunjukkan masih perlunya dorongan bersama agar transparansi informasi pasar kerja dapat terwujud.

“Karena itu, kami mengajak bapak/ibu dari kementerian/lembaga yang memiliki jejaring perusahaan untuk mendorong pelaporan lowongan melalui SIAPkerja atau Karirhub,” ujar Cris.

Ia menilai pelaporan lowongan kerja secara aktif akan membantu pencari kerja, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh akses informasi yang lebih luas sekaligus mempercepat proses penempatan tenaga kerja secara nasional.

Dalam kegiatan tersebut, Kemnaker juga memperoleh pengakuan sebagai kementerian/lembaga dengan jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) perempuan terbanyak. Capaian ini dinilai mencerminkan komitmen terhadap kesetaraan kesempatan, baik dalam kepemimpinan maupun ketenagakerjaan secara umum.

Baca juga  Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Lahat, Tekankan Integritas, Profesionalisme, dan Soliditas Jajaran Adhyaksa

Ke depan, pemerintah berharap sinergi lintas kementerian/lembaga, dunia usaha, serta masyarakat dapat semakin memperkuat ekosistem ketenagakerjaan inklusif. Lingkungan kerja yang terbuka bagi semua kalangan diyakini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkeadilan.

Komitmen menghadirkan kesempatan kerja setara bagi penyandang disabilitas menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam pembangunan. Dengan kolaborasi berkelanjutan, kebijakan inklusif diharapkan dapat terimplementasi secara nyata di seluruh sektor. (Timred/CN)

Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia