Beranda Investigasi Kadus di Pedamaran Timur Diduga Gadaikan Sertifikat Warga Tanpa Izin, Bank Mandiri...

Kadus di Pedamaran Timur Diduga Gadaikan Sertifikat Warga Tanpa Izin, Bank Mandiri Terlibat dalam Sorotan

5
0
Warga Desa Sumber Hidup menunjukkan lokasi tanah yang sertifikatnya diduga digadaikan tanpa izin oleh oknum perangkat desa. (foto: timred/CN/)

Pedamaran Timur, cimutnews.co.id — Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sumber Hidup, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kini menjadi perhatian publik. Seorang warga bernama Aris Martono melaporkan bahwa sertifikat tanah miliknya telah digadaikan ke Bank Mandiri Pedamaran Timur oleh oknum Kadus berinisial DH, tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Menurut hasil penelusuran CimutNews.co.id, kasus ini bermula pada 23 Juli 2025, ketika DH—yang menjabat sebagai Kadus 4 Desa Sumber Hidup sekaligus bekerja sebagai satpam di Bank Mandiri Pedamaran Timur—meminjam sertifikat tanah milik Aris dengan alasan untuk difoto. DH menjanjikan akan mengembalikan sertifikat tersebut keesokan harinya. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, dokumen berharga itu tak kunjung dikembalikan.

Kecurigaan mulai muncul ketika Aris mencoba menghubungi DH beberapa hari kemudian. Dari percakapan itu, Aris justru mendengar pengakuan mengejutkan bahwa sertifikat tanahnya telah berada di Bank Mandiri Pedamaran Timur. Dugaan tersebut semakin kuat setelah tim CimutNews.co.id mengonfirmasi informasi ini kepada salah satu staf bank berinisial D, yang membenarkan bahwa sertifikat tersebut telah dijadikan jaminan pinjaman sebesar Rp50 juta dengan tenor 3 tahun. Pinjaman tersebut, menurut data bank, diajukan atas nama E, seorang warga SP 3 Desa Panca Warna.

“Saya benar-benar merasa ditipu mentah-mentah. Katanya cuma mau difoto, tapi kok malah ada di bank tempat dia kerja,” ujar Aris Martono dengan nada kecewa saat ditemui wartawan CimutNews.co.id, Kamis (30/10/2025). Ia menegaskan bahwa tidak pernah memberikan izin maupun menandatangani surat perjanjian apa pun terkait pinjaman tersebut.

“Sertifikat itu satu-satunya aset berharga saya. Bagaimana bisa digadaikan seenaknya tanpa sepengetahuan saya?” tegas Aris. “Kalau tidak segera dikembalikan, saya akan laporkan DH dan pihak bank ke kepolisian.”

Sementara itu, ketika awak media mencoba meminta keterangan resmi ke Bank Mandiri Pedamaran Timur, pihak bank membenarkan bahwa D memang merupakan salah satu karyawan mereka. Namun, pihak bank menolak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keterlibatan pegawai maupun prosedur gadai yang terjadi.

“Kami belum bisa memberikan keterangan detail karena Kepala Cabang Bank Mandiri Pedamaran Timur sedang berada di luar,” ujar seorang staf bank saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).

Kasus ini kemudian memantik keresahan warga Desa Sumber Hidup. Beberapa tokoh masyarakat menilai, peristiwa tersebut menunjukkan adanya dugaan kelalaian dan penyalahgunaan jabatan oleh oknum perangkat desa sekaligus karyawan bank.

“Kalau benar terjadi, ini sangat memalukan dan merugikan warga. Aparat desa seharusnya jadi pelindung masyarakat, bukan malah mengambil kesempatan dalam kesempitan,” kata salah satu tokoh warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, sertifikat tanah milik Aris Martono belum dikembalikan. Pihak kepolisian Pedamaran Timur juga disebut telah menerima laporan awal dari korban dan tengah melakukan penyelidikan untuk memastikan unsur pidana dalam kasus ini.

Menurut hasil penelusuran CimutNews.co.id, dugaan keterlibatan oknum Kadus yang bekerja di lembaga keuangan seperti bank menimbulkan pertanyaan serius tentang etika profesi dan potensi konflik kepentingan. Lembaga perbankan diharapkan segera melakukan audit internal dan memastikan prosedur agunan serta identifikasi nasabah berjalan sesuai standar operasional yang berlaku.

Masyarakat berharap pihak Bank Mandiri dapat bertanggung jawab secara moral dan hukum atas dugaan kelalaian tersebut. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menyerahkan dokumen penting, meskipun kepada orang yang dikenal dekat atau memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan desa. (timred/CN)