Home Nasional Kejari Sleman Hentikan Penuntutan Hogi Minaya, Perkara Ditutup Demi Kepentingan Hukum

Kejari Sleman Hentikan Penuntutan Hogi Minaya, Perkara Ditutup Demi Kepentingan Hukum

46
0
1. Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto saat memberikan keterangan pers terkait penghentian penuntutan perkara. (Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti)

Sleman, cimutnews.co.id — Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menghentikan penuntutan dan menutup perkara pidana yang menjerat Hogi Minaya. Keputusan tersebut diumumkan kepada publik pada Jumat (30/1/2026) petang dan menandai berakhirnya proses hukum yang sempat menyita perhatian masyarakat.

Penghentian penuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, dalam keterangannya kepada awak media. Menurut Bambang, keputusan itu diambil berdasarkan kewenangan hukum yang diberikan undang-undang dan telah dituangkan dalam surat ketetapan resmi.

“Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan telah kami tetapkan secara resmi,” ujar Bambang, dikutip dari Pandangan Jogya, Jumat (30/1/2026).

Dasar Hukum Penghentian Penuntutan

Bambang menjelaskan, penutupan perkara tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-670/M.4.11/EOH.2/01/2026. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek kepentingan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Mengingat ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, maka perkara ini ditutup demi kepentingan hukum,” jelasnya.

Menurut Bambang, penghentian penuntutan ini merupakan langkah hukum yang sah dan dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang. Ia menegaskan, keputusan tersebut bukan diambil secara sepihak, melainkan melalui proses kajian dan pertimbangan hukum yang matang.

Penegasan Status Hukum Tersangka

Dalam pernyataannya, Bambang kembali menegaskan bahwa perkara yang menjerat Adhe Pressly Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi telah resmi dihentikan.

“Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi,” tegasnya.

Dengan adanya ketetapan tersebut, proses penuntutan tidak lagi dilanjutkan dan perkara dinyatakan selesai secara hukum. Bambang juga menegaskan bahwa keputusan ini memiliki kekuatan hukum sebagaimana mestinya.

Baca juga  HPN 2026, PWI PALI Nobatkan Firdaus Hasbullah sebagai Legislator Paling Komunikatif

Surat Ketetapan Telah Diserahkan

Lebih lanjut, Kepala Kejari Sleman menjelaskan bahwa surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut telah diserahkan kepada pihak tersangka melalui kuasa hukumnya. Penyerahan dilakukan pada hari yang sama dengan pengumuman resmi penghentian perkara.

“Surat ketetapan ini telah kami serahkan melalui kuasa hukumnya, Bapak Teguh Sri Raharjo, pada hari ini, Jumat tanggal 30 Januari 2026,” ujarnya.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari prosedur administratif sekaligus bentuk transparansi kejaksaan dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.

Konsekuensi Hukum dan Klarifikasi Kejaksaan

Menanggapi pertanyaan awak media terkait konsekuensi hukum bagi tersangka setelah penghentian penuntutan, Bambang menyampaikan bahwa perkara tersebut telah selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Saya hanya menyampaikan bahwa perkara ini sudah kita hentikan, kita tutup demi hukum,” katanya singkat.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tidak ada lagi proses hukum lanjutan yang akan dijalani oleh tersangka terkait perkara tersebut, sepanjang tidak ada ketentuan hukum lain yang mengatur sebaliknya.

Prinsip Kepastian dan Kepentingan Hukum

Penghentian penuntutan ini dinilai sebagai bagian dari penerapan prinsip kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana. Dalam praktik hukum, penutupan perkara demi kepentingan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Kejari Sleman menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku dan tidak terlepas dari prinsip akuntabilitas. Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan transparan.

Penutup

Dengan dihentikannya penuntutan terhadap Hogi Minaya, Kejaksaan Negeri Sleman berharap tidak lagi muncul spekulasi di tengah masyarakat. Kejaksaan menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil semata-mata bertujuan menegakkan hukum sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Baca juga  Safari Ramadan di Mapolda Sumsel, Herman Deru Tekankan Stabilitas Harga dan Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

Ke depan, Kejari Sleman memastikan akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Timred/CN)