Beranda Palembang Pelaku Pembunuhan Berencana di 15 Ilir Dibekuk di Bandung, Polisi Beberkan Motif...

Pelaku Pembunuhan Berencana di 15 Ilir Dibekuk di Bandung, Polisi Beberkan Motif dan Kronologi Lengkap

58
0
1. Petugas Polrestabes Palembang saat memaparkan kronologi penangkapan tersangka DS dalam konferensi pers di Mapolrestabes. (Foto: Poerba/cimutnews.co.id)

Palembang, cimutnews.co.id — Kerja cepat tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan akhirnya membuahkan hasil. Pelarian DS (35), terduga pelaku pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan di kawasan 15 Ilir, Palembang, berakhir di tangan polisi setelah ia ditangkap di Bandung, Jawa Barat.

Kasus yang menggemparkan warga Palembang ini terjadi pada Selasa malam, 25 November 2025, di sebuah ruko di Jalan Pengadilan, Kecamatan Ilir Timur I. Aksi brutal yang dilakukan pelaku menewaskan DK, sementara satu korban lainnya, YS, mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam.

Pelacakan Intensif Berujung Penangkapan

Sejak laporan masuk, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi akhirnya mengidentifikasi DS, warga Plaju Ulu, Palembang, sebagai tersangka utama.

Pelarian DS terhenti ketika petugas membekuknya di Bandung setelah melacak jejak perpindahannya. Polisi memastikan bahwa tersangka beraksi seorang diri.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., membenarkan keberhasilan tersebut. Ia menegaskan pengungkapan kasus ini tak lepas dari koordinasi solid antarunit kepolisian.

“Benar, tersangka DS sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, ia merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Ia bahkan merencanakan aksinya sejak dua minggu sebelum kejadian dengan memantau aktivitas di ruko korban,” ujar Kombes Nandang.

Rencana Matang dan Aksi Brutal Pelaku

Pada malam kejadian, korban DK sedang bersiap menutup rolling door ruko sekitar pukul 19.20 WIB. Di saat itulah DS masuk dan langsung mengayunkan celurit yang telah ia siapkan sebelumnya. Korban tewas seketika dengan luka parah di bagian vital.

Baca juga  Pemkot Palembang Terbitkan SE Ketertiban Ramadhan 2026, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Sementara

Tak berhenti di situ, DS kemudian naik ke lantai dua untuk mencari barang berharga. Di lantai tersebut, ia bertemu korban kedua, YS, yang kemudian diserang hingga mengalami luka berat di bagian leher.

Dalam peristiwa itu, pelaku juga mengancam tiga saksi lain, termasuk anak-anak dan seorang lansia, menggunakan senjata api yang ia temukan di lokasi. Setelah mengambil dompet, ponsel, dan barang milik korban, DS melarikan diri meninggalkan TKP.

Kombes Nandang menyebut tindakan DS sangat membahayakan dan menunjukkan unsur kesadisan.

“Tindakannya tidak hanya merencanakan pembunuhan, tetapi juga mengancam keselamatan saksi lain. Karena itu, penyidik menerapkan pasal berlapis,” tegasnya.

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, yakni:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
  • Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
  • Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian

Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut tidak main-main, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana maksimal 20 tahun.

“Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa Polda Sumsel tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Kombes Nandang.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • sebilah celurit yang digunakan menyerang korban
  • satu pucuk pistol yang diduga digunakan untuk mengancam saksi
  • pakaian pelaku saat kejadian
  • rekaman CCTV dari dalam dan luar ruko
  • dompet serta ponsel milik korban

Seluruh barang bukti kini sudah diamankan penyidik untuk memperkuat proses hukum.

Imbauan Polda Sumsel kepada Masyarakat

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar. Kewaspadaan warga dinilai sangat membantu kepolisian dalam mencegah tindak kejahatan.

Baca juga  Kematian Pria ODGJ di Banyuasin Diselidiki, Keluarga Soroti Luka dan Rangkaian Peristiwa di Kebun Sawit

“Kami memastikan seluruh proses penanganan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” tutup Kombes Nandang.

Dengan ditangkapnya DS, polisi berharap masyarakat kembali merasa aman, sekaligus menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan kejahatan serupa di wilayah Sumatera Selatan. (Poerba)