
SEKAYU, cimutnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda strategis yang berkaitan langsung dengan arah kebijakan daerah ke depan. Agenda tersebut meliputi penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, penyampaian laporan hasil pelaksanaan Reses II anggota DPRD Tahun 2026, serta penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Muba, Senin (9/2/2026), dan dihadiri oleh Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, SH, bersama Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Muba Drs. Syafruddin, M.Si, unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Forum tersebut menjadi bagian penting dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang menekankan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Secara nasional, penyusunan Propemperda merupakan amanat regulasi yang bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan daerah disusun secara terencana, terpadu, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah bersama DPRD memiliki tanggung jawab menyelaraskan regulasi dengan kebijakan pembangunan nasional, sekaligus menjawab dinamika sosial, ekonomi, dan pelayanan publik di tingkat daerah.
Dalam konteks Musi Banyuasin, penetapan Propemperda 2026 diharapkan menjadi landasan hukum bagi berbagai program prioritas daerah, termasuk penguatan pelayanan dasar, peningkatan kualitas infrastruktur, serta dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. Sementara itu, laporan hasil Reses II DPRD Tahun 2026 memuat berbagai aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing anggota dewan, yang kemudian dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027 sebagai bahan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.
Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, proses perencanaan yang matang akan menentukan efektivitas pelaksanaan program pembangunan di lapangan.
“Kami berharap seluruh tahapan ini dapat berjalan selaras, sehingga kebijakan yang ditetapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Musi Banyuasin,” ujarnya dalam forum paripurna.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti berbagai aspirasi yang dihimpun melalui kegiatan reses DPRD. Aspirasi tersebut dinilai sebagai cerminan kebutuhan riil masyarakat yang harus menjadi dasar penyusunan program pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Sementara itu, pimpinan DPRD Kabupaten Muba menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD dilakukan melalui mekanisme pembahasan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk masukan dari masyarakat dan perangkat daerah. Langkah ini ditempuh untuk memastikan setiap kebijakan memiliki legitimasi kuat sekaligus relevan dengan kondisi aktual di lapangan.
DPRD juga menegaskan komitmennya menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara seimbang. Melalui rapat paripurna ini, diharapkan terbangun kesepahaman bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan tahun-tahun mendatang.
Lebih lanjut, hasil Reses II DPRD Tahun 2026 menunjukkan sejumlah isu yang menjadi perhatian masyarakat, antara lain peningkatan kualitas infrastruktur dasar, penguatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta dukungan terhadap sektor ekonomi produktif. Isu-isu tersebut kemudian dirumuskan dalam Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027 agar dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menyambut positif penetapan tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi lokal yang sehat. Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan terus berpartisipasi aktif dalam menyampaikan aspirasi secara konstruktif melalui mekanisme yang tersedia. Partisipasi publik menjadi elemen penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan bersama.
Menutup rapat paripurna, seluruh pihak menegaskan komitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pelayanan. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sepakat untuk terus memperkuat koordinasi demi mewujudkan pembangunan daerah yang merata serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan ditetapkannya Propemperda 2026 dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD 2027, diharapkan arah pembangunan Musi Banyuasin semakin terstruktur, adaptif terhadap tantangan, serta tetap berpijak pada kebutuhan riil masyarakat. Langkah ini sekaligus menegaskan peran strategis DPRD dan pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai prinsip kepentingan publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Noto)

















