
Selatan, cimutnews.co.id —Transparansi proyek pembangunan jalan kembali disorot publik. Di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, papan informasi proyek pembangunan jalan ruas Bumidaya–Trimo Mukti senilai sekitar Rp12 miliar justru ditemukan terpasang di lokasi yang tak lazim — di tengah area persawahan yang jarang dilalui warga.
Padahal, berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik, setiap proyek pembangunan yang dibiayai APBD atau APBN wajib memasang papan informasi proyek (PIP) di tempat yang mudah dilihat dan diakses masyarakat. Tujuannya agar publik mengetahui sumber dana, nilai anggaran, kontraktor pelaksana, serta durasi proyek yang sedang berjalan.
Namun hasil penelusuran cimutnews.co.id di lapangan menemukan fakta berbeda. Papan proyek justru dipasang jauh dari pandangan umum, menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi pelaksana proyek tersebut.
Warga Tak Tahu Ada Proyek Jalan Miliaran Rupiah
Berdasarkan laporan warga dan pantauan langsung tim cimutnews.co.id, sebagian masyarakat Desa Bumidaya bahkan tidak mengetahui bahwa jalan penghubung desa mereka sedang dalam tahap pembangunan.
“Saya masyarakat asli Bumidaya, mas. Belum tahu papan informasinya dipasang di mana. Ini sudah sekitar seminggu jalan ini dikerjakan. Padahal kami juga ingin tahu dan ikut mengawasi, supaya jalan yang kami tunggu puluhan tahun ini dibangun dengan baik,” ujar Agus, warga setempat, saat ditemui Kamis (16/10/2025).
Informasi lain menyebutkan bahwa papan proyek justru dipasang di area persawahan menuju arah Trimo Mukti, Kecamatan Candipuro, lokasi yang jauh dari permukiman warga.
Seorang pekerja di lokasi proyek yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal tersebut.
“Saya sendiri belum lihat langsung, mas. Tapi katanya memang papan proyek itu dipasang di pesawahan ke arah Trimo Mukti,” ungkapnya.
DPRD Lampung Selatan Minta Transparansi Ditegakkan
Menanggapi temuan itu, Yuti Rama Yanti, Anggota DPRD Lampung Selatan sekaligus Ketua Komisi III, menegaskan bahwa setiap proyek publik wajib mematuhi aturan pemasangan papan informasi secara terbuka dan mudah diakses masyarakat.
“Apapun pembangunan yang dibiayai oleh APBD atau APBN, papan informasinya harus terpasang — apalagi kalau pekerjaannya sudah berjalan. Letaknya juga harus di tempat yang mudah dilihat publik agar masyarakat tahu dan bisa ikut mengawasi,” ujar Yuti saat Inspeksi Pengawasan Kinerja (IPWK) di Desa Pulau Jaya, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, papan proyek bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian penting dari sistem pengawasan publik. Ketika papan informasi justru ditempatkan di lokasi yang tidak wajar, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksana proyek.
“Kalau papan informasi disembunyikan, masyarakat bisa menduga ada sesuatu yang tidak beres. Ini bisa menimbulkan spekulasi negatif dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.
Minim Keterbukaan, Pengawasan Publik Jadi Terhambat
Minimnya transparansi seperti ini berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dalam mengawasi proyek infrastruktur. Tanpa papan informasi yang jelas, publik tidak dapat mengetahui nama proyek, nilai kontrak, sumber dana, pelaksana, maupun jangka waktu pekerjaan.
Padahal, keterbukaan informasi menjadi dasar pengawasan sosial (social control) agar proyek dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan waktu pelaksanaan yang telah direncanakan.
“Kami tidak ingin curiga, tapi kalau informasinya disembunyikan, wajar kalau warga bertanya-tanya,” ujar Agus menambahkan.
Transparansi, Kunci Membangun Kepercayaan Publik
Kasus di Palas ini menjadi cermin penting bahwa transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi fondasi utama kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Pemasangan papan proyek di lokasi yang benar merupakan simbol komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat bisa terkikis, bahkan memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Pemerintah daerah bersama dinas terkait diharapkan segera meninjau ulang lokasi papan proyek dan memastikan akses informasi publik dijamin sepenuhnya.
“Proyek yang dibiayai dari uang rakyat harus bisa diawasi oleh rakyat itu sendiri,” pungkas Yuti. (timred)

















