Beranda Ekonomi OKU Selatan Dorong Penerapan Bisnis dan HAM, Diskoperindag Gandeng Kemenkumham Gelar Pendampingan...

OKU Selatan Dorong Penerapan Bisnis dan HAM, Diskoperindag Gandeng Kemenkumham Gelar Pendampingan Penilaian HAM untuk Pelaku Usaha

7
0
Kepala Diskoperindag OKU Selatan, Drs. H. Elyuzar, M.M., bersama perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumsel saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Pendampingan Penilaian HAM bagi pelaku usaha di Muaradua, Kamis (2/10/2025).

MUARADUA, cimutnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan dalam menggelar Rapat Koordinasi dan Pendampingan Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pelaku usaha, Kamis (2/10/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Fokus utamanya adalah mendorong pelaku usaha, khususnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aktivitas bisnis yang dijalankan.

Komitmen Pemerintah Daerah dalam Penerapan HAM di Dunia Usaha

Dalam sambutannya, Kepala Diskoperindag OKU Selatan, Drs. H. Elyuzar, M.M., menegaskan bahwa penerapan prinsip HAM di sektor usaha bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan regulasi yang harus dijalankan oleh setiap badan usaha.

“Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mengapresiasi inisiatif pendampingan ini dan menegaskan komitmen untuk mendukung pelaksanaan penilaian HAM di lingkungan pelaku usaha, khususnya BUMD. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memahami pentingnya penerapan Bisnis dan HAM dalam praktik operasional mereka, sekaligus memanfaatkan Aplikasi PRISMA sebagai sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan,” ujar Elyuzar.

Ia juga menambahkan, dengan penerapan HAM, pelaku usaha diharapkan mampu menghadirkan iklim bisnis yang lebih inklusif, ramah terhadap pekerja, peduli pada lingkungan, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar.

Kemenkumham Berikan Pendampingan Teknis

Sementara itu, Jam’an, S.H., Analis Pengaduan Masyarakat Kanwil Kemenkumham Sumsel sekaligus Ketua Tim, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan pendampingan teknis kepada pelaku usaha dalam memahami regulasi Bisnis dan HAM.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola usaha yang bertanggung jawab, transparan, serta berorientasi pada keberlanjutan.

“Penerapan Bisnis dan HAM adalah keniscayaan di era sekarang. Dunia usaha harus selaras dengan prinsip HAM agar tercipta iklim investasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan pelaku usaha di Sumsel, khususnya OKU Selatan, memiliki pemahaman yang baik dan mampu mengimplementasikannya,” kata Jam’an.

Sosialisasi Aplikasi PRISMA: Alat Ukur Digital Bisnis dan HAM

Salah satu agenda utama dalam kegiatan ini adalah sosialisasi penggunaan Aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM). Aplikasi digital ini dikembangkan sebagai instrumen evaluasi sejauh mana sebuah badan usaha telah memenuhi standar HAM dalam praktik bisnisnya.

PRISMA dirancang agar mudah digunakan oleh pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar. Melalui aplikasi ini, pelaku usaha dapat:

  • Menilai tingkat kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM.
  • Mengidentifikasi potensi risiko pelanggaran HAM.
  • Merumuskan strategi perbaikan agar kegiatan usaha semakin bertanggung jawab.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan sejumlah BUMD, koperasi, serta pelaku UMKM di Kabupaten OKU Selatan. Kehadiran mereka menunjukkan antusiasme dan keseriusan dalam memahami serta mengadopsi konsep Bisnis dan HAM.

Bisnis Berkelanjutan, Masyarakat Sejahtera

Kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek fundamental dalam dunia usaha. Dengan penerapan HAM, bisnis tidak lagi dipandang semata-mata sebagai sarana mencari keuntungan, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan sosial.

Pelaku usaha yang mematuhi prinsip HAM akan memberikan jaminan kerja layak bagi karyawan, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar.

Kondisi ini tentu akan menciptakan dampak positif jangka panjang, baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah. Investasi yang berkelanjutan akan membawa manfaat ekonomi, sekaligus memperkuat citra daerah sebagai wilayah yang ramah investor.

Harapan ke Depan: UMKM Ikut Terapkan HAM dalam Usaha

Tak hanya untuk BUMD, kegiatan ini juga diharapkan menyentuh pelaku UMKM di OKU Selatan. Elyuzar menekankan bahwa meskipun skala usaha kecil, prinsip HAM tetap harus dijunjung tinggi, terutama terkait hubungan kerja, kesetaraan gender, perlindungan anak, hingga keberlanjutan lingkungan.

“UMKM adalah tulang punggung perekonomian daerah. Jika UMKM kita tumbuh dengan prinsip HAM, maka pembangunan ekonomi akan lebih berkualitas dan inklusif,” tambah Elyuzar.

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan bersama Kemenkumham berjanji akan terus mengawal penerapan Bisnis dan HAM di semua lini usaha, dengan dukungan pelatihan, sosialisasi, serta monitoring yang berkelanjutan. (kurniawan)