
Palembang, cimutnews.co.id — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Palembang bernama Jamilah (60) melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya setelah menyetor uang sebesar Rp35 juta kepada seorang wanita yang dikenalnya melalui media sosial TikTok. Uang tersebut diberikan karena korban dijanjikan bantuan untuk memviralkan sekaligus menuntaskan sengketa lahan miliknya. Namun hingga kini, janji tersebut tidak terealisasi.
Laporan resmi telah disampaikan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (14/1/2026). Kasus ini kini telah diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berawal dari Upaya Cari Bantuan Viral Kasus Lahan
Perkara ini bermula saat korban berupaya mencari bantuan untuk mempublikasikan persoalan dugaan perusakan lahan dan bangunan miliknya di wilayah Burai, Kabupaten Ogan Ilir. Sengketa tersebut, menurut keterangan korban, melibatkan oknum aparat desa setempat.
Dalam proses mencari dukungan publik melalui media sosial, korban kemudian berkenalan dengan seorang wanita yang dikenal dengan nama akun “Cek Ema” di TikTok. Terduga pelaku mengklaim memiliki jaringan dan kemampuan untuk memviralkan kasus tersebut sekaligus membantu penyelesaiannya.
Korban mengaku percaya dengan penawaran itu karena pelaku menampilkan diri seolah-olah berpengalaman dalam advokasi kasus melalui media sosial.
“Pelaku meminta uang Rp35 juta sebagai biaya bantuan. Saya percaya dan mengirimkan uang secara bertahap melalui transfer bank,” ujar Jamilah kepada petugas saat membuat laporan.
Transfer Dilakukan Bertahap
Dana tersebut disebut ditransfer korban secara bertahap melalui rekening bank di salah satu kantor cabang Bank Sumsel Babel kawasan Jakabaring pada 8 Juli 2025. Setelah pembayaran dilakukan, korban mengaku tidak mendapatkan hasil sesuai yang dijanjikan.
Konten yang dijanjikan akan diviralkan tidak pernah dipublikasikan secara maksimal, dan penyelesaian sengketa lahan juga tidak menunjukkan perkembangan. Korban kemudian mencoba menghubungi kembali terduga pelaku, namun respons yang diterima dinilai tidak jelas hingga akhirnya komunikasi terputus.
Merasa dirugikan, korban memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi.
Polisi Benarkan Laporan Masuk
Petugas SPKT Polrestabes Palembang, Pamapta III Tamia Ramadhany, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Benar, laporan korban sudah kami terima terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.
Setelah laporan diterima, berkas perkara langsung diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. Polisi juga akan memeriksa bukti transfer, rekam jejak komunikasi, serta identitas terduga pelaku.
Kuasa Hukum Minta Pelaku Segera Diproses
Kuasa hukum korban, Muhammad Kholid Syahputra, meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan korban murni penipuan dengan modus janji bantuan penyelesaian masalah melalui viralitas media sosial.
Menurutnya, kondisi klien yang sedang menghadapi persoalan lahan justru dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan pribadi.
“Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku. Meskipun Ibu Jamilah sedang ada masalah lahan, dalam perkara ini beliau adalah korban penipuan,” tegas Kholid.
Ia menambahkan, pihaknya siap memberikan dokumen pendukung, termasuk bukti transaksi dan percakapan digital, untuk membantu proses hukum.
Waspada Modus “Jasa Viral” di Media Sosial
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penipuan dengan modus jasa viral atau advokasi instan melalui media sosial. Pengamat keamanan digital kerap mengingatkan bahwa tidak semua pihak yang menawarkan bantuan viral memiliki kapasitas, legalitas, maupun itikad baik.
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati terhadap tawaran penyelesaian masalah hukum atau sengketa melalui jalur tidak resmi, terlebih jika disertai permintaan dana dalam jumlah besar tanpa kontrak dan dasar hukum yang jelas.
Aparat kepolisian juga mengingatkan agar setiap bentuk kerja sama jasa publikasi atau pendampingan kasus dilakukan secara transparan, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini, laporan dugaan penipuan tersebut masih dalam tahap penanganan penyidik. Polisi belum menyampaikan identitas lengkap terduga pelaku dan status hukumnya. Perkembangan perkara akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal dan pengumpulan alat bukti dinilai cukup.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa literasi digital dan kehati-hatian dalam bertransaksi di media sosial sangat penting, terutama ketika menyangkut persoalan hukum dan dana pribadi. (Poerba)

















