Beranda Kriminal Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus...

Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi, Kerugian Negara Telah Dikembalikan Sepenuhnya

69
0
Empat terdakwa kasus korupsi belanja langsung dan belanja modal Dispora OKI tahun anggaran 2022 saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (11/11/2025). (Foto: Poerba/cimutnews.co.id)

Palembang, cimutnews.co.id — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (11/11/2025), resmi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan belanja langsung dan belanja modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2022.

Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka untuk umum, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, Ardian Angga, S.H., M.H., dan Waslam Makhsid, S.H., M.H.. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI, Ulfa Nauliyanti, S.H. dan Rendi Sandu, S.H., turut hadir dalam persidangan tersebut.

Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan masing-masing adalah Aprilian Saputra, Harun, Muslim alias Uju, dan Imam Tohari. Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

“Para terdakwa secara bersama-sama telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan itikad baik para terdakwa yang telah mengembalikan kerugian negara secara penuh sebelum putusan dijatuhkan,” ujar Hakim Ketua Idi Il Amin dalam sidang yang dihadiri awak media.

Baca juga  Pemkot Palembang Gelar Lomba Masak Inovasi Ikan: Dorong GEMARIKAN dan Tekan Stunting Lewat Menu Kreatif

Majelis hakim juga menilai bahwa para terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta menyesali perbuatannya. Pertimbangan tersebut menjadi alasan pemberian hukuman yang dinilai “proporsional dan berkeadilan” oleh pengadilan.

Kerugian Negara Telah Dipulihkan Sepenuhnya

Salah satu hal yang mencuri perhatian dalam persidangan ini adalah fakta bahwa seluruh kerugian negara dalam kasus tersebut telah dikembalikan secara penuh sebelum vonis dijatuhkan. Berdasarkan data yang terungkap di persidangan, rincian pengembalian kerugian negara adalah sebagai berikut:

  • Harun mengembalikan sebesar Rp82.840.000
  • Aprilian Saputra mengembalikan sebesar Rp159.914.875
  • Muslim alias Uju mengembalikan sebesar Rp219.000.000
  • Imam Tohari mengembalikan sebesar Rp640.582.500

Dengan demikian, total kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 miliar telah dipulihkan sepenuhnya, menjadikan nilai kerugian negara dalam perkara ini nihil (0 rupiah).

“Pengembalian kerugian negara menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman para terdakwa. Negara tidak lagi mengalami kerugian, namun proses hukum tetap dijalankan untuk menegakkan prinsip akuntabilitas publik,” jelas salah satu Jaksa Penuntut Umum, Ulfa Nauliyanti, S.H., saat diwawancarai media cimutnews.co.id usai sidang.

Peran Masing-Masing Terdakwa dalam Kasus Korupsi Dispora OKI

Kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI tahun 2022. Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri OKI, sejumlah dana kegiatan diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk adanya pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur.

Empat terdakwa memiliki peran berbeda dalam kasus ini, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga proses pertanggungjawaban keuangan. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur memperkaya diri pribadi secara signifikan, karena sebagian besar dana yang disalahgunakan akhirnya dikembalikan.

Baca juga  Teror Digital ke BEM UGM Meluas, Puluhan Pengurus dan Keluarga Ikut Terdampak

Langkah Tegas Penegakan Hukum di OKI

Kasus ini menjadi salah satu contoh penegakan hukum di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas korupsi hingga ke level daerah. Kejaksaan Negeri OKI dinilai cukup aktif dalam memproses dugaan pelanggaran anggaran di sejumlah instansi pemerintah daerah.

Dalam keterangan resminya, JPU menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan kerugian negara tidak serta-merta menghapus pidana, melainkan menjadi bukti adanya upaya pertanggungjawaban moral dan hukum dari para pelaku.

“Kami berharap perkara ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi budaya kerja,” tegas Jaksa Rendi Sandu, S.H.

Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Catatan Penting

Dengan selesainya perkara ini, publik berharap agar kasus serupa tidak lagi terjadi di lingkungan pemerintah daerah. Peningkatan pengawasan internal dan audit keuangan di setiap dinas menjadi langkah penting agar dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kasus korupsi Dispora OKI 2022 ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas aparatur negara.

“Kami menerima putusan hakim ini sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Semoga ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran dan semua pihak lebih berhati-hati dalam menjalankan amanah,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa saat ditemui media cimutnews.co.id usai sidang.(Poerba)