
Prabumulih, cimutnews.co.id – Isu adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menguasai rumah komunitas bantuan Kementerian PUPR untuk petugas kebersihan kembali mencuat dan memicu sorotan publik. Isu ini ramai dibicarakan di berbagai kalangan masyarakat Prabumulih, terutama karena rumah tersebut sejatinya diperuntukkan bagi tenaga kebersihan berpenghasilan rendah.
Namun, hasil penelusuran CimutNews.co.id berdasarkan keterangan dari sumber terpercaya di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Prabumulih, mengungkapkan bahwa persoalan ini tidak sepenuhnya seperti yang beredar di publik.
Awal Mula Program Bantuan Rumah PUPR
Menurut sumber tersebut, program bantuan rumah bagi petugas kebersihan telah dirintis sejak tahun 2019, ketika posisi Kepala Disperkim masih dijabat oleh Toni Salfriansyah, SH.
“Tahun 2019, zaman Pak Toni kami mengajukan bantuan ke Kementerian PUPR pusat,” ujar sumber yang ikut menangani proses teknis program itu kepada cimutnews.co.id, Sabtu (2/11/2025).
Kemudian, pada awal tahun 2020, proyek mulai berjalan dengan kegiatan groundbreaking atau peletakan batu pertama, di masa kepemimpinan Bustomi, SE, MSi sebagai Kepala Disperkim.
“Waktu awal 2020 sudah ground breaking, Pak Bustomi sudah menjabat Kadis. Kami ikut menyiapkan dokumen teknis, layout pembagian kapling tanah, desain rumah, serta RAB-nya, dan berkoordinasi langsung dengan PPK serta Kasatker dari pusat,” jelas sumber itu.
Proses Verifikasi Calon Penerima
Hasil penelusuran CimutNews.co.id menunjukkan bahwa data calon penerima bantuan dikoordinasikan oleh pihak dinas bersama Koperasi Pegawai Kebersihan, yang saat itu diketuai oleh A. Daswan, S.Sos., M.M., selaku Kabid PLP/Kebersihan Disperkim.
“Masalah data calon penerima itu dari Pak Daswan dan stafnya, juga Pak Bus (Bustomi). Mereka yang memverifikasi ulang datanya,” ujar sumber tersebut.
Dalam proses verifikasi ini, tidak semua nama yang diusulkan lolos seleksi. Beberapa calon dinyatakan tidak memenuhi kriteria penerima bantuan dari pusat.
“Ada yang gugur karena tidak sesuai syarat, misalnya masih bujangan, suami-istri yang dua-duanya mendaftar (karena hanya boleh satu kuota), atau PNS dengan golongan tinggi (golongan III ke atas). Mereka akhirnya diganti calon lain, seperti petugas taman dari Dinas DLH,” terangnya.
Benarkah Ada PNS yang Menerima Rumah Bantuan?
Isu yang berkembang menyebut ada PNS menguasai rumah bantuan, bahkan disebut-sebut sebagian bukan dari kalangan petugas kebersihan. Namun sumber CimutNews.co.id menegaskan, keberadaan PNS dalam daftar penerima bukan bentuk penyimpangan—karena sebagian dari mereka memang berstatus PNS golongan rendah, seperti sopir dan petugas lapangan.
“PNS itu memang ada yang dapat, tapi bukan berarti salah. Golongan mereka rendah, rata-rata golongan I. Ada sopir dan petugas kebersihan lapangan yang gajinya kecil,” ungkapnya.
Hal ini diperkuat oleh dokumen internal yang menunjukkan bahwa kriteria penerima bantuan tidak semata-mata dilihat dari status PNS atau non-PNS, melainkan dari penghasilan dan peran langsung dalam bidang kebersihan lingkungan.
Rumah Bantuan Terancam Berpindah Tangan
Namun, di balik program mulia ini, muncul persoalan baru. Banyak penerima rumah bantuan, khususnya petugas kebersihan, kini menghadapi tekanan ekonomi berat. Tak sedikit di antara mereka terjerat utang ke rentenir atau lembaga pembiayaan seperti Bank Mekar, sehingga rumah bantuan mereka ikut tergadai bahkan dijual secara tidak resmi.
“Banyak yang terjerat utang ke rentenir dan Bank Mekar. Akibatnya rumah digadai atau dijual. Antara kasihan dan kecewa juga sama mereka,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Fenomena ini mengindikasikan lemahnya pengawasan pasca-penyerahan rumah bantuan, padahal penerima telah menandatangani surat perjanjian bermaterai yang secara tegas melarang jual beli atau pengalihan kepemilikan rumah.
Butuh Evaluasi dan Pengawasan Serius
Temuan lapangan CimutNews.co.id menunjukkan bahwa sebagian unit rumah kini tidak lagi dihuni oleh penerima asli, melainkan orang lain yang membelinya secara “bawah tangan”. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik di Prabumulih.
Beberapa pihak menilai, Disperkim perlu melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap program rumah bantuan tersebut untuk memastikan bantuan dari pemerintah pusat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Selain itu, penguatan edukasi kepada penerima bantuan agar tidak menjual rumah subsidi secara ilegal menjadi langkah penting untuk mencegah penyimpangan di masa depan.
Sebagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga kebersihan, rumah bantuan dari Kementerian PUPR seharusnya menjadi simbol keadilan sosial, bukan celah untuk praktik manipulasi atau penyalahgunaan oleh pihak tertentu. (Timred/CN)

















