Beranda Investigasi Dugaan KDRT dan Perselingkuhan Oknum Brigpol di Palembang Dilaporkan ke SPKT dan...

Dugaan KDRT dan Perselingkuhan Oknum Brigpol di Palembang Dilaporkan ke SPKT dan Propam Polda Sumsel

17
0
1. Kuasa hukum FD memberikan keterangan kepada awak media usai membuat laporan di SPKT Polda Sumatera Selatan, Senin (02/03/2026). (Foto: Timred/CN)

Palembang, Cimutnews.co.id – Kasus dugaan KDRT dan perselingkuhan oknum Brigpol di Palembang mencuat setelah seorang perempuan berinisial FD (31) melaporkan suaminya, Brigpol MTA, ke SPKT dan Propam Polda Sumatera Selatan. Peristiwa yang diduga terjadi di kediaman mereka di kawasan Jalan Perumahan Surya Alam, Gandus, Sabtu (28/02/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, kini dalam proses tindak lanjut pihak kepolisian.

Laporan tersebut secara resmi disampaikan pada Senin (02/03/2026). FD datang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta pelanggaran disiplin anggota.

KDRT dan Penegakan Disiplin Anggota

Secara nasional, penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Regulasi tersebut menegaskan perlindungan terhadap korban dan sanksi hukum bagi pelaku, tanpa memandang latar belakang profesi.

Di sisi lain, institusi Polri memiliki mekanisme pengawasan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menangani dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh anggotanya. Penanganan yang transparan dan akuntabel menjadi sorotan publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Kronologi Versi Pelapor

Kuasa hukum FD, Conie Pania Puteri, menjelaskan bahwa kliennya menikah dengan Brigpol MTA pada 2018 dan tercatat resmi di Kantor Urusan Agama Sukarami Palembang dengan Nomor: 0608/090/VII/2018.

“Klien kami menikah sah pada tahun 2018. Namun belakangan, hubungan rumah tangga mengalami persoalan serius,” ujar Conie saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia memaparkan, dugaan KDRT bermula dari perebutan telepon genggam milik korban.

“Awalnya oknum tersebut bermaksud mengambil handphone klien kami. Saat klien kami mencoba mempertahankannya, terjadi tarik-menarik. Klien kami diduga didorong pada bagian dada kiri dan lengannya diseret hingga mengalami luka memar serta luka gores,” jelasnya.

Baca juga  Kemnaker dan Pertamina Corporate University Bahas Kerja Sama Pelatihan HSE dan Operator SPBU di BBPVP/BPVP

Selain dugaan kekerasan fisik, pihak kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan kekerasan psikis yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan.

“Tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga psikis. Klien kami menduga adanya perselingkuhan, dan kondisi ini membuatnya mengalami trauma,” tambah Conie.

Kuasa hukum lainnya, Indah Permatasari, menyatakan pihaknya berharap laporan tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Harapan kami, laporan ini berjalan cepat dan transparan sehingga klien kami mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Tanggapan Resmi Polda Sumsel

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., membenarkan adanya laporan yang masuk.

“Laporan tersebut masih dalam proses tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan tersebut. Proses pemeriksaan internal dan penanganan laporan masih berjalan.

Aspek Investigatif: Dua Jalur Proses

Dari informasi yang dihimpun Cimutnews.co.id, laporan yang dibuat FD mencakup dua jalur, yakni laporan umum terkait dugaan tindak pidana KDRT dan laporan disiplin/etik ke Propam.

Secara prosedural, laporan pidana akan diproses berdasarkan ketentuan KUHAP dan UU Penghapusan KDRT. Sementara itu, Propam akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin apabila terbukti ada tindakan yang melanggar aturan internal.

Langkah ini menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak hanya berimplikasi pada ranah pidana, tetapi juga pada aspek etik dan kedinasan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan KDRT merupakan isu serius yang harus ditangani secara profesional dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi serta menunggu hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang.

Kuasa hukum pelapor berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian keadilan bagi semua pihak. Sementara itu, publik juga menaruh harapan agar setiap laporan yang masuk diproses tanpa intervensi dan sesuai regulasi.

Baca juga  Dugaan Pungli di SMP Negeri 20 Bandar Lampung: “Sumbangan Seikhlasnya” yang Wajib Dibayar

Cimutnews.co.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak pelapor dan konfirmasi dari Kabid Humas Polda Sumsel. Proses hukum masih berjalan dan setiap pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Media ini membuka ruang bagi pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan guna menjaga keberimbangan informasi. (Timred/CN)