Beranda Investigasi Mutasi Jabatan di Pemkot Palembang Disorot: JAMSAKI Nilai Penempatan Pejabat di Dinas...

Mutasi Jabatan di Pemkot Palembang Disorot: JAMSAKI Nilai Penempatan Pejabat di Dinas PU-PR Sarat Kejanggalan

59
0
Puluhan massa JAMSAKI menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Kota Palembang, menyoroti dugaan kejanggalan mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Palembang, Senin (6/10/2025).

Palembang, cimutnews.co.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (JAMSAKI) menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Kota Palembang, Senin (6/10/2025). Mereka menyoroti dugaan kejanggalan dalam kebijakan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, khususnya penempatan seorang pejabat golongan Penata Tingkat I (III/D) sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu dipimpin oleh David selaku Koordinator Aksi, didampingi oleh para korlap yaitu Satria, Dorres Angga, Reza Mao, Mukri, dan Rahmat Sandi. Massa membawa sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan agar DPRD Kota Palembang memanggil pihak terkait untuk menjelaskan dasar hukum dan prosedur dari kebijakan mutasi tersebut.

Dugaan Rangkap Jabatan dan Konflik Kepentingan

Dalam orasinya, David menegaskan bahwa penunjukan pejabat berinisial “R” sebagai Sekretaris Dinas PUPR dinilai tidak sesuai dengan aturan kepegawaian dan prinsip profesionalisme birokrasi.

“Penempatan pejabat golongan III/D di posisi Sekretaris Dinas sangat janggal. Jabatan strategis seperti itu semestinya diisi oleh aparatur dengan pangkat, pengalaman, dan kapabilitas yang sepadan dengan tanggung jawabnya,” ujar David lantang di tengah kerumunan massa.

Tak hanya itu, David juga mengungkapkan bahwa pejabat tersebut diketahui merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, yang semakin memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dan pelanggaran etika birokrasi.

“Rangkap jabatan ini bisa memunculkan potensi penyalahgunaan wewenang. Seorang pejabat yang seharusnya menjadi Sekretaris, kini juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas. Ini tidak hanya melanggar prinsip administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja internal Dinas PUPR yang mengelola proyek infrastruktur bernilai besar,” tambahnya.

Baca juga  Investigasi CimutNews: Lampu Jalan Mati Berbulan-Bulan di Gandus, Warga Terancam Gelap & Kriminalitas — Pemkot Diminta Bertindak

Aksi Damai Bernuansa Tegas tapi Kondusif

Pantauan di lapangan menunjukkan aksi berlangsung tertib dan kondusif. Massa berorasi sambil membawa spanduk bertuliskan: “Hentikan Nepotisme dalam Mutasi Jabatan!”, dan “Tolak Rangkap Jabatan, Tegakkan Etika Birokrasi!”

Beberapa perwakilan JAMSAKI sempat diterima oleh staf DPRD Kota Palembang untuk menyampaikan berkas tuntutan resmi. Dalam dokumen itu, mereka meminta agar DPRD melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan mutasi jabatan yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas

Selain persoalan rangkap jabatan, JAMSAKI juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Mereka menduga ada unsur kepentingan politik dan kedekatan personal yang memengaruhi proses penempatan pejabat di beberapa dinas strategis.

“Kami menuntut Pemerintah Kota Palembang untuk membuka data dasar penetapan mutasi secara transparan. Jangan sampai birokrasi dijadikan alat politik atau kepentingan kelompok tertentu,” tegas Satria, salah satu koordinator lapangan.

Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, bukan hanya menurunkan moral ASN yang bekerja profesional, tetapi juga akan merugikan masyarakat karena berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan proyek infrastruktur.

DPRD Diminta Turun Tangan

Massa JAMSAKI menuntut agar DPRD Kota Palembang segera memanggil pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Wali Kota Palembang untuk memberikan klarifikasi terkait dasar hukum dan prosedural penunjukan pejabat berinisial “R” tersebut.

“Kami minta DPRD tidak tinggal diam. Mutasi jabatan harus berdasarkan profesionalisme dan aturan, bukan atas dasar like and dislike,” ujar Dorres Angga di sela orasi.

JAMSAKI juga mengancam akan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak segera direspons dalam waktu dekat.

Baca juga  Investigasi: Dugaan PNS Kuasai Rumah Bantuan Petugas Kebersihan di Prabumulih, Ini Fakta di Baliknya

Konsekuensi Hukum Menurut Regulasi

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jabatan struktural seperti Sekretaris Dinas hanya dapat diisi oleh ASN yang memenuhi syarat kepangkatan dan kompetensi jabatan. Jika pejabat yang diangkat tidak sesuai ketentuan, maka dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, dan berpotensi dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selain itu, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS juga menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) tidak boleh dilakukan secara berlarut-larut dan tidak boleh mengganggu pelaksanaan fungsi jabatan definitif.

“Jika benar terjadi rangkap jabatan dan tidak sesuai prosedur, maka ini jelas menyalahi ketentuan perundang-undangan dan perlu segera dikoreksi,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik dari Universitas Sriwijaya yang enggan disebut namanya saat dimintai tanggapan oleh cimutnews.co.id.

Publik Menunggu Langkah Tegas

Isu mutasi jabatan ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN dan masyarakat Palembang. Banyak pihak menilai bahwa langkah pemerintah kota harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola birokrasi.

“Kalau rangkap jabatan terus dibiarkan, itu bisa menimbulkan ketimpangan struktural dan ketidakadilan bagi ASN lain yang seharusnya punya kesempatan promosi,” ujar Reza Mao, korlap aksi lainnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Palembang dan Dinas PUPR belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan JAMSAKI tersebut.

Aksi damai yang digelar JAMSAKI di DPRD Kota Palembang menjadi alarm penting bagi tata kelola pemerintahan daerah agar tetap berpegang pada prinsip transparansi, meritokrasi, dan profesionalitas ASN.
Publik kini menantikan langkah konkret DPRD dan Pemkot Palembang dalam merespons dugaan kejanggalan mutasi jabatan tersebut — demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik nepotisme. (tim/red)