Home Investigasi Dua Remaja Tewas di Jalan Angkutan Batubara PT EPI: Dugaan Pelanggaran K3...

Dua Remaja Tewas di Jalan Angkutan Batubara PT EPI: Dugaan Pelanggaran K3 Menguat, Aktivis Desak Investigasi Menyeluruh

70
0
1. Petugas melakukan olah TKP kecelakaan di jalan hauling PT EPI (Foto: timred/CN)

Pali, cimutnews.co.id — Tragedi maut yang menewaskan dua remaja di jalan khusus angkutan batubara milik PT Energate Prima Indonesia (EPI), di wilayah Prambatan, Abab, pada Minggu (16/11/2025), memicu kehebohan di media sosial dan gelombang desakan agar aparat penegak hukum turun tangan. Kecelakaan fatal (fatality) tersebut diduga kuat berkaitan dengan lemahnya standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta indikasi pelanggaran izin operasional.

Hasil penelusuran CimutNews.co.id berdasarkan klarifikasi sejumlah pihak, termasuk aktivis pemuda, praktisi hukum, dan pemerhati keselamatan industri di Kabupaten PALI, menunjukkan bahwa persoalan fatality ini bukan insiden tunggal, tetapi puncak dari rangkaian dugaan kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban hukum.

Dua Nyawa Melayang, Dugaan Pelanggaran K3 Menguat

Peristiwa nahas itu terjadi saat dua remaja melintas di kawasan jalan hauling yang kerap dilalui truk batubara PT EPI. Berdasarkan informasi di lapangan, korban meninggal di lokasi kejadian akibat benturan keras dengan kendaraan operasional.

Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda PALI, Wisnu Dwi Saputra, SH, CLa, menegaskan bahwa kejadian fatal seperti ini tidak boleh dianggap sebagai kecelakaan biasa.

“Fatality bukan persoalan sepele. Ada sanksi berat bagi perusahaan yang lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa,” tegas Wisnu kepada CimutNews.co.id.

Wisnu menilai kecelakaan ini dapat mengarah pada pelanggaran serius terhadap aturan K3 serta kelalaian yang bisa menyeret perusahaan ke ranah pidana.

Dasar Hukum yang Berpotensi Menjerat Perusahaan

Dalam analisis hukumnya, Wisnu menyebut ada sejumlah pasal yang bisa dikenakan terhadap pihak perusahaan apabila terbukti lalai:

1. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 310 ayat (4):
Kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dipidana hingga 6 tahun penjara bagi pihak yang bertanggung jawab.

Baca juga  Investigasi CimutNews: Lampu Jalan Mati Berbulan-Bulan di Gandus, Warga Terancam Gelap & Kriminalitas — Pemkot Diminta Bertindak

2. Pasal 359 KUHP

Kelalaian yang mengakibatkan kematian diancam pidana hingga 5 tahun penjara, termasuk bagi pimpinan atau penanggung jawab perusahaan.

3. Pidana Korporasi

Jika terdapat kelalaian sistematis dalam penerapan K3, perusahaan dapat dikenai:

  • denda besar,
  • pembekuan kegiatan,
  • hingga penutupan operasional.

Menurut Wisnu, penegakan hukum terhadap kecelakaan fatal bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga memastikan keselamatan masyarakat yang terdampak aktivitas tambang dan angkutan batubara.

Dugaan Operasional Tanpa Izin Lengkap

Lebih lanjut, Wisnu mengungkapkan adanya dugaan bahwa sejumlah dokumen penting belum dikantongi perusahaan, seperti:

  • Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
  • Izin crossing atau perlintasan jalan
  • Izin operasional pendukung lainnya

Namun, aktivitas angkutan batubara tetap berjalan setiap hari, bahkan melintasi kawasan pemukiman.

“Kalau benar Amdal dan izin crossing belum ada, operasi ini jelas melanggar aturan dan membahayakan masyarakat,” tegas Wisnu.

Temuan ini membuat dugaan pelanggaran semakin kuat, terlebih jalan yang digunakan adalah fasilitas khusus perusahaan yang semestinya diawasi dengan ketat.

Gelombang Aksi: Pemuda dan Mahasiswa Bersiap Turun ke Jalan

Merespons kejadian tersebut, kelompok pemuda, mahasiswa, dan aktivis PALI berencana menggelar demonstrasi besar-besaran dalam waktu dekat. Aksi dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keselamatan yang diabaikan dan desakan agar pemerintah serta aparat penegak hukum segera turun tangan.

Lokasi aksi yang direncanakan meliputi:

  • Kantor Gubernur Sumsel
  • DPRD Sumsel
  • Pemkab PALI
  • DPRD PALI

Aksi tersebut akan berlangsung serentak untuk menekan pemerintah agar melakukan investigasi penuh terhadap operasional PT EPI maupun PT GIE selaku perusahaan yang disebut terlibat dalam mobilisasi angkutan batubara.

“Kami akan turun ke jalan dalam waktu dekat untuk menuntut investigasi penuh terhadap PT EPI dan PT GIE,” tegas Wisnu.

Baca juga  Jalan Penghubung Pedamaran–Suka Damai Rusak Parah, Warga Nilai Pemerintah Abai dan Janji Politik Tak Terealisasi

Tuntutan: Hentikan Operasional Sampai Investigasi Tuntas

Para aktivis menilai bahwa operasi hauling batubara harus dihentikan sementara hingga hasil investigasi resmi diumumkan. Selain itu, mereka mendesak pemerintah segera:

  • Memeriksa legalitas seluruh izin perusahaan
  • Mengevaluasi sistem K3 perusahaan
  • Memberikan sanksi administratif hingga pidana jika terbukti lalai
  • Melindungi warga dan pengguna jalan sekitar

Masyarakat berharap tragedi serupa tidak kembali terulang dan keselamatan dijadikan prioritas utama di tengah pesatnya aktivitas pertambangan di Kabupaten PALI.

Kasus fatality yang menewaskan dua remaja di Prambatan menjadi alarm keras bagi seluruh pihak, khususnya perusahaan tambang dan angkutan batubara. Investigasi mendalam, transparansi, dan penegakan hukum tegas diperlukan agar keselamatan publik benar-benar terjamin. (Timred/CN)