
OKI, cimutnews.co.id — Upaya mempercepat pembangunan desa di Sumatera Selatan mendapat dorongan baru melalui peluncuran program Jaksa Garda Desa Sejahtera atau Jaga Desa, sebuah program pendampingan tata kelola pemerintahan desa yang digagas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI).
Program ini diluncurkan bersamaan dengan kegiatan Sosialisasi Akselerasi Pembangunan Desa yang melibatkan para kepala desa, camat, perangkat desa, dan pemangku kepentingan terkait. Acara digelar di Ruang Rapat Bende Seguguk I, Kantor Bupati OKI, pada Senin (1/12).

Wakil Bupati OKI, Supriyanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembangunan desa merupakan fondasi bagi kemajuan daerah. Ia menyebut ada tiga fokus utama yang harus menjadi perhatian kepala desa, yakni pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan infrastruktur dan digitalisasi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Pembangunan desa adalah pondasi pembangunan daerah. Karena itu, percepatan pembangunan desa harus terus dilakukan dengan fokus pada tiga isu utama tersebut,” ujar Supriyanto.
Menurutnya, kepala desa memiliki peran strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat dan memahami kebutuhan riil di lapangan. Oleh sebab itu, kolaborasi antarinstansi dinilai sangat diperlukan untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Pendampingan Kejaksaan untuk Wujudkan Desa Tanpa Korupsi
Terkait peluncuran program Jaga Desa, Supriyanto menekankan bahwa pendampingan oleh kejaksaan bukan untuk menakut-nakuti perangkat desa. Justru sebaliknya, pendampingan ini bersifat edukatif dan konstruktif agar tata kelola keuangan desa dapat dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel.
“Program ini hadir sebagai langkah strategis memastikan tata kelola keuangan desa berjalan baik—lebih transparan, akuntabel, dan bebas korupsi,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh kepala desa untuk menerima pendampingan ini sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum dalam penggunaan Dana Desa.
Kejati Sumsel: Setiap Rupiah Harus Dipertanggungjawabkan
Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Asisten Intelijen Totok Bambang Sapto Dwidjo, S.H, menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal Dana Desa, yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.
Totok mengatakan, Dana Desa merupakan instrumen penting untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan. Namun, jika tidak dikelola dengan benar, potensi penyimpangan bisa terjadi dan merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Totok menambahkan bahwa program Jaga Desa akan memberikan edukasi terkait pengelolaan keuangan, prosedur hukum, pelaporan administrasi, hingga pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. Dengan pendampingan yang sistematis, perangkat desa diharapkan lebih percaya diri dan memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Dukungan dari Pemprov Sumsel
Dukungan juga datang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan, yang diwakili oleh Deva Oktavianus Coriza, SE., M.Si. Dalam sambutannya, Deva mengatakan bahwa keberhasilan program Jaga Desa akan menjadi indikator penting dalam menilai kualitas pemerintahan desa.
Menurut Deva, pemerintah provinsi siap memberikan dukungan teknis maupun kebijakan agar implementasi program dapat berjalan optimal. Ia menilai bahwa sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan desa merupakan langkah yang tepat untuk mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
“Provinsi siap memberikan dukungan teknis maupun kebijakan agar program ini berjalan efektif,” kata Deva.
Harapan: Desa Mandiri, Transparan, dan Berdaya Saing
Program Jaga Desa diharapkan menjadi sarana peningkatan kapasitas bagi perangkat desa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih di tingkat akar rumput. Dengan pengawasan dan pendampingan yang tepat, dana pembangunan desa dapat dimaksimalkan untuk kebutuhan masyarakat seperti infrastruktur desa, pendidikan, ekonomi produktif, dan pengentasan kemiskinan.
Selain itu, kehadiran kejaksaan sebagai pendamping desa diyakini dapat mengurangi ketakutan perangkat desa terhadap jerat hukum selama mereka bekerja sesuai aturan.
Acara sosialisasi ini juga menjadi ruang dialog antara para pemangku kepentingan, di mana kepala desa dapat mengajukan pertanyaan, menyampaikan kendala, dan mendapat arahan langsung dari pihak kejaksaan maupun Dinas PMD.
Pada akhir kegiatan, seluruh peserta berharap agar program Jaga Desa tidak hanya menjadi seremonial semata, tetapi benar-benar dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.
Dengan kolaborasi lintas lembaga tersebut, pemerintah daerah menargetkan terciptanya desa-desa yang lebih transparan, mandiri, dan mampu mendorong pembangunan inklusif di Sumatera Selatan. (Asep)

















