Beranda Muara Enim Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Kembali Terjadi di Muara Enim, Polisi Bergerak...

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Kembali Terjadi di Muara Enim, Polisi Bergerak Cepat

39
0
Gambar ilustrasi persetubuhan terhadap anak (sumber : Doc Google)

Muara Enim, cimutnews.co.id — Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Seorang ibu rumah tangga, Monika Ramadon (32), warga Kecamatan Muara Enim, melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya yang masih di bawah umur, pada Senin malam (30/6/2025).

Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/181/VII/2025/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMSEL, tertanggal Selasa, 1 Juli 2025 pukul 16.40 WIB, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muara Enim.

Dalam keterangan awal kepada polisi, Monika menyampaikan bahwa dirinya sangat terpukul usai sang anak mengungkapkan telah menjadi korban perbuatan tak senonoh oleh seorang pria yang dikenal korban. Peristiwa memilukan itu diduga terjadi di kawasan Lubuk Empelas, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Saya sangat terpukul ketika anak saya bercerita tentang apa yang dialaminya. Tanpa pikir panjang, saya langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan pelaku,” ujar Monika kepada petugas.

Polisi: Dugaan Tindak Pidana Sesuai UU Perlindungan Anak

Pihak kepolisian menyatakan bahwa perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan. Terlapor diketahui berinisial A, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan korban. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk kerabat korban yang mengetahui situasi sebelum dan sesudah kejadian.

Korban Akan Mendapat Pendampingan Psikologis dan Hukum

Dalam penanganan kasus ini, Polres Muara Enim melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta menjalin koordinasi dengan lembaga pendamping psikologis dan sosial guna memastikan pemulihan kondisi korban secara menyeluruh.

“Kami sangat serius menangani kasus ini. Korban adalah anak di bawah umur yang memerlukan perlindungan hukum dan psikologis. Kami juga sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan tambahan,” ujar salah satu penyidik di Polres Muara Enim.

Korban telah menjalani pemeriksaan fisik awal dan akan mendapatkan pendampingan lanjutan dari tenaga ahli yang berkompeten dalam penanganan trauma anak.

Seruan kepada Masyarakat: Waspada dan Dengarkan Anak

Kasus ini menjadi alarm bagi para orang tua, guru, dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta membangun ruang aman bagi anak-anak. Banyak kasus kekerasan seksual tidak terungkap karena korban merasa takut, malu, atau tidak tahu cara melapor.

Redaksi cimutnews.co.id mengimbau masyarakat untuk menghormati privasi dan kondisi korban, serta tidak menyebarluaskan identitas, foto, atau informasi pribadi korban demi menjaga masa depan dan hak-haknya sebagai anak.

Komitmen Pemberitaan Ramah Anak

Sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik, cimutnews.co.id berkomitmen menjalankan prinsip pemberitaan ramah anak, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Dalam setiap peliputan terkait kasus anak, redaksi akan senantiasa menjaga kerahasiaan identitas korban dan mengedepankan pendekatan yang mendukung pemulihan, bukan sensasionalisme.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Redaksi akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan terbaru berdasarkan informasi resmi dari kepolisian.

(laporan Eko)